BEKASI Buser Fakta Pendidikan. Com
Proyek rekonstruksi jalan yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat justru memunculkan tanda tanya besar. Belum genap beberapa hari pekerjaan pengecoran selesai, permukaan beton Jalan Jarakosta–Kobak Rante, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, dilaporkan warga sudah mengeluarkan debu alias "ngebul". Lebih memprihatinkan lagi, lapisan campuran air semen yang sebelumnya terlihat menutupi permukaan beton kini mulai mengelupas di sejumlah titik.
Proyek bernilai Rp2.689.458.371 ini kini berada di bawah sorotan tajam Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, bersama tim awak media yang kembali melakukan investigasi lapangan pada Kamis (5/11/2026).
Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat mendasar: kalau pekerjaan baru selesai saja sudah memunculkan persoalan pada permukaan beton, bagaimana kondisi jalan tersebut beberapa bulan atau beberapa tahun ke depan?
Apakah uang rakyat hampir Rp2,7 miliar benar-benar menghasilkan jalan berkualitas, atau masyarakat justru harus menerima pekerjaan yang mutunya masih dipertanyakan?
Temuan ini bukan persoalan sepele. Sebab, sebelumnya tim investigasi juga telah menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengecoran, mulai dari pengujian slump test, dugaan penambahan air pada campuran beton, penggunaan concrete vibrator, hingga keberadaan konsultan pengawas saat pekerjaan berlangsung.
Kini, temuan lanjutan justru memperpanjang daftar pertanyaan yang belum terjawab.
WARGA BUKA SUARA: BETON NGEBUL, HARUS TERUS DISIRAMI!
Dalam investigasi terbaru, sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi menyampaikan keluhan mengenai kondisi permukaan beton.
Salah seorang warga mengungkapkan bahwa permukaan beton sempat dilakukan pengacian setelah pekerjaan disebut terkena hujan.
"Kerjaan diaci, katanya kehujanan malam Rebo, hujan," ungkap warga.
Warga lainnya bahkan menyampaikan bahwa debu terus muncul dari permukaan beton sehingga dirinya harus rajin menyiram jalan.
"Corannya ngebul banget. Saya kalau enggak rajin menyirami, ya ngebul. Pas pengecoran dari sini sampai sana kehujanan, ada delapan mobil. Ngebul bukan di sini saja, semuanya," tuturnya.
Keterangan warga lainnya juga menyinggung dugaan penyiraman air saat proses pemerataan beton, bahkan dugaan penambahan air sebelum campuran beton dikeluarkan dari mobil molen.
Jika benar terjadi penambahan air di luar ketentuan desain campuran, persoalan tersebut patut diperiksa serius karena dapat memengaruhi rasio air-semen dan kekuatan beton.
Namun, apakah benar prosedur pengecoran telah dilaksanakan sesuai standar? Di sinilah kontraktor, pengawas, dan PPK wajib memberikan jawaban berdasarkan dokumen serta hasil pengujian teknis, bukan sekadar penjelasan lisan.
CV BINTANG JAYA, JANGAN CUKUP BANGGA PEKERJAAN SELESAI!
N. Rudiansah menegaskan bahwa kontraktor tidak bisa hanya mengklaim pekerjaan telah dilaksanakan dan selesai secara fisik. Ada kewajiban yang jauh lebih penting, yakni menjamin kualitas hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
"Jangan hanya pintar mengerjakan dan menyelesaikan proyek, tetapi ketika kualitas dipertanyakan justru tidak ada penjelasan. Kontraktor harus membuktikan mutu beton melalui hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini proyek uang rakyat, bukan proyek pribadi," tegasnya.
Menurutnya, apabila pemeriksaan membuktikan adanya cacat mutu akibat pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi, kontraktor harus bertanggung jawab melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak.
KONSULTAN PENGAWAS, JANGAN SAMPAI PENGAWASAN HANYA JADI FORMALITAS!
Sorotan keras juga diarahkan kepada konsultan pengawas.
Sebab, apa gunanya konsultan pengawas dihadirkan jika persoalan tahapan pekerjaan dan kualitas hasilnya masih menyisakan banyak pertanyaan?
Pengawasan bukan sekadar mengambil foto, mengisi laporan harian, atau membubuhkan tanda tangan pada dokumen pekerjaan. Pengawasan harus memastikan mutu material, proses pengecoran, pemadatan, dan perawatan beton berjalan sesuai spesifikasi.
"Kalau pekerjaan sudah menimbulkan pertanyaan seperti ini, konsultan pengawas harus berani menjelaskan. Jangan sampai pengawasan hanya bagus di atas kertas, tetapi persoalan di lapangan tidak terdeteksi. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya diawasi," sindir N. Rudiansah.
PPK DAN DSDABMBK JANGAN LEMPAR TANGGUNG JAWAB!
N. Rudiansah juga meminta PPK dan DSDABMBK Kabupaten Bekasi tidak bersembunyi di balik laporan kontraktor maupun konsultan pengawas.
PPK harus menjelaskan bagaimana pengendalian kontrak dilaksanakan, bagaimana hasil pekerjaan diverifikasi, serta apakah pengujian mutu beton benar-benar dilakukan sesuai persyaratan.
Ia mendesak dinas terkait segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan teknis secara objektif, meliputi ketebalan beton, kuat tekan, kerataan permukaan, kemiringan jalan, proses pemadatan, hingga metode perawatan beton.
"Jangan sampai dinas hanya menerima laporan bahwa pekerjaan sudah selesai, kemudian dianggap semuanya beres. Kalau memang kualitasnya memenuhi spesifikasi, tunjukkan hasil pengujiannya kepada publik. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, jangan tutupi. Segera tindak lanjuti sesuai kewenangan," tegasnya.
KOMISI III DPRD KABUPATEN BEKASI, JANGAN HANYA DUDUK DI RUANG RAPAT!
Dengan nilai kontrak mencapai Rp2.689.458.371, persoalan ini dinilai layak mendapatkan perhatian serius dari Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi.
N. Rudiansah meminta Komisi III memanggil atau meminta penjelasan resmi dari DSDABMBK, PPK, konsultan pengawas, dan CV Bintang Jaya.
Jangan sampai persoalan kualitas infrastruktur hanya ramai ketika diberitakan media, kemudian perlahan menghilang tanpa pemeriksaan dan pertanggungjawaban.
Masyarakat tidak membutuhkan pembelaan sepihak. Masyarakat membutuhkan fakta, hasil pemeriksaan, dan kepastian bahwa uang APBD digunakan sesuai peruntukannya.
RP2,68 MILIAR BUKAN UANG RECEH! AUDIT DAN APH HARUS DORONG TRANSPARANSI
Berdasarkan papan informasi proyek yang sebelumnya didokumentasikan tim investigasi, pekerjaan Rekonstruksi Jalan Jarakosta–Kobak Rante dilaksanakan oleh CV Bintang Jaya dengan nilai kontrak Rp2.689.458.371 dan masa pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 1 Oktober hingga 30 Desember 2026.
Atas kondisi tersebut, N. Rudiansah meminta lembaga pemeriksa yang berwenang melakukan audit terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Ia juga mendorong Kepolisian dan Kejaksaan menindaklanjuti apabila ditemukan bukti awal adanya penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana.
Jika terbukti terdapat pengurangan spesifikasi secara sengaja, manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau persekongkolan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses berdasarkan ketentuan hukum.
"Jangan sampai anggaran negara sudah terserap, tetapi masyarakat justru mendapatkan hasil pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan. Kalau ada penyimpangan, buka dan proses. Jangan ada yang merasa kebal hanya karena berada di balik proyek pemerintah," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari CV Bintang Jaya, konsultan pengawas, PPK, maupun DSDABMBK Kabupaten Bekasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
CATATAN KRITIS: JANGAN SAMPAI YANG KUAT HANYA BETON DI ATAS KERTAS!
Persoalan Jalan Jarakosta–Kobak Rante kini bukan sekadar soal permukaan beton yang berdebu atau lapisan semen yang mengelupas. Ini menyangkut mutu pekerjaan, efektivitas pengawasan, tanggung jawab pengelolaan kontrak, dan akuntabilitas penggunaan uang publik.
Jika pekerjaan memang telah memenuhi standar, buktikan dengan hasil pengujian teknis yang sah. Jika ditemukan cacat mutu, lakukan perbaikan sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak pihak yang bertanggung jawab.
Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan penonton ketika proyek dikerjakan, tetapi menjadi pihak pertama yang menanggung akibat ketika kualitasnya bermasalah.
Jalan itu dibangun menggunakan uang rakyat. Kontraktor dibayar, konsultan pengawas menjalankan tugasnya, PPK mengendalikan kontrak, dan dinas bertanggung jawab atas penyelenggaraan pekerjaan sesuai kewenangannya.
Karena itu, tidak boleh ada pihak yang sekadar cuci tangan ketika kualitas pekerjaan dipertanyakan.
Rakyat tidak butuh beton yang hanya terlihat bagus di laporan. Rakyat butuh jalan yang benar-benar kuat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan!
(Rohman)



