Iklan

SPMB SMA Negeri 10 & 16 Bekasi Diterpa Dugaan “Permainan Data”: Siapa Berani Buka Jejak Digital?

Senin, 17 Agustus 2026, Agustus 17, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T03:15:12Z

 


BEKASI.Buser Fakta Pendidikan. Com

Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA Negeri 10 dan SMA Negeri 16 Kota Bekasi kini resmi masuk ke ranah hukum.


Aliansi DPD LSM KAMPAK-RI, LSM AMAN, serta media cetak dan online resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait proses SPMB tersebut kepada aparat penegak hukum pada 18 Agustus 2026.


Laporan itu masing-masing tertuang dalam Nomor 62/LAPDU//LSM KAMPAK.RI-LSM AMAN-Media/VIII/2026 untuk SMA Negeri 10 Kota Bekasi dan Nomor 63/LAPDU//LSM KAMPAK.RI-LSM AMAN-Media/VIII/2026 untuk SMA Negeri 16 Kota Bekasi, dengan kepala sekolah serta pihak terkait/panitia SPMB sebagai pihak yang dilaporkan.


Yang dipersoalkan bukan sekadar salah ketik angka.


Tim pelapor menyoroti dugaan ketidaksesuaian nilai akhir peserta, perubahan atau pergeseran titik koordinat/jarak, serta perubahan status kelulusan dalam tahapan SPMB yang dinilai perlu dibongkar melalui pemeriksaan sistem secara menyeluruh.


Kalau angka bisa berubah, pertanyaan publik sederhana: siapa yang mengubah, kapan diubah, menggunakan akun siapa, atas dasar apa, dan siapa yang mendapatkan keuntungan dari perubahan tersebut?


ANGKA BERUBAH, STATUS LULUS — KEBETULAN ATAU ADA YANG HARUS DIPERIKSA?


Ketua DPD LSM KAMPAK-RI, Indra Pardede, menegaskan pihaknya menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.


Namun, menurut Indra, data yang dianalisis tim memunculkan pertanyaan serius.


Salah satu contoh yang dicantumkan dalam laporan adalah peserta dengan NISN 0111117220.


Dalam data yang menjadi dasar laporan, pada PCMB pilihan kedua jalur domisili di SMA Negeri 10 Bekasi tercantum nilai akhir 8.181,53 (meter). Pada tahap berikutnya, menurut data yang dilaporkan, tercantum nilai akhir 1.073,75 (meter) dan peserta tersebut dinyatakan lulus.


Kasus lainnya adalah peserta dengan NISN 0115066383.

Pada PCMB pilihan pertama melalui jalur prestasi akademik rapor, nilai akhir yang tercantum adalah 285,69 dan statusnya disebut belum terpetakan. Namun pada tahap kedua melalui jalur CIBI, nilai akhir yang tercantum kemudian menjadi 986,90 dan peserta dinyatakan lulus.


Perubahan angka sebesar itu bukan sesuatu yang pantas dijawab dengan “salah input” begitu saja tanpa pemeriksaan.


Kalau memang salah input, tunjukkan dokumen koreksinya.

Kalau memang sistem yang berubah, tunjukkan log sistemnya.


Kalau memang ada verifikasi ulang, tunjukkan siapa petugasnya dan dasar verifikasinya.


Dan kalau ternyata ada pihak yang sengaja mengubah data tanpa kewenangan, maka hukum harus berbicara.


INDRA: JANGAN SAMPAI SISTEM SPMB MENJADI “KOTAK HITAM”

Indra Pardede menyatakan pihaknya tidak ingin membuat vonis sendiri.


Namun, ia mempertanyakan bagaimana mungkin masyarakat diminta percaya terhadap sistem penerimaan yang transparan apabila perubahan angka dan status peserta tidak dapat dijelaskan secara terang.


“Kami tidak menuduh seseorang sebagai pelaku. Kami meminta aparat membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah. Kalau datanya benar, silakan buka. Kalau ada kesalahan, jelaskan. Tetapi kalau ada perubahan data yang dilakukan dengan sengaja, jangan berlindung di balik sistem,” tegas Indra.


Menurutnya, prinsip SPMB harus menjunjung objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan dan tanpa diskriminasi.


Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya memanggil panitia dan melihat dokumen manual.


Jejak digital harus dibongkar.

Mulai dari riwayat perubahan data, akun pengguna, waktu perubahan, perangkat yang digunakan, perubahan titik koordinat, perubahan nilai, hingga dasar administrasi setiap koreksi.


RUSBEN: KALAU BERSIH, BUKTIKAN DENGAN DATA

Ketua Umum LSM AMAN, Rusben Siagian, bahkan meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.


Menurutnya, dugaan perubahan titik koordinat atau jarak harus diuji secara faktual di lapangan dan dibandingkan dengan data yang tersimpan dalam sistem.


“Kalau semuanya benar dan sesuai prosedur, tidak perlu takut diperiksa. Justru pemeriksaan akan membersihkan nama pihak-pihak yang tidak terlibat. Tetapi kalau ada permainan data, jangan berharap semuanya selesai hanya dengan alasan kesalahan teknis,” ujar Rusben.


Ia menyebut aspek hukum terkait perubahan data elektronik juga patut diperiksa apabila ditemukan bukti awal yang memenuhi unsur pidana.


Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE dapat menjadi bagian dari kajian penyidik apabila ditemukan dugaan perubahan atau pemindahan informasi elektronik tanpa hak atau melawan hukum. Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus menunggu pembuktian mengenai kesengajaan, kewenangan, objek data, serta siapa pihak yang melakukan perubahan.


APARAT JANGAN CUMA MEMERIKSA KERTAS

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum.


Publik tidak membutuhkan jawaban normatif.


Publik membutuhkan fakta.

Jika benar tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bagaimana perubahan angka tersebut terjadi dan siapa yang memiliki kewenangan.


Jika ada kesalahan sistem, jelaskan mekanismenya.


Jika terdapat perubahan data yang sah, tunjukkan dasar hukumnya.


Tetapi jika ditemukan perubahan data yang dilakukan secara sengaja untuk menguntungkan peserta tertentu, maka persoalannya bukan lagi sekadar “kejanggalan SPMB”.


Itu sudah masuk wilayah yang harus dipertanggungjawabkan.


Sebab sekolah negeri bukan milik panitia. Sistem SPMB bukan milik segelintir orang. Dan kursi sekolah negeri bukan komoditas yang boleh dipermainkan.


Pertanyaan paling tajam kini sederhana:

SIAPA YANG MENYENTUH DATA?

Siapa yang memiliki akses?

Siapa yang mengubah?

Kapan perubahan dilakukan?

Apa alasan perubahannya?

Siapa yang menyetujui?

Dan siapa yang akhirnya dinyatakan lulus?

Jika seluruh pertanyaan itu dapat dijawab secara terang dengan bukti digital dan dokumen resmi, polemik akan selesai.


Namun jika justru ada data yang hilang, log yang tidak sinkron, dokumen koreksi yang tidak jelas, atau pihak yang mencoba melempar tanggung jawab ke “sistem”, maka di situlah aparat harus menggali lebih dalam.


Jangan biarkan SPMB menjadi ruang gelap yang hanya bisa dijelaskan setelah aparat mengetuk pintunya.


Pihak SMA Negeri 10 dan SMA Negeri 16 Kota Bekasi maupun pihak lain yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan. Seluruh dugaan dalam laporan ini belum merupakan putusan hukum dan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.


Namun satu hal jelas:

Kalau memang bersih, buka datanya. Kalau memang benar, tunjukkan buktinya. Dan kalau ada yang bermain, biarkan hukum yang membongkarnya.

(Rohman/Rifai)

Komentar

Tampilkan

  • SPMB SMA Negeri 10 & 16 Bekasi Diterpa Dugaan “Permainan Data”: Siapa Berani Buka Jejak Digital?
  • 0

Terkini