BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com
Ironis! Proyek pembangunan drainase yang seharusnya menjadi solusi untuk mengatasi persoalan genangan air, justru menuai keluhan masyarakat. Proyek bernilai Rp381.480.317 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 di Perumahan Griya Asri 2, Jalan Mawar 5, RW 22, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, kini menjadi sorotan tajam.
Pekerjaan Peningkatan Drainase Lingkungan yang dimenangkan CV Asima Sinju tersebut dipertanyakan kualitas pelaksanaannya. Bagaimana tidak, infrastruktur yang dibangun menggunakan uang rakyat itu justru dikeluhkan warga karena diduga tidak berfungsi sebagaimana tujuan awal pembangunan drainase.
Alih-alih memperlancar aliran air dan mencegah genangan, kondisi saluran justru menimbulkan tanda tanya besar. Warga mengeluhkan tidak adanya lubang pembuangan pada U-Ditch untuk mengalirkan air dari saluran pembuangan rumah tangga.
"Air dari kamar mandi tidak bisa mengalir ke saluran karena U-Ditch yang dipasang tidak ada lubang pembuangannya. Semestinya dibuat jalur pembuangan agar air tidak mengendap," keluh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
RP381 JUTA LEBIH, TAPI MUTU PEKERJAAN DIPERTANYAKAN!
Ketua DPD Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia (LSM KAMPAK-RI), Indra Pardede, angkat bicara menyikapi keluhan masyarakat tersebut.
Menurut Indra, hasil pemantauan tim investigasi di lapangan memperlihatkan sejumlah kondisi pekerjaan yang patut dievaluasi secara serius oleh dinas teknis.
Pemasangan U-Ditch diduga tidak menggunakan lantai kerja. Rongga pada sisi saluran terlihat belum dirapikan, sementara bekas galian berupa lumpur masih menumpuk di sekitar lokasi pekerjaan.
Kondisi ini bukan persoalan sepele. Pekerjaan drainase bukan sekadar memasang beton pracetak, menyambung saluran, lalu meninggalkan lokasi. Ada standar teknis, kualitas konstruksi, dan tanggung jawab penyedia jasa yang wajib dipenuhi.
Jika spesifikasi kontrak mensyaratkan lantai kerja dan penanganan rongga samping, mengapa kondisi yang terlihat di lapangan justru menimbulkan dugaan pekerjaan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya?
"Jangan hanya pandai memenangkan proyek dan menghabiskan anggaran, tetapi kualitas pekerjaan justru dipertanyakan. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi kontraktor. Setiap rupiah APBD harus menghasilkan pembangunan yang benar-benar bisa dinikmati masyarakat," tegas Indra Pardede.
DINAS PENGAWAS JANGAN TUTUP MATA!
Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi selaku dinas yang membidangi pembangunan tersebut.
Pengawasan tidak boleh hanya menjadi formalitas. Jangan sampai pengawas hanya hadir dalam laporan administrasi, sementara kondisi fisik pekerjaan di lapangan menyisakan berbagai pertanyaan.
Kalau pemasangan U-Ditch memang belum memenuhi spesifikasi, siapa yang bertanggung jawab? Apakah pengawas lapangan sudah melakukan pemeriksaan? Apakah PPTK mengetahui kondisi tersebut? Dan apakah pekerjaan sudah diperiksa sebelum dilakukan pembayaran atau serah terima?
Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka.
Indra Pardede mendesak dinas terkait segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar menerima laporan kontraktor.
"Kami meminta dinas jangan diam dan jangan menunggu persoalan ini menjadi besar. Turun ke lapangan! Periksa pekerjaan, cocokkan dengan kontrak dan RAB. Kalau ada kekurangan, wajib diperbaiki sesuai spesifikasi. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan saluran beton yang berdiri, tetapi fungsi drainasenya justru dipertanyakan," tandasnya.
JANGAN SAMPAI APBD HANYA MENJADI ANGKA DI ATAS KERTAS!
Pembangunan drainase seharusnya memberikan manfaat jangka panjang, bukan sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan dan pencairan anggaran.
Nilai kontrak Rp381.480.317 bukan angka kecil. Ada hak masyarakat yang harus dipenuhi melalui pembangunan berkualitas. Kontraktor wajib bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya, sedangkan dinas tidak boleh melepaskan tanggung jawab pengawasan.
LSM KAMPAK-RI meminta agar hasil pekerjaan diperiksa secara teknis dan transparan. Apabila terbukti terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian spesifikasi, penyedia jasa harus diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Jangan sampai masyarakat disuguhi pembangunan yang hanya bagus dalam laporan, tetapi bermasalah dalam kenyataan.
Sebab, yang dibangun bukan milik kontraktor, bukan milik pejabat dinas, melainkan fasilitas publik yang dibiayai dari keringat dan pajak rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Asima Sinju dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi masih perlu memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi atas berbagai keluhan serta temuan lapangan tersebut. (Rohman/Rifai)



