Iklan

UANG RAKYAT Rp136 JUTA JANGAN DIKUBUR DI BALIK CORAN TIPIS! KAMPAK-RI SENTIL KERAS DISPERKIMTAN BEKASI, CV PRABU TANU DIMINTA BUKA MATA!

Jumat, 06 November 2026, November 06, 2026 WIB Last Updated 2026-11-06T14:00:40Z



KABUPATEN BEKASI. Buser Fakta Pendidikan.Com

Proyek pembangunan jalan lingkungan di Kampung Tobor Poncol, RT 02/07, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan tajam DPD LSM Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia (KAMPAK-RI) Jawa Barat.


Bagaimana tidak? Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp136.700.607 dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga menyimpan persoalan serius terkait kualitas konstruksi. Ketebalan pengecoran diperkirakan hanya berkisar 10–12 sentimeter, sementara keberadaan lapisan dasar batu pecah (beskos) sebelum pengecoran turut dipertanyakan.


Pekerjaan yang dilaksanakan CV Prabu Tanu melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi itu bukan sekadar proyek menutup jalan dengan beton. Ada uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, ada spesifikasi teknis yang wajib dipenuhi, dan ada pejabat yang memiliki kewajiban memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak.


Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, bersama awak media turun langsung melakukan peninjauan pada Jumat (6/11/2026). Dari pengamatan sementara, kondisi pekerjaan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang tidak boleh dianggap angin lalu.


CORAN DIDUGA HANYA 10–12 CM, LALU DI MANA KETEGASAN PENGAWAS?


Ketebalan beton yang diperkirakan hanya 10–12 sentimeter menjadi pertanyaan serius. Apakah ketebalan tersebut sesuai spesifikasi kontrak atau justru terdapat ketidaksesuaian yang perlu diperiksa?


Belum lagi persoalan lapisan beskos yang dipertanyakan. Jika memang lapisan fondasi tidak dikerjakan sebagaimana dipersyaratkan, bagaimana konstruksi jalan tersebut dapat dijamin memenuhi standar teknis?


Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi permukaan beton yang terlihat rapi, sementara tahapan konstruksi di bawahnya justru luput dari perhatian.


Indra Pardede melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek tersebut.


"Kami tidak mau uang rakyat sebesar Rp136 juta lebih hanya menghasilkan pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan. Jangan berlindung di balik laporan administrasi dan foto dokumentasi. Silakan buktikan di lapangan, apakah seluruh pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi kontrak atau tidak," tegas Indra.


Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan Disperkimtan dan konsultan pengawas.


"Kalau ketebalan beton saja sudah menjadi pertanyaan, lalu apa yang sebenarnya diawasi? Jangan sampai pengawasan hanya terlihat di atas kertas, sementara kondisi pekerjaan di lapangan tidak diperiksa secara serius. Kontraktor wajib bekerja sesuai kontrak, dan pengawas wajib memastikan kualitasnya," sentilnya.


DISPERKIMTAN JANGAN HANYA HADIR SAAT PENCAIRAN ANGGARAN!

Kritik KAMPAK-RI bukan tanpa alasan. Proyek yang dibiayai APBD harus memiliki standar pertanggungjawaban yang jelas. Tidak boleh ada ruang bagi pekerjaan asal selesai, asal terlihat bagus, kemudian dianggap tuntas hanya karena administrasi menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan.


Disperkimtan Kabupaten Bekasi harus menjawab pertanyaan publik: berapa ketebalan beton yang diwajibkan dalam kontrak? Apakah beskos menjadi bagian dari spesifikasi teknis? Siapa yang memeriksa tahapan pekerjaan? Apakah volume dan mutu pekerjaan sudah diverifikasi sebelum pembayaran dilakukan?


Jangan sampai ketika proyek sudah selesai dan anggaran sudah dibayarkan, masyarakat justru dibiarkan menghadapi risiko kerusakan jalan apabila mutu konstruksinya tidak sesuai perencanaan.


CV PRABU TANU JANGAN BUNGKAM, BUKTIKAN KUALITAS PEKERJAAN!


KAMPAK-RI meminta CV Prabu Tanu tidak menganggap kritik dan temuan lapangan sebagai gangguan. Ini merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara.


Jika pekerjaan memang sudah sesuai spesifikasi, buktikan melalui dokumen teknis, pengukuran ketebalan, pemeriksaan lapisan dasar, dan hasil pengujian mutu beton apabila diperlukan.


Tidak cukup hanya mengatakan pekerjaan sudah selesai. Yang harus dibuktikan adalah apakah pekerjaan tersebut benar-benar sesuai dengan apa yang dibayar menggunakan uang rakyat.


KAMPAK-RI DESAK PEMERIKSAAN TEKNIS, BUKAN SEKADAR TEGURAN LISAN!

DPD LSM KAMPAK-RI Jawa Barat mendesak Disperkimtan Kabupaten Bekasi segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Pemeriksaan harus melibatkan tenaga teknis yang kompeten dan didasarkan pada dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, serta spesifikasi teknis.


Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindakan korektif dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


KAMPAK-RI juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan maupun pembayaran pekerjaan.


Sebab, pengawasan proyek bukan sekadar formalitas untuk melengkapi berkas. Pengawasan adalah benteng agar uang rakyat tidak berubah menjadi pekerjaan yang mengecewakan masyarakat.


JANGAN SAMPAI BETONNYA CEPAT RETAK, TETAPI PERTANGGUNGJAWABANNYA MALAH MENGUAP!

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Prabu Tanu maupun Disperkimtan Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian teknis tersebut. (Rohman)

Komentar

Tampilkan

  • UANG RAKYAT Rp136 JUTA JANGAN DIKUBUR DI BALIK CORAN TIPIS! KAMPAK-RI SENTIL KERAS DISPERKIMTAN BEKASI, CV PRABU TANU DIMINTA BUKA MATA!
  • 0

Terkini