Iklan

SPMB SMA NEGERI 9 KOTA BEKASI DISOROT: KOORDINAT BERUBAH, JALUR CIBI MUNCUL, PUBLIK BERTANYA SIAPA YANG BERMAIN?

Kamis, 20 Agustus 2026, Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T04:15:04Z

 


KOTA BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA Negeri 9 Kota Bekasi kembali menuai sorotan. Bukan sekadar persoalan administrasi biasa, sejumlah data yang dianalisis Aliansi LSM KAMPAK-RI, LSM AMAN dan media justru memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi data peserta, titik koordinat, nilai akhir, serta proses verifikasi pada Tahap 2.


Jika data tersebut benar sebagaimana tercatat dalam sistem, maka pertanyaannya sederhana tetapi menghantam: bagaimana mungkin data seorang calon murid dapat menunjukkan perbedaan yang begitu mencolok antara satu tahap dengan tahap lainnya, sementara hasil akhirnya menentukan siapa yang diterima di sekolah negeri?


Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan ini berhenti pada jawaban normatif seperti “kesalahan sistem” atau “kesalahan input”. Menurutnya, setiap perubahan data yang berpengaruh terhadap kelulusan wajib memiliki dasar, bukti dan jejak administrasi yang jelas.


“Kalau memang hanya kesalahan input, tunjukkan siapa yang salah input. Kalau koreksi, tunjukkan dasar koreksinya. Kalau sistem yang berubah, buka rekam jejak sistemnya. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi hasil akhir, sementara proses di belakang layar menjadi misteri,” tegas Indra.


KOORDINAT BERUBAH, KELULUSAN BERUBAH: KEBETULAN ATAU ADA YANG HARUS DIPERIKSA?

Salah satu data yang menjadi sorotan adalah peserta dengan NISN 0111576237.


Berdasarkan data yang dihimpun tim aliansi, pada proses sebelumnya peserta tersebut tercatat tidak lulus pada sejumlah pilihan. Namun dalam pendaftaran Tahap 2 melalui jalur Domisili di SMA Negeri 9 Kota Bekasi, terdapat perbedaan jarak koordinat yang sangat signifikan hingga akhirnya peserta tersebut dinyatakan lulus.


Perubahan tersebut menjadi pertanyaan besar karena titik koordinat bukan sekadar angka di layar. Dalam jalur Domisili, jarak dapat menjadi faktor yang sangat menentukan posisi peserta dalam persaingan.


Karena itu, aliansi mempertanyakan apakah perubahan tersebut merupakan koreksi resmi, kesalahan teknis, pembaruan data yang sah, atau ada tindakan lain yang harus diperiksa.


Di sinilah transparansi diuji.

Sebab jika satu angka berubah, posisi seorang calon murid dapat berubah. Dan jika posisi berubah, peluang untuk mendapatkan kursi sekolah negeri juga dapat berubah.


NILAI 299,75 BELUM TERPETAKAN, LALU TAHAP 2 MENJADI 848,80

Sorotan berikutnya bahkan lebih mengundang pertanyaan.

Peserta dengan NISN 0117261878, berdasarkan data yang disampaikan aliansi, sebelumnya mengikuti jalur Prestasi Akademik–Rapor dengan nilai akhir 299,75 dan belum terpetakan pada tiga pilihan sekolah.


Namun pada Tahap 2, peserta tersebut mendaftar melalui jalur Afirmasi-CIBI dan tercatat memperoleh nilai akhir 848,80, kemudian dinyatakan lulus di SMA Negeri 9 Kota Bekasi.


Perbedaan tersebut menjadi bahan pertanyaan serius bagi aliansi.


Apa dasar perhitungannya? Dari mana angka tersebut berasal? Dokumen apa yang digunakan? Siapa yang melakukan verifikasi? Dan apakah seluruh peserta memperoleh perlakuan serta mekanisme penilaian yang sama?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan.


JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK KALIMAT “SUDAH SESUAI SISTEM”

Aliansi menilai jawaban “sudah sesuai sistem” tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.


Sistem dibuat dan dikelola manusia. Data dimasukkan, diverifikasi dan dapat diperbaiki melalui mekanisme tertentu. Karena itu, ketika terdapat data yang dipersoalkan, masyarakat berhak mengetahui jejak prosesnya.


Indra Pardede bahkan meminta pihak terkait membuka audit trail atau rekam perubahan data, dokumen verifikasi dan dasar perubahan apabila memang terdapat perbedaan.


“Kami tidak menuduh seseorang sebagai pelaku. Kami mempertanyakan data. Kalau data itu benar, buktikan. Kalau ada kesalahan, jelaskan. Tetapi kalau ternyata ada perubahan tanpa kewenangan, jangan berharap persoalan ini selesai hanya dengan konferensi pers,” ujar Indra.


RUSBEN: KALAU ADA UNSUR PIDANA, JANGAN DILINDUNGI

Ketua Umum LSM AMAN, Rusben Siagian, juga memberikan sorotan keras. Menurutnya, apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya manipulasi data elektronik, akses tanpa hak, atau penggunaan dokumen kependudukan yang tidak benar, persoalannya dapat berkembang dari sengketa administrasi menjadi persoalan hukum.


Namun Rusben menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.


“Kalau memang ada pelanggaran, jangan dilindungi hanya karena persoalannya terjadi di lingkungan sekolah. Hukum harus melihat perbuatannya, bukan siapa yang melakukan,” tegas Rusben di hadapan awak media.


Ia juga meminta aparat terkait menelusuri apabila ditemukan indikasi penggunaan dokumen domisili atau data kependudukan yang tidak sesuai keadaan sebenarnya.


SURAT KLARIFIKASI SUDAH DILAYANGKAN

Aliansi LSM KAMPAK-RI, LSM AMAN bersama MEDIA RIBAK.NEWS dan SUARA INOVATIF.COM telah menyampaikan surat Nomor 54/Konfirmasi dan Klarifikasi/SPMB/ALIANSI LSM KAMPAK-RI–LSM AMAN–MEDIA RIBAK.NEWS dan SUARA INOVATIF.COM/VIII/2026 kepada Kepala SMA Negeri 9 Kota Bekasi beserta panitia.


Surat tersebut meminta klarifikasi mengenai dugaan kecurangan dan manipulasi data dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026/2027.


Aliansi meminta penjelasan mengenai mekanisme verifikasi, sumber data koordinat, dasar perubahan data, dokumen pendukung peserta, perhitungan nilai serta dasar penetapan kelulusan Tahap 2.


KURSI SEKOLAH NEGERI BUKAN BARANG YANG BOLEH DIPERMAINkan

Yang perlu diingat, persoalan ini bukan sekadar pertengkaran antara LSM dengan sekolah.


Di balik setiap nama yang dinyatakan lulus terdapat calon murid lain yang mungkin tidak lulus.


Karena itu, jika terdapat perubahan data yang ternyata memengaruhi peringkat atau kelulusan, maka dampaknya bukan hanya kepada satu peserta. Bisa jadi ada calon murid lain yang kehilangan kesempatan mendapatkan kursi sekolah negeri.


Jangan sampai sistem penerimaan yang seharusnya menjadi pintu keadilan justru berubah menjadi pintu tanda tanya.


Jika semuanya bersih, buka dan buktikan.

Jika ada kesalahan, akui dan perbaiki.

Jika ada pelanggaran, proses sesuai aturan.

Dan jika ternyata ada pihak yang dengan sengaja bermain-main dengan data untuk mengubah nasib peserta didik, maka pertanggungjawabannya tidak boleh berhenti di meja panitia.


Publik kini menunggu jawaban SMA Negeri 9 Kota Bekasi, panitia SPMB, serta Dinas Pendidikan Jawa Barat: apakah perbedaan data tersebut memiliki penjelasan administratif yang sah, atau justru menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang lebih serius?


Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian. Pihak SMA Negeri 9 Kota Bekasi, panitia SPMB dan Dinas Pendidikan Jawa Barat berhak memberikan klarifikasi atau bantahan atas tudingan tersebut. (Rohman/Rifai/Udin)

Komentar

Tampilkan

  • SPMB SMA NEGERI 9 KOTA BEKASI DISOROT: KOORDINAT BERUBAH, JALUR CIBI MUNCUL, PUBLIK BERTANYA SIAPA YANG BERMAIN?
  • 0

Terkini