PASER, Buser Fakta Pendidikan. Com
Dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Paser kembali menjadi sorotan tajam. DPC LSM Forkorindo Kabupaten Paser mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Paser, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dalam melindungi masyarakat dari dugaan pencemaran yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Paser, Ilham, menilai persoalan lingkungan tidak boleh diselesaikan sekadar dengan pemeriksaan seremonial dan teguran administratif. Sebab, jika dugaan pencemaran benar-benar terbukti, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas lingkungan, tetapi juga keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang setiap hari menghirup udara dan menggunakan sumber air justru dibiarkan menghadapi risiko pencemaran, sementara pemerintah hanya memberikan teguran. Kalau ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui apa tindakan tegas pemerintah,” ujar Ilham.
Menurut Ilham, laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara dan air telah berulang kali menjadi perhatian. Namun, ia mempertanyakan apakah tindak lanjut pemerintah benar-benar mampu menghentikan sumber pencemaran.
DLH Jangan Hanya Diam Ketika Masyarakat Sudah Berteriak
Forkorindo menyoroti dugaan adanya air berwarna hitam, berbau serta bercampur sludge berupa minyak dan lemak pada drainase di sekitar area pabrik. Aliran tersebut disebut mengarah melalui gorong-gorong.
Di sisi lain, terdapat pula sorotan mengenai tumpukan tandan kosong kelapa sawit (tangkos) di luar area composting dan aplikasi lahan di wilayah Blok G28. Sebagian tangkos disebut dalam kondisi terbakar sehingga menimbulkan asap tebal.
Ilham menilai kondisi tersebut semestinya tidak dianggap persoalan kecil.
“Kalau benar ditemukan air berwarna hitam, berbau, bercampur sludge dan mengalir keluar melalui drainase, pertanyaannya sederhana: sudah diuji atau belum? Kalau sudah diuji, bagaimana hasilnya? Kalau belum, mengapa belum? Jangan masyarakat hanya disuguhi jawaban bahwa itu aktivitas domestik tanpa membuka bukti ilmiahnya,” tegasnya.
Menurut Forkorindo, pengawasan lingkungan harus berbasis data dan hasil pengujian, bukan sekadar pernyataan.
PT M3A Jadi Sorotan, Mengapa Hanya Teguran?
Ilham juga menyinggung PT Multi Makmur Mitra Alam (PT M3A) yang disebut menjadi salah satu perusahaan dalam persoalan lingkungan tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Ilham, perusahaan tersebut disebut telah ditemukan memiliki persoalan terkait dugaan pembuangan limbah yang tidak melalui pengolahan sebagaimana mestinya serta pengelolaan limbah padat berupa tangkos.
Namun, tindakan yang disebut diberikan DLH Kabupaten Paser berupa teguran administratif.
Di sinilah Forkorindo mempertanyakan ketegasan pemerintah.
“Kalau memang pemeriksaan menemukan pelanggaran, masyarakat tentu bertanya: mengapa hanya teguran? Apakah teguran tersebut cukup untuk menghentikan pencemaran? Jangan sampai sanksi administratif hanya menjadi formalitas yang tidak memberikan efek jera,” kata Ilham.
Ia menegaskan Forkorindo tidak ingin menghakimi perusahaan. Namun, apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran, maka pemerintah harus menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.
UU Lingkungan Jangan Hanya Jadi Pajangan
Ilham mengingatkan bahwa UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur instrumen pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, termasuk sanksi administratif dan ketentuan pidana untuk pelanggaran tertentu.
Karena itu, menurutnya, penegakan aturan tidak boleh berhenti pada teguran apabila pelanggaran yang ditemukan memenuhi unsur untuk dikenakan tindakan yang lebih berat.
“Undang-undangnya sudah jelas. Yang menjadi pertanyaan adalah keberanian pemerintah menegakkannya. Jangan sampai masyarakat melihat pemerintah lebih cepat memberikan alasan daripada memberikan perlindungan,” ujar Ilham.
Forkorindo juga meminta DLH Kabupaten Paser membuka informasi secara transparan mengenai hasil pemeriksaan, hasil uji laboratorium, sumber pencemaran, status kepatuhan perusahaan, serta langkah penanganan yang telah dilakukan.
Masyarakat Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Pernyataan
Ilham menegaskan masyarakat Kabupaten Paser tidak membutuhkan perdebatan panjang mengenai siapa yang salah. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa udara yang mereka hirup dan air yang mereka gunakan aman dari pencemaran.
“Kalau memang tidak terjadi pencemaran, buktikan secara ilmiah. Kalau ditemukan pencemaran, tindak sesuai aturan. Jangan abu-abu. Jangan sampai masyarakat terus mengeluh sementara pemerintah hanya diam,” tegasnya.
Forkorindo mendesak Pemerintah Kabupaten Paser dan DLH meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan maupun industri sawit yang berpotensi menghasilkan limbah.
Sebab, lingkungan bukan milik perusahaan dan bukan pula milik pejabat. Lingkungan adalah hak masyarakat. Ketika hak itu diduga tercemar, pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton. (Red)



