Iklan

Aliansi Media Kritik Tajam Terkait Pengadaan Alkes Rp60 Miliar Dinkes Kab. Bekasi

Minggu, 01 Juni 2025, Juni 01, 2025 WIB Last Updated 2025-06-02T01:04:19Z

 


Kabupaten Bekasi – Buserfaktapendidikan.com

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi resmi memberikan jawaban atas surat konfirmasi yang dilayangkan Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Tahun Anggaran 2024 yang nilainya mencapai Rp.60 miliar. Namun, jawaban tersebut menuai kritik tajam dari aliansi media karena dinilai minim substansi dan tidak menjawab keseluruhan poin penting yang dipertanyakan.


liansi Media Cetak dan Online Berkarya menilai, Dinkes Kab.Bekasi hanya menjawab sebagian kecil dari sederet pertanyaan yang diajukan, terutama terkait lokasi penempatan barang pengadaan. Padahal, transparansi dalam penggunaan anggaran publik menjadi salah satu aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan yang baik.


Ketua Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya, Timbul Sinaga, SE, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Dinkes Bekasi yang dinilainya tidak menjunjung tinggi prinsip keterbukaan.


“Dinkes sebagai pengguna anggaran seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan. Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat. Jawaban mereka sangat minim substansi, bahkan lokasi puskesmas penerima dan jumlah barang pun tidak dijelaskan,” tegas Timbul, Jumat (30/5/2025).


Timbul juga menyoroti pengadaan strip tes gula darah dengan pagu anggaran sebesar Rp5,9 miliar melalui kode RUP 51958645, yang dikerjakan oleh PT GDN—perusahaan yang beralamat di Cawang, Jakarta Timur. Menurut hasil penelusuran timnya, PT GDN diketahui bergerak di bidang manufaktur komputer dan elektronik, bukan penyedia alat kesehatan.


“Ada indikasi harga pengadaan lebih mahal dari harga pasar. Ini patut dipertanyakan, apalagi perusahaan tersebut tidak memiliki rekam jejak yang kuat di bidang alat kesehatan,”lanjut Timbul.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sikap Dinkes Bekasi berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Menanggapi hal ini, Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya secara terbuka meminta Bupati Kabupaten Bekasi untuk segera menginstruksikan Inspektorat Daerah agar melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan alat kesehatan tersebut. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan jika ditemukan indikasi pelanggaran.


“Kami percaya keterbukaan informasi adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Masyarakat berhak tahu ke mana dan untuk apa anggaran publik digunakan,” pungkas Timbul.


Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi belum memberikan klarifikasi lanjutan atau menyampaikan data tambahan terkait pengadaan senilai lebih dari Rp60 miliar tersebut. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Aliansi Media Kritik Tajam Terkait Pengadaan Alkes Rp60 Miliar Dinkes Kab. Bekasi
  • 0

Terkini