Iklan

PENGAWASAN DIPERTANYAKAN! PROYEK JALAN TAMBUN–WANASARI Rp1,55 MILIAR DIDUGA TAK SESUAI SPESIFIKASI, PPK DAN KONSULTAN PENGAWAS JANGAN CUMA DUDUK DI BELAKANG MEJA!

Jumat, 30 Oktober 2026, Oktober 30, 2026 WIB Last Updated 2026-10-31T06:46:17Z

 


BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com

Proyek Pelebaran Jalan Tambun–Wanasari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp1.551.994.426 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia (LSM KAMPAK-RI).


Ketua DPD Jawa Barat LSM KAMPAK-RI, Indra Pardede, angkat bicara dan melontarkan kritik keras terhadap dugaan lemahnya pengawasan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, khususnya terhadap kinerja PPK, PPTK, serta konsultan pengawas dalam mengawal pekerjaan tersebut.


Menurut Indra, proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat tidak boleh dikerjakan dengan standar asal selesai. Apalagi, nilai kontraknya mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan melalui pekerjaan yang sesuai spesifikasi teknis, gambar perencanaan, RAB, dan kontrak.


PENGAWASAN SEPERTI TAK BERTUAN, KONSULTAN DAN DINAS TAK TERLIHAT!


Persoalan ini semakin mengundang tanda tanya ketika tim investigasi turun langsung ke lokasi pekerjaan. Tim mengaku tidak berhasil menemui konsultan pengawas maupun pihak dinas untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan proyek.


Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Bagaimana mungkin pekerjaan bernilai miliaran rupiah dapat berjalan sementara pihak yang seharusnya mengawasi tidak berhasil ditemui ketika tim investigasi membutuhkan klarifikasi?


Apakah pengawasan benar-benar dilakukan secara berkala? Apakah hasil pekerjaan diperiksa berdasarkan ukuran teknis? Ataukah pengawasan hanya berjalan melalui laporan administratif?


"Jangan sampai konsultan pengawas hanya muncul ketika membuat laporan dan menandatangani administrasi. Pengawasan itu harus dibuktikan dengan pemeriksaan langsung di lapangan. Kalau ada ketidaksesuaian, harus berani menegur dan memerintahkan perbaikan. Jangan justru diam ketika kualitas pekerjaan dipertanyakan," tegas Indra Pardede.


KETEBALAN MATERIAL DIPERTANYAKAN, DUGAAN PENGURANGAN VOLUME HARUS DIBUKTIKAN!


Berdasarkan gambar perencanaan dan RAB yang disampaikan, pekerjaan tersebut memiliki komposisi teknis sebagai berikut:


Kedalaman galian: 70 cm.


Agregat kelas B: 20 cm.


Agregat kelas A: 15 cm.


Lapisan B0 (benol): 10 cm.


Beton rigid: 25 cm.


Namun, hasil pengamatan tim investigasi memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan perencanaan. Indra secara khusus mempertanyakan ketebalan agregat kelas A dan kelas B yang diduga mengalami pengurangan volume.


Jika dugaan tersebut benar, persoalannya sangat serius. Sebab, pengurangan ketebalan lapisan pondasi jalan bukan persoalan sepele. Hal itu berpotensi memengaruhi kekuatan struktur, kualitas konstruksi, dan ketahanan jalan dalam jangka panjang.


Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi jalan yang tampak bagus di permukaan, sementara kualitas lapisan di bawahnya justru menyimpan persoalan.


Indra menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dijawab dengan pemeriksaan teknis, bukan sekadar bantahan lisan atau klaim bahwa pekerjaan sudah sesuai spesifikasi.


PPK DAN PPTK HARUS BERTANGGUNG JAWAB, BUKAN CARI ALASAN!


Indra mempertanyakan fungsi pengendalian pekerjaan oleh PPK dan PPTK. Sebab, dalam pelaksanaan kontrak pemerintah, pengendalian mutu dan volume pekerjaan merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan.


Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, mengapa tidak segera dilakukan teguran dan tindakan korektif? Mengapa ketidaksesuaian yang diduga terjadi harus menunggu sorotan masyarakat dan lembaga kontrol sosial terlebih dahulu?


"Jangan tunggu masyarakat berteriak baru sibuk melakukan pemeriksaan. PPK dan PPTK harus menjalankan tanggung jawabnya. Konsultan pengawas juga harus bekerja profesional. Jangan sampai pengawasan hanya menjadi pelengkap proyek, sementara persoalan mutu dan volume justru tidak terjawab," ujarnya.


Ia meminta agar apabila pemeriksaan membuktikan adanya pengurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi, kontraktor diwajibkan melakukan perbaikan sesuai kontrak. Bila diperlukan, pembongkaran dan pengerjaan ulang harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.


BUPATI BEKASI JANGAN HANYA MENERIMA LAPORAN, TURUN DAN PERIKSA!


LSM KAMPAK-RI secara tegas meminta Bupati Bekasi dan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi tidak hanya mengandalkan laporan bawahannya.


Pemeriksaan langsung harus dilakukan untuk memastikan apakah pekerjaan CV Sengon Jaya Persada benar-benar sesuai dengan gambar perencanaan dan RAB.


Indra meminta dilakukan pemeriksaan terhadap:


Kedalaman galian dan kesiapan tanah dasar.


Ketebalan agregat kelas B sebesar 20 cm.


Ketebalan agregat kelas A sebesar 15 cm.


Ketebalan lapisan B0 sebesar 10 cm.


Ketebalan beton rigid sebesar 25 cm.


Kesesuaian volume material dengan dokumen kontrak.


Mutu beton dan hasil pengujian teknis yang dipersyaratkan.


Pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan kekurangan volume, pembayaran pekerjaan harus disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan kontrak.


JANGAN SAMPAI UANG RAKYAT HABIS, KUALITAS JALAN MENJADI TARUHAN!


"Ini bukan persoalan mencari-cari kesalahan kontraktor. Ini persoalan tanggung jawab terhadap uang rakyat. Anggaran Rp1,55 miliar bukan angka kecil. Kalau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, siapa yang harus bertanggung jawab? Jangan sampai ketika jalan rusak sebelum waktunya, masyarakat yang menanggung akibatnya, sementara pihak-pihak yang bertanggung jawab justru saling melempar kewajiban," tegas Indra.


Ia juga menegaskan bahwa LSM KAMPAK-RI akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan pengurangan volume material masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Dinas, PPK, PPTK, konsultan pengawas, serta CV Sengon Jaya Persada.


Kini pertanyaan publik sederhana: SIAPA YANG MENGAWASI, SIAPA YANG MEMERIKSA, DAN SIAPA YANG BERANI BERTANGGUNG JAWAB ATAS KUALITAS PROYEK Rp1,55 MILIAR INI?

(Rohman)

Komentar

Tampilkan

  • PENGAWASAN DIPERTANYAKAN! PROYEK JALAN TAMBUN–WANASARI Rp1,55 MILIAR DIDUGA TAK SESUAI SPESIFIKASI, PPK DAN KONSULTAN PENGAWAS JANGAN CUMA DUDUK DI BELAKANG MEJA!
  • 0

Terkini