KABUPATEN BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com
Anggaran revitalisasi SMAN 2 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, senilai Rp1.572.492.000 kini menjadi sorotan. Proyek yang seharusnya menghadirkan fasilitas pendidikan yang lebih baik justru dihadapkan pada sejumlah pertanyaan serius, mulai dari penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) hingga dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.
Persoalannya bukan semata-mata berapa besar uang negara yang digelontorkan, melainkan bagaimana anggaran tersebut dikelola, bagaimana mutu bangunan dijamin, dan apakah keselamatan para pekerja benar-benar menjadi prioritas.
Sekretaris Jenderal LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO), Timbul Sinaga, SE, mendesak instansi berwenang tidak menutup mata terhadap berbagai dugaan tersebut. Ia meminta pemeriksaan menyeluruh dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan bukti lapangan.
“Anggaran Rp1,57 miliar bukan uang kecil. Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi, apakah keselamatan pekerja dipenuhi, dan apakah setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sebagaimana mestinya. Jangan sampai proyek pendidikan hanya terlihat bagus di atas kertas, tetapi menyisakan persoalan ketika diperiksa secara teknis,” tegas Timbul.
ANGGARAN MILIARAN RUPIAH, MUTU PEKERJAAN JANGAN SAMPAI DIPERTARUHKAN
Berdasarkan informasi kegiatan, anggaran tersebut dialokasikan untuk rehabilitasi dua ruang kelas, satu laboratorium IPA, satu ruang administrasi dan wakil kepala sekolah, serta satu lobi sekolah.
Besarnya nilai anggaran membuat transparansi dan pengawasan menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Setiap pekerjaan harus mengacu pada dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, ketentuan pelaksanaan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Timbul menilai, masyarakat tidak boleh hanya disuguhi laporan bahwa pembangunan sedang berjalan atau telah selesai. Kualitas pekerjaan harus dapat dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar penjelasan lisan.
“Jangan berlindung di balik label revitalisasi. Kalau pekerjaan sudah dilaksanakan, tunjukkan kesesuaiannya dengan spesifikasi. Kalau ada dugaan penyimpangan, periksa. Jangan sampai persoalan baru dianggap penting setelah bangunan bermasalah atau masyarakat mempertanyakannya,” ujarnya.
TIMBUNAN TANAH LIAT DAN DUGAAN BESI TIDAK SESUAI SPESIFIKASI HARUS DIUJI
Sorotan semakin serius setelah muncul dugaan mengenai material dan metode pelaksanaan pekerjaan.
Dalam keterangannya, pihak FORKORINDO mempersoalkan penggunaan tanah liat untuk timbunan lantai yang disebut seharusnya menggunakan material tanah merah sesuai spesifikasi pekerjaan. Selain itu, muncul dugaan bahwa sebagian besi untuk pekerjaan sloof atas dan kolom menggunakan besi ulir berdiameter 16 milimeter yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.
Dugaan tersebut perlu segera diuji melalui pemeriksaan fisik, pengukuran material, penelaahan dokumen teknis, serta pengujian oleh tenaga ahli yang kompeten apabila diperlukan.
Penggunaan material tidak dapat dinyatakan menyimpang hanya berdasarkan penyebutan jenisnya. Kesesuaiannya harus dinilai berdasarkan dokumen kontrak atau petunjuk teknis, fungsi material, persyaratan mutu, dan hasil pemeriksaan lapangan.
Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan material atau metode pekerjaan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, persoalan itu tidak boleh dianggap sebagai kekeliruan sepele.
“Kalau spesifikasi sudah ditetapkan, mengapa harus ada pertanyaan mengenai material yang digunakan? Buktikan bahwa pekerjaan sesuai dokumen teknis. Jika ternyata tidak sesuai, siapa yang bertanggung jawab dan apa tindakan korektifnya? Publik tidak membutuhkan saling bantah, tetapi bukti dan hasil pemeriksaan yang jelas,” tegas Timbul.
Ia meminta agar pemeriksaan juga mencakup mutu beton, diameter dan mutu baja tulangan, pemasangan tulangan, dimensi elemen struktur, serta kesesuaian pekerjaan dengan gambar rencana. Seluruh aspek tersebut harus dinilai oleh tenaga teknis yang berwenang.
DUGAAN K3: JANGAN TUNGGU KECELAKAAN BARU BERTINDAK
Selain mutu pekerjaan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi perhatian.
Timbul mempertanyakan sejauh mana perlindungan terhadap pekerja diterapkan selama proyek berlangsung. Ia meminta instansi terkait memeriksa ketersediaan dan penggunaan alat pelindung diri, pengamanan area konstruksi, pengendalian risiko pekerjaan, serta pelaksanaan pengawasan keselamatan.
Menurutnya, pembangunan fasilitas pendidikan tidak boleh mengorbankan keselamatan orang-orang yang bekerja di lapangan.
“Gedung bisa direhabilitasi, tetapi nyawa manusia tidak bisa diganti. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah tersedia untuk pembangunan, tetapi keselamatan pekerja justru luput dari perhatian. Jika ditemukan kondisi yang membahayakan, segera lakukan pengamanan dan perbaikan sesuai ketentuan,” katanya.
Penerapan keselamatan harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan dengan jenis pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab. Hasil pemeriksaan itulah yang semestinya menjadi dasar penentuan ada atau tidaknya pelanggaran.
P2SP DAN PIHAK SEKOLAH HARUS TERBUKA, BUKAN SEKADAR MEMBERI PENJELASAN UMUM
FORKORINDO juga meminta Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan pihak SMAN 2 Tambun Utara memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan program, pengawasan pekerjaan, penggunaan material, serta mekanisme pengendalian mutu dan keselamatan.
Timbul menegaskan, pembagian tanggung jawab setiap pihak harus diperiksa berdasarkan petunjuk teknis, dokumen pelaksanaan, serta kewenangan yang telah ditetapkan.
Ia juga menyoroti dugaan yang diarahkan kepada pihak sekolah terkait kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh dari penggunaan material yang dipersoalkan. Namun, tudingan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
“Jika ada dugaan keuntungan tidak sah atau kesengajaan dalam penggunaan material yang tidak sesuai, buktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran dokumen. Jangan ada pihak yang kebal dari pemeriksaan, tetapi jangan pula menetapkan seseorang bersalah hanya berdasarkan dugaan. Semua harus dibuka secara objektif,” ujarnya.
Klarifikasi dari kepala sekolah, P2SP, pelaksana kegiatan, dan pihak pengawas menjadi penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh. Setiap pihak harus diberi kesempatan menjelaskan tanggung jawab dan tindakannya.
KETUA LSM KAMPAK-RI JAWA BARAT DESAK KEMENDIKDASMEN DAN APH TURUN KE LAPANGAN
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), beserta instansi pengawasan terkait, melakukan monitoring langsung terhadap pelaksanaan revitalisasi SMAN 2 Tambun Utara.
Ia mendorong agar pemeriksaan tidak berhenti pada administrasi, melainkan mencakup kondisi fisik bangunan, kesesuaian material, mutu pekerjaan, penerapan K3, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Indra juga meminta Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Jawa Barat menjalankan fungsi pembinaan dan supervisi sesuai kewenangannya, termasuk berkoordinasi dengan tenaga teknis yang kompeten untuk menilai persoalan yang muncul.
Sementara itu, aparat penegak hukum (APH), termasuk kejaksaan dan kepolisian, diminta menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi awal penyimpangan yang berada dalam ranah kewenangan mereka.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara nyata di lapangan. Periksa materialnya, cocokkan dengan dokumen teknis, telusuri penggunaan anggarannya, dan mintai keterangan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jika semuanya sesuai, sampaikan hasilnya secara terbuka. Namun, jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan,” tegas Indra.
Ia menilai, pengawasan lintas instansi diperlukan agar program revitalisasi sekolah benar-benar mencapai tujuan: meningkatkan kualitas sarana pendidikan tanpa mengabaikan mutu konstruksi, keselamatan kerja, dan akuntabilitas anggaran.
GUBERNUR DEDI MULYADI DIMINTA DORONG PENGAWASAN SESUAI KEWENANGAN
Timbul Sinaga turut meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan mendorong koordinasi dan pengawasan melalui instansi yang berwenang.
Menurutnya, dugaan yang menyangkut mutu pekerjaan dan keselamatan pekerja harus memperoleh jawaban yang jelas, bukan dibiarkan berkembang menjadi polemik tanpa kepastian.
Pemeriksaan, kata dia, perlu diarahkan pada kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi, pemenuhan standar keselamatan, pengawasan pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran.
“Jangan biarkan pertanyaan publik menguap begitu saja. Periksa secara profesional, umumkan hasilnya sesuai mekanisme yang berlaku, dan tindak setiap pelanggaran yang terbukti. Tetapi jangan pula mendahului hasil pemeriksaan dengan vonis. Yang kita tuntut adalah transparansi dan penegakan aturan,” ujarnya.
PUBLIK BERHAK TAHU: SESUAI SPESIFIKASI ATAU PERLU DIPERBAIKI?
Proyek revitalisasi SMAN 2 Tambun Utara kini membutuhkan penjelasan yang dapat diuji. Dengan nilai anggaran Rp1.572.492.000, masyarakat patut memperoleh kepastian mengenai mutu pekerjaan, keselamatan tenaga kerja, dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan antara lain:
Apakah timbunan lantai dan material konstruksi telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan?
Apakah diameter, mutu, dan pemasangan besi tulangan sesuai gambar serta dokumen teknis?
Apakah penerapan K3 telah memenuhi ketentuan yang berlaku?
Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan mutu dan pelaksanaan pekerjaan?
Apakah ditemukan ketidaksesuaian, dan jika ditemukan, bagaimana tindakan korektif serta pertanggungjawabannya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada dokumen, pemeriksaan lapangan, dan keterangan para pihak. Jika pekerjaan terbukti sesuai, hasil pemeriksaan perlu disampaikan agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
FORKORINDO dan KAMPAK-RI Jawa Barat mendesak agar dugaan ini ditindaklanjuti secara serius. Kritik bukanlah vonis, tetapi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan yang menyangkut uang negara, mutu bangunan sekolah, dan keselamatan manusia.
ANGGARAN NEGARA HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN. MUTU BANGUNAN HARUS DIBUKTIKAN. KESELAMATAN PEKERJA TIDAK BOLEH DIABAIKAN.
Kini publik menunggu jawaban dari pihak sekolah, P2SP, pelaksana kegiatan, dan instansi pengawas. Bukan sekadar pembelaan, bukan pula saling lempar tanggung jawab, melainkan klarifikasi terbuka dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksi: Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, persoalan K3, dan dugaan keuntungan tidak sah dalam pemberitaan ini perlu dikonfirmasi kepada kepala SMAN 2 Tambun Utara, P2SP, pelaksana kegiatan, serta instansi terkait. Kesimpulan mengenai pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab harus menunggu bukti dan hasil pemeriksaan yang sah. (




