BEKASI. Buser Fakta Pendidikan Com
Ironis! Proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menuai keluhan dan kekhawatiran warga. Pekerjaan Konsolidasi Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan Paket 41 di wilayah RT 02 RW 07, Kota Bekasi, yang menelan anggaran kontrak sebesar Rp1.289.392.999,65 dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan tajam.
Persoalan yang dikeluhkan bukan perkara sepele. Mulai dari tidak tersedianya rambu-rambu peringatan lalu lintas, tanah bekas galian yang tidak langsung diangkut, hingga dugaan pemasangan U-Ditch yang masih menyisakan banyak rongga.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: ke mana pengawasan PPK dan PPTK Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi? Apakah pengawasan benar-benar dilakukan di lapangan atau hanya mengandalkan laporan administratif dari meja kantor?
Ketua Umum LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO), Tohom TPS, SE., SH., MM., secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan tersebut.
Menurutnya, apabila kondisi yang dikeluhkan warga benar terjadi, hal itu menunjukkan adanya persoalan yang wajib segera diperiksa oleh instansi penanggung jawab.
JANGAN TUNGGU ADA KORBAN, BARU PEJABAT SIBUK TURUN KE LAPANGAN!
Keluhan masyarakat menjadi bukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut membutuhkan perhatian serius. Warga mengeluhkan kondisi jalan yang sempit, sementara tanah hasil galian belum langsung dibuang dan rambu-rambu keselamatan tidak tersedia secara memadai.
Situasi ini berpotensi membahayakan pengendara maupun pejalan kaki, khususnya anak-anak sekolah yang setiap hari melintasi kawasan pekerjaan.
"Ini kan jalan sempit, Pak. Kalau tanah galiannya tidak langsung dibuang, tentu berbahaya bagi pengguna jalan. Bisa menyebabkan kemacetan. Yang lebih kami khawatirkan, kalau anak-anak pulang sekolah dan terjatuh di sini, siapa yang bertanggung jawab?" ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tohom mempertanyakan mengapa persoalan mendasar seperti pengamanan lokasi pekerjaan masih menjadi keluhan masyarakat.
"Apakah harus menunggu warga jatuh, mengalami kecelakaan, atau menjadi korban terlebih dahulu baru ada tindakan? Keselamatan masyarakat itu bukan urusan tambahan. Itu kewajiban yang harus diperhatikan sejak pekerjaan dimulai!" tegasnya.
PPK DAN PPTK JANGAN HANYA MENJADI NAMA DALAM DOKUMEN KONTRAK!
Tohom menilai fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada administrasi, laporan, dan tanda tangan dokumen. PPK dan PPTK harus memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan keselamatan.
"Kalau di lapangan masih ditemukan persoalan seperti ini, tentu publik berhak mempertanyakan bagaimana pengawasannya. Jangan sampai pejabat hanya terlihat ketika mengurus administrasi, tetapi ketika masyarakat mengeluhkan kondisi proyek justru tidak mendapatkan jawaban," sindir Tohom.
Ia mendesak Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi segera memerintahkan pemeriksaan lapangan dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat sesuai kewenangannya.
U-DITCH DIDUGA MENYISAKAN RONGGA, MUTU KONSTRUKSI JANGAN DIJADIKAN TARUHAN!
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah dugaan pemasangan U-Ditch yang masih menyisakan banyak rongga pada bagian sambungan.
Menurut Tohom, kondisi tersebut harus diperiksa oleh tenaga teknis yang berkompeten. Jangan sampai pekerjaan yang dibiayai miliaran rupiah ternyata tidak memenuhi standar pemasangan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
"Kalau sambungan U-Ditch masih banyak rongga, harus diperiksa. Apakah pemasangannya sudah sesuai spesifikasi? Apakah sambungannya sudah ditangani sebagaimana mestinya? Jangan asal pasang, lalu dianggap pekerjaan selesai. Uang rakyat bukan untuk membiayai pekerjaan yang asal jadi!" tandasnya.
Ia meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pemasangan, kondisi sambungan, elevasi, serta mutu konstruksi sebelum pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan.
ANGGARAN RP1,61 MILIAR, HASIL PEKERJAAN JANGAN SAMPAI MENYISAKAN MASALAH!
Berdasarkan informasi kegiatan, proyek tersebut memiliki rincian anggaran sebagai berikut:
• Program: Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase.
• Kegiatan: Konsolidasi Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan Paket 41.
• Pagu anggaran: Rp1.612.397.000,00.
• Sumber dana: APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.
• Penyedia: PT Alma Karya Sejati.
• Alamat: Jl. Terusan I Gusti Ngurah Rai No. 7G, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
• Nilai kontrak: Rp1.289.392.999,65.
Dengan nilai kontrak tersebut, masyarakat pantas menuntut hasil pekerjaan yang berkualitas dan aman. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan proyek yang secara administratif tercatat selesai, tetapi di lapangan masih menyisakan persoalan.
WALI KOTA BEKASI DIMINTA JANGAN TUTUP MATA TERHADAP KELUHAN MASYARAKAT!
Tohom TPS meminta Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.
Menurutnya, pimpinan daerah perlu memastikan bahwa setiap pejabat yang diberi amanah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
"Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban buruknya pelaksanaan pekerjaan infrastruktur. Kami meminta Wali Kota mengevaluasi kinerja dinas ini. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, jangan dibiarkan. Harus ada pemeriksaan dan tindakan sesuai ketentuan," ungkap Tohom.
FORKORINDO juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan Paket 41, termasuk pemeriksaan teknis pemasangan U-Ditch, pengamanan lokasi, pengelolaan tanah galian, serta pelaksanaan fungsi pengawasan PPK dan PPTK.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR LAPORAN!
Kini pertanyaan masyarakat semakin serius: apakah PPK dan PPTK telah menjalankan pengawasan sebagaimana mestinya? Apakah PT Alma Karya Sejati telah melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak? Dan apakah Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi sudah mengetahui keluhan warga tersebut?
Jangan sampai proyek yang dibangun atas nama kepentingan masyarakat justru mengabaikan keselamatan masyarakat itu sendiri.
Tohom menegaskan, pembangunan bukan sekadar menghabiskan anggaran APBD. Pembangunan harus menghasilkan manfaat, kualitas, dan rasa aman bagi warga.
"Jangan bangga dengan besarnya nilai proyek kalau pengawasan dan kualitas pekerjaannya masih dipertanyakan. Jabatan adalah amanah, anggaran adalah uang rakyat, dan keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab yang tidak boleh ditawar!" tutup Tohom TPS. (Rohman)



