
Tanjungpinang. Buser Fakta Pendidikan.Com
Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) secara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam rangka memperkuat penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di sektor transportasi laut dan kepelabuhanan.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) digelar di Hotel Aston Batam, Rabu (25/6/2025), dan dihadiri berbagai unsur penting, termasuk Ketua Komisi II dan III DPRD Kepri, pejabat Bea Cukai, Imigrasi, Bakamla, KSOP, UPP, serta para pelaku usaha maritim.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi, S.E., M.H., Direktur PT Pelabuhan Kepri, Capt. Awaluddin, M.Mar, dan Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H.
Sinergi Strategis untuk Good Governance
Dalam sambutannya, Kajati Kepri, Teguh Subroto, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi strategis antarlembaga guna mendorong penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan sektor transportasi dan pelabuhan.
"Perjanjian ini membuka ruang bagi Kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain demi melindungi kepentingan negara dan mencegah kerugian keuangan negara," ujar Teguh. Ia menegaskan, kewenangan Jaksa Pengacara Negara mencakup pendampingan hukum dalam urusan perdata dan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021.
Teguh menambahkan, kerja sama ini harus diwujudkan dalam tindakan konkret dan bukan hanya menjadi dokumen formal. "Kami siap mendampingi pemerintah daerah dan BUMD dalam menjaga aset dan memastikan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan," tegasnya.
Komitmen Pelayanan Maritim yang Transparan
Sementara itu, Direktur PT Pelabuhan Kepri, Capt. Awaluddin, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kejaksaan Tinggi Kepri yang dinilai penting dalam memperkuat kepercayaan publik dan mitra internasional terhadap pengelolaan sektor maritim di Kepri.
"Kami berupaya memastikan pelayanan maritim yang cepat, transparan, dan taat aturan, demi menggerakkan potensi ekonomi daerah secara maksimal," ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi, menambahkan bahwa kerja sama ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas transportasi laut, sesuai amanat undang-undang.
Tiga Pilar Kerja Sama Hukum
Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup:
1. Bantuan Hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi;
2. Pertimbangan Hukum, termasuk penyusunan legal opinion, legal assistance, dan audit hukum;
3. Tindakan Hukum Lain, seperti mediasi, negosiasi, dan fasilitasi penyelesaian sengketa hukum.
Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan tukar cenderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah sebagai bentuk penguatan sinergi.
Inspirasi bagi Kolaborasi Antarinstansi
Kerja sama antara Dishub Kepri, PT Pelabuhan Kepri, dan Kejati Kepri ini menjadi contoh konkret kolaborasi institusional yang berbasis profesionalisme dan akuntabilitas. Sinergi tersebut diharapkan menjadi referensi bagi lembaga lain dalam membangun kerja sama serupa, demi mendukung pembangunan daerah yang bersih, transparan, dan berbasis hukum. (Red)