Iklan

APH dan Kades Sidomulyo Kediri Tutup Mata Perjudian Adu Ayam, Dadu

Rabu, 17 April 2024, April 17, 2024 WIB Last Updated 2024-04-17T11:33:42Z

 


Kediri, Buserfaktapendidikan.com

 Arena Perjudian Sabung Ayam dan Judi Dadu di Dusun Winong Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Diduga dibiarkan alias tutup mata. Seharusnya perlu menjadi perhatian khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kediri, dan diminta supaya segera dibumi hanguskan dan ditindak tegas ajang perjudian Sabung Ayam dan Jidi Dadu tersebut.

Menurut beberapa warga dan tokoh masyarakat sekitar lokasi arena Judi Sabung Ayam dan Judi Dadu mengatakan, ”Bahwa saya sangat menyesalkan adanya arena Judi Sabung Ayam dan Judi Dadu. Seharusnya Aparat Penegak Hukum bertindak tegas,” Rabu 17/4/2024.

Masih menurut warga, sehingga menimbulkan pertayaan dan kebingungan masyrakat dan resah, ada apa ini? Sebuah kegiatan perjudian yang jelas – jelas melanggar kok dibiarkan saja.

Lebih lanjut menurut tokoh masyarakat setempat dan perjudian itu sudah berlangsung 3 bulan. Padahal sudah jelas diduga dalam peraturan tertuang dalam UU tersangka dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP dan Undang – undang nomor 7 thn. 1974 tentang penertiban dan ketertiban dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Apalagi sampai saat masih terkesan atau diduga dibiarkan aparat hukum.

Warga dan tokoh masyarakat desa, berharap kepada jajaran Polres Kediri, agar segera melakukan rindakan hukum bagi pelaku Judi Sabung Ayam dan Judi Dadu untuk segera menangkap dan menutup arena judi tersebut, harapnya. (Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • APH dan Kades Sidomulyo Kediri Tutup Mata Perjudian Adu Ayam, Dadu
  • 0

Terkini