KOTA BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com
Ada apa dengan pengelolaan Kawasan Kuliner Center Point Kota Bekasi? Fasilitas yang semestinya menjadi tempat tumbuhnya ekonomi kerakyatan justru kini menjadi sumber kekecewaan pedagang lama dan warga sekitar.
Di tengah gencarnya pemerintah berbicara tentang pemberdayaan UMKM, masyarakat RT 05 RW 05, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, justru mengeluhkan kehilangan kesempatan berusaha di kawasan yang berada di lingkungan mereka sendiri.
Ironis! Warga lokal yang seharusnya mendapatkan perhatian malah mengaku tersingkir. Sementara itu, muncul keluhan bahwa sejumlah pihak dari luar wilayah justru mendapatkan kesempatan menguasai beberapa kios sekaligus.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: Center Point dibangun untuk kepentingan UMKM masyarakat atau justru menjadi ladang usaha bagi segelintir orang yang memiliki akses terhadap pengelolaan?
UMKM LOKAL JANGAN CUMA DIJADIKAN PEMANIS PROGRAM!
Warga menilai pengelolaan kawasan kuliner yang mandatnya diserahkan kepada paguyuban yang diketuai Deni tidak memberikan ruang yang adil bagi pelaku UMKM setempat.
Pedagang lama yang sebelumnya sudah menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di lokasi tersebut mengaku kehilangan tempat setelah sistem pengelolaan berubah.
"Kami warga sini justru tidak dapat kesempatan. Yang dapat malah orang dari luar yang sudah punya kios banyak," ungkap seorang pedagang lama yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (19/10/2026).
Jika benar warga sekitar justru tersingkir dari fasilitas ekonomi yang berada di lingkungannya, maka ini bukan sekadar persoalan pembagian kios. Ini menyangkut keadilan sosial dan keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi rakyat.
Jangan sampai istilah pemberdayaan UMKM hanya indah dalam spanduk dan pidato, tetapi praktik di lapangan justru membuat pedagang kecil kehilangan mata pencaharian.
SATU ORANG DIDUGA MENGUASAI 2–4 KIOS, UMKM KECIL HARUS GIGIT JARI!
Keluhan yang paling menyengat adalah dugaan adanya pedagang yang menguasai dua hingga empat kios sekaligus.
Apabila benar terjadi, siapa yang memberikan izin? Apa dasar pembagiannya? Apakah terdapat batas maksimal penguasaan kios oleh satu orang? Dan apakah seluruh pedagang mendapatkan kesempatan yang sama?
"Bagaimana UMKM kecil mau tumbuh kalau kios dikuasai segelintir orang? Satu orang bisa punya tiga sampai empat lapak. Kami yang lama malah tidak dapat," keluh pedagang tersebut.
Pengelola tidak cukup hanya memberikan penjelasan normatif. Masyarakat berhak mengetahui siapa penerima kios, bagaimana proses seleksinya, dan apa dasar penetapannya.
JANGAN ADA RUANG GELAP DALAM PENGELOLAAN FASILITAS PUBLIK!
Pedagang juga mempertanyakan dugaan ketidaktransparanan pembagian kios serta kemungkinan adanya permainan antara oknum di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan pihak paguyuban.
Dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi semua pihak. Namun, satu hal yang tidak boleh diabaikan: ketika masyarakat sudah menyampaikan keberatan, pengelola wajib memberikan penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kalau mekanisme pembagian kios memang bersih, mengapa tidak dibuka kepada publik?
Mengapa pedagang lama mengaku kehilangan kesempatan?
Mengapa masyarakat sekitar mempertanyakan siapa yang sebenarnya menikmati fasilitas tersebut?
Jangan biarkan pertanyaan publik terus menggantung tanpa jawaban.
BAHU TANGGUL KALI JADI PERSOALAN, PENATAAN KOTA DI MANA?
Persoalan tidak berhenti pada pembagian kios. Warga juga menyoroti aktivitas kuliner yang disebut menggunakan bahu tanggul kali dan bahu jalan.
Kondisi yang dikeluhkan semrawut tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan, ketertiban, keamanan, dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
Jika penggunaan area tersebut tidak sesuai peruntukannya, siapa yang bertanggung jawab? Apakah sudah ada izin dan rekomendasi dari instansi teknis? Apakah aspek keselamatan tanggul serta kepentingan masyarakat telah diperhitungkan?
Pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tata ruang menjadi masalah yang diwariskan kepada warga.
WALI KOTA BEKASI JANGAN HANYA DUDUK DI BELAKANG MEJA!
Warga kini meminta Wali Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi berhenti bersikap pasif terhadap keluhan masyarakat.
Jangan menunggu persoalan membesar baru sibuk melakukan peninjauan. Jangan pula membiarkan masyarakat harus berulang kali menyampaikan keberatan hanya untuk mendapatkan keadilan.
Bahkan, warga meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan langsung meninjau Center Point. Mereka berharap pemerintah provinsi dapat melihat secara langsung kondisi penataan kawasan, penggunaan bahu tanggul, serta nasib pedagang UMKM setempat.
Jika pemerintah kota tidak mampu memberikan penyelesaian yang memuaskan masyarakat, sudah sewajarnya pemerintah provinsi ikut melakukan evaluasi sesuai kewenangannya.
PENGELOLA HARUS BERANI BUKA DATA, BUKAN SEKADAR MEMEGANG MANDAT!
Warga meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Center Point, termasuk membuka:
Dasar hukum dan dokumen penyerahan mandat pengelolaan kepada paguyuban.
Daftar lengkap penerima kios dan identitas pelaku usaha.
Mekanisme seleksi serta persyaratan mendapatkan kios.
Aturan pembatasan penguasaan kios oleh satu orang.
Rincian tarif, pungutan, dan pertanggungjawaban keuangan pengelolaan.
Perizinan serta dasar pemanfaatan bahu jalan dan area tanggul kali.
Jangan sampai fasilitas yang membawa nama kepentingan masyarakat justru dikelola tanpa keterbukaan yang memadai.
PENUTUP: JANGAN KORBANKAN PEDAGANG KECIL DEMI KEPENTINGAN SEGELINTIR PIHAK!
Persoalan Center Point kini menjadi ujian bagi keberanian Pemerintah Kota Bekasi dalam menegakkan ketertiban dan melindungi UMKM.
Jangan hanya pandai menggaungkan ekonomi kerakyatan jika pedagang kecil justru merasa ditinggalkan. Jangan bicara penataan kota jika persoalan penggunaan bahu tanggul dan bahu jalan tidak mendapatkan penanganan yang jelas.
Rakyat tidak membutuhkan janji manis. Rakyat membutuhkan keadilan, transparansi, dan tindakan nyata.
Center Point bukan milik pribadi pengelola. Kepentingan publik harus berada di atas kepentingan kelompok. Jika pengelolaan memang sudah sesuai aturan, buktikan kepada masyarakat. Jika ditemukan penyimpangan, evaluasi dan tindak sesuai ketentuan hukum!
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi serta Ketua Paguyuban, Deni, belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait. (Rohman )



