Iklan

PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, PLN dan Sudin SDA Bungkam

Selasa, 24 Juni 2025, Juni 24, 2025 WIB Last Updated 2025-06-24T14:33:31Z

 


Jakarta . Buser Fakta Pendidikan. Com


Proyek pembangunan dan perkuatan tebing tanggul Kali Pademangan Timur, Segmen Jalan Griya Mulya, Jakarta Utara, kembali menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp24.950.028.000, yang dibiayai oleh APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025, diduga kuat terlibat dalam praktik pencurian arus listrik milik PLN.


Proyek yang disebut-sebut dikerjakan oleh PT Lesindo Utamasakti itu diduga memanfaatkan arus listrik secara ilegal dari tiang milik PLN Unit Pelayanan Tanjung Priok, tanpa melalui sambungan resmi. Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak jelas kabel listrik terbentang langsung dari tiang PLN menuju lokasi proyek.


Kecurigaan ini diperkuat dengan tidak adanya genset atau sumber listrik mandiri yang biasa digunakan pada proyek besar. Sejumlah pekerja di lapangan pun mengaku tidak mengetahui teknis penyambungan listrik tersebut, dan mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada pihak yang disebut sebagai "Bos", yakni Rosidin, Otoi, dan Kamidun. Namun, ketiga nama tersebut tidak berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.


Sementara itu, penanggung jawab proyek dari PT Lesindo Utamasakti, Ir. Nelson Siahaan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (24/6), memberikan jawaban singkat:


> “Kami menyambung listrik resmi. Meteran masih ada di lokasi bedeng,” ujar Nelson.


Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kondisi di lapangan, di mana tidak terlihat adanya meteran resmi, justru kabel-kabel terlihat berantakan dan mencurigakan.


Lebih lanjut, pihak Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Utara, termasuk Kepala Seksi Pembangunan Sistem Drainase, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi oleh awak media .


Ketua NGO Jalak (Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan), Muh. Syahrini, mengecam keras dugaan praktik curang tersebut. Ia menilai lemahnya pengawasan dari pihak Sudin SDA membuka celah bagi pelaksana proyek dan konsultan pengawas untuk melakukan pelanggaran.


> “Ini bentuk pembiaran dan kelalaian serius. Jika terbukti mencuri listrik, pelaku bisa dijerat dengan pasal pidana sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman penjara hingga 7 tahun dan denda Rp2,5 miliar,” tegas Syahrini.


Pihaknya juga berencana melaporkan dugaan pencurian listrik ini kepada PLN dan aparat penegak hukum, agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.


Sementara itu, PLN Unit Tanjung Priok juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pencurian arus listrik dalam proyek ini.


Situasi ini menjadi tamparan keras bagi integritas pengelolaan proyek pemerintah daerah dan menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar dana publik tidak disalahgunakan dengan cara-cara yang melanggar hukum. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, PLN dan Sudin SDA Bungkam
  • 0

Terkini