Iklan

Kunjungan Muhammad Jumhur Hidayat ke Pekanbaru, Bahas Legalitas F-SPTI Riau

Jumat, 21 Agustus 2026, Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-22T03:34:21Z

 


PEKANBARU. Buser Fakta Pendidikan. Com

Kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Muhammad Jumhur Hidayat, ke Pekanbaru, Riau, pada 20 Agustus 2026, turut diwarnai pertemuan dengan jajaran Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Provinsi Riau.


Kedatangan Jumhur Hidayat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru disambut hangat Ketua PD F-SPTI Provinsi Riau, Dedi Kusnedi, bersama jajaran pengurus dan anggota organisasi tersebut dari berbagai daerah di Provinsi Riau.


Pertemuan kemudian dilanjutkan dalam suasana kekeluargaan untuk membahas persoalan organisasi, khususnya terkait legalitas kepengurusan F-SPTI di Provinsi Riau.



Dalam pertemuan tersebut turut hadir pakar tata negara dan politik Rafli Harun. Pembahasan berlangsung cukup serius setelah Dedi Kusnedi menyampaikan kondisi organisasi F-SPTI di Riau serta persoalan legalitas yang menurutnya masih menimbulkan polemik di lapangan.


Jumhur Hidayat bahkan mempertanyakan keberadaan kepengurusan F-SPTI lain di Provinsi Riau.


“Apakah masih ada F-SPTI yang lain di Provinsi Riau ini selain F-SPTI yang diketuai oleh saudara Dedi Kusnedi?” ujar Jumhur dalam pertemuan tersebut.


Dedi Kusnedi mengatakan, persoalan legalitas F-SPTI sebelumnya juga telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, Ketua Umum F-SPTI pusat CP Nainggolan pernah memberikan keterangan di Polda Riau sekaligus menyerahkan dokumen yang diklaim sebagai bukti legalitas organisasi.



Ia berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan gesekan antarkelompok pekerja di lapangan.


“Kami meminta agar legalitas kepengurusan F-SPTI di Provinsi Riau dapat diperjelas. Ini penting agar tidak terjadi gesekan sesama buruh. Masing-masing organisasi harus memiliki legal standing yang jelas sesuai aturan,” kata Dedi.


Menurut Dedi, dirinya bersama Ketua Umum F-SPTI pusat CP Nainggolan dan Ketua Umum KSPSI Muhammad Jumhur Hidayat telah beberapa kali melakukan pembahasan mengenai persoalan F-SPTI.


Dedi menilai pertemuan dengan Ketua Umum KSPSI tersebut menjadi momentum penting untuk mendapatkan arah organisasi yang lebih jelas.


“Kami ingin menyusun arah yang tepat dan jelas. Kami juga akan menyurati Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), agar persoalan ini dapat dilihat secara objektif berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Dedi juga menyatakan bahwa pihaknya meyakini kepengurusan F-SPTI yang dipimpin CP Nainggolan memiliki dokumen organisasi yang menjadi dasar legalitas, termasuk badan hukum, NPWP, hak cipta atribut organisasi serta bukti pencatatan.


“Kalau organisasi ingin diakui secara legal, tentu harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas. Kami menyampaikan dokumen yang kami miliki agar persoalan ini dapat dilihat secara terang,” kata Dedi.


Secara umum, keberadaan serikat pekerja di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta ketentuan ketenagakerjaan lainnya. Karena itu, legalitas dan struktur kepengurusan menjadi bagian penting dalam memastikan organisasi dapat menjalankan fungsi dan kegiatannya secara tertib.


Sejumlah pengurus dan anggota F-SPTI yang hadir dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan keluhan mengenai kondisi organisasi di sejumlah daerah di Riau. Mereka berharap persoalan kepengurusan tidak berkembang menjadi konflik di tingkat bawah yang dapat merugikan para pekerja.


Mendengar berbagai keterangan tersebut, Jumhur Hidayat menyatakan serius menanggapi persoalan yang disampaikan jajaran F-SPTI Riau. Pertemuan itu diharapkan menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti persoalan legalitas melalui mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.


Di sisi lain, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan juga didesak untuk memberikan perhatian terhadap persoalan legalitas kepengurusan F-SPTI-KSPSI di Provinsi Riau. Penegasan diperlukan agar tidak terjadi benturan di lapangan akibat klaim kepengurusan yang berbeda.


Namun demikian, seluruh klaim mengenai legalitas masing-masing kepengurusan tetap perlu dibuktikan melalui dokumen resmi dan mekanisme hukum yang berlaku. Pernyataan dari salah satu pihak tidak dengan sendirinya menjadi penetapan hukum mengenai kepengurusan yang sah.


Pertemuan antara jajaran F-SPTI Riau dan Jumhur Hidayat kemudian ditutup dengan suasana hangat dan foto bersama.


Momentum tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan legalitas F-SPTI di Provinsi Riau masih membutuhkan penyelesaian yang transparan, objektif, dan berdasarkan dokumen resmi agar tidak terus menjadi sumber polemik di tengah para pekerja. (Martin)

Komentar

Tampilkan

  • Kunjungan Muhammad Jumhur Hidayat ke Pekanbaru, Bahas Legalitas F-SPTI Riau
  • 0

Terkini