BEKASI. Buser Fakta Pendidikan.com
Proyek percepatan penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat dengan nilai sekitar Rp5,06 miliar, kini menuai sorotan serius. Bukan hanya karena tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi, pelaksanaan pekerjaan oleh CV Guna Bakti juga dipertanyakan menyangkut status alat berat, transparansi pengangkutan, hingga mekanisme penghitungan tonase sampah.
Sorotan tersebut dilontarkan Ketua LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, bersama Ketua Umum LSM AMAN, Rusben Siagian. Keduanya mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar tidak sekadar menerima laporan administratif, melainkan melakukan pemeriksaan langsung terhadap realisasi pekerjaan dan kesesuaiannya dengan kontrak.
Pasalnya, proyek yang menggunakan uang rakyat miliaran rupiah semestinya dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika mekanisme penghitungan volume pekerjaan saja tidak dapat diverifikasi secara memadai, maka wajar apabila muncul pertanyaan serius mengenai dasar pembayaran kepada penyedia.
ALAT BERAT DISEWA, KUALIFIKASI PENYEDIA DIPERTANYAKAN
Berdasarkan keterangan hasil investigasi lapangan yang disampaikan LSM KAMPAK-RI, alat berat dan armada pengangkutan yang digunakan dalam kegiatan tersebut diduga berstatus sewa. Peralatan yang disorot meliputi bulldozer, excavator, wheel loader, serta dump truck.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara informasi pada etalase e-Katalog dengan kondisi faktual penyedia di lapangan.
“Ketika alat berat dan dump truck yang digunakan ternyata disewa, pertanyaannya sederhana: bagaimana informasi sarana dan kemampuan penyedia yang dicantumkan dalam etalase e-Katalog? Apakah seluruh persyaratan dan informasi yang menjadi dasar transaksi sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya? Ini harus diperiksa berdasarkan dokumen, bukan sekadar dijawab dengan pernyataan,” tegas Indra Pardede.
Menurutnya, status sewa alat berat tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian antara informasi yang disampaikan penyedia, persyaratan pengadaan, dan kondisi sebenarnya, persoalan tersebut perlu diuji secara administratif maupun teknis oleh instansi berwenang.
Indra meminta agar dokumen kualifikasi CV Guna Bakti, informasi pada etalase e-Katalog, kontrak atau surat pesanan, serta bukti penguasaan dan penggunaan alat diperiksa secara menyeluruh.
Jangan sampai pengadaan yang seharusnya mempermudah dan meningkatkan transparansi justru menyisakan pertanyaan yang tidak terjawab di lapangan.
TARGET 1.100 TON PER HARI, LALU DI MANA BUKTI TONASENYA?
Persoalan yang tidak kalah serius disampaikan Ketua Umum LSM AMAN, Rusben Siagian. Ia menyoroti Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang, menurut informasi yang disampaikannya, mencantumkan target ritase pemindahan dan pengangkutan rata-rata sebesar 1.100 ton per hari.
Angka tersebut perlu menjadi dasar pemeriksaan yang jelas. Apakah target itu benar-benar tercapai? Berapa tonase aktual yang diangkut setiap hari? Dan dokumen apa yang digunakan untuk memastikan bahwa volume pekerjaan yang dilaporkan sama dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan?
Rusben mempertanyakan mekanisme penimbangan sampah yang disebut belum dapat diverifikasi secara memadai di lapangan. Apabila berat sampah setiap kendaraan hanya diperkirakan tanpa dukungan hasil timbang yang dapat diuji, maka akurasi laporan tonase patut dipertanyakan.
“Kalau dalam KAK disebutkan target rata-rata 1.100 ton per hari, mana bukti penimbangannya? Mana catatan berat setiap kendaraan, rekap harian, dan dokumen yang dapat membuktikan bahwa volume yang dilaporkan benar-benar diangkut? Uang negara tidak boleh dibayarkan hanya berdasarkan angka yang tidak bisa diverifikasi,” tegas Rusben.
Ia meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada jumlah kendaraan yang keluar-masuk lokasi atau banyaknya ritase. Sebab, ritase kendaraan tidak otomatis membuktikan tonase sampah. Kapasitas kendaraan, berat kosong, muatan aktual, serta hasil penimbangan harus menjadi bagian dari verifikasi.
Apabila tidak tersedia catatan timbang yang memadai, pemerintah perlu menelusuri bagaimana angka tonase dihitung, siapa yang melakukan pencatatan, dan dokumen apa yang dijadikan dasar untuk menyatakan pekerjaan telah memenuhi target.
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa penyimpangan telah terbukti. Ini merupakan persoalan mendasar yang harus dijawab melalui data, pemeriksaan fisik, dan audit dokumen.
TANPA PAPAN PROYEK, TRANSPARANSI PUBLIK DIPERTANYAKAN
Ketiadaan papan informasi proyek di lokasi juga menjadi sorotan kedua lembaga tersebut.
Bagi KAMPAK-RI dan LSM AMAN, papan informasi bukan sekadar pelengkap pekerjaan konstruksi atau formalitas administratif. Informasi mengenai nama kegiatan, nilai pekerjaan, pelaksana, sumber anggaran, dan waktu pelaksanaan merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi kepada masyarakat, sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berhak mengetahui kegiatan apa yang sedang dikerjakan, berapa anggarannya, siapa pelaksananya, serta kepada siapa pertanyaan dan pengaduan harus disampaikan.
“Ini proyek bernilai miliaran rupiah dari uang rakyat. Mengapa informasi dasar pekerjaan tidak terpampang di lokasi? Pemerintah harus memastikan masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan anggaran, bukan justru dibuat kesulitan memperoleh informasi,” menjadi penekanan pihak LSM.
Ketiadaan papan proyek perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap ketentuan kontrak dan kewajiban keterbukaan informasi yang berlaku pada kegiatan tersebut. Pemerintah juga perlu menjelaskan alasan tidak tersedianya informasi proyek di lokasi.
EMPAT PAKET PENGADAAN MENJADI OBJEK PENELUSURAN
Berdasarkan rincian pengadaan yang disampaikan pihak LSM, terdapat empat paket yang menjadi sorotan dalam kegiatan penanganan sampah di TPA Burangkeng.
1. Sewa Bulldozer — Rp287.999.040, kode 67795190.
2. Sewa Excavator — Rp663.958.080, kode 67795218.
3. Sewa Wheel Loader — Rp287.999.040, kode 67795226.
4. Sewa Dump Truck — Rp3.825.000.000, kode 67906527.
Total nilai keempat paket tersebut mencapai Rp5.064.956.160, atau sekitar Rp5,06 miliar.
Besarnya nilai anggaran itu menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk memastikan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan dapat diuji. Pemeriksaan perlu mencakup spesifikasi dan kebutuhan alat, kesesuaian harga, realisasi jam kerja atau ritase sesuai kontrak, volume pengangkutan, serta dokumen pembayaran.
Selain itu, perlu dipastikan apakah keempat paket tersebut merupakan bagian dari satu kegiatan yang saling berkaitan dan bagaimana masing-masing kontrak menetapkan indikator keberhasilan serta metode pengukuran pekerjaannya.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran baru dapat dilakukan setelah dokumen pengadaan, ketentuan yang berlaku, dan fakta pelaksanaan diperiksa secara objektif.
ALIANSI LSM DAN MEDIA DESAK GUBERNUR JAWA BARAT TURUN TANGAN
Atas berbagai pertanyaan tersebut, LSM KAMPAK-RI menyatakan akan menyurati Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan mendorong audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Ketua Umum LSM AMAN, Rusben Siagian, bersama Aliansi LSM dan Media meminta Gubernur Jawa Barat agar memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan penanganan sampah di TPA Burangkeng.
Mereka meminta pemerintah melakukan pencocokan antara dokumen kontrak, target dalam KAK, catatan ritase, hasil penimbangan, bukti penggunaan alat, dan laporan realisasi pekerjaan di lapangan.
Pemeriksaan juga diharapkan menjawab apakah volume yang menjadi dasar pembayaran benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan serta apakah seluruh kewajiban penyedia telah dipenuhi.
“Gubernur Jawa Barat harus memastikan uang rakyat digunakan sesuai peruntukannya. Kami meminta kegiatan ini diperiksa berdasarkan fakta di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan di atas kertas. Inspektorat harus turun, memeriksa dokumen dan realisasi pekerjaan, serta menindaklanjuti setiap ketidaksesuaian yang ditemukan sesuai kewenangannya,” tegas Rusben.
Aliansi juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
INSPEKTORAT DAN BPK DIMINTA UJI FAKTA, BUKAN SEKADAR PERIKSA BERKAS
Persoalan proyek TPA Burangkeng kini membutuhkan jawaban yang terukur. Apakah target pengangkutan benar-benar tercapai? Apakah tonase didukung hasil timbang yang sahih? Apakah penggunaan alat berat dan kendaraan sesuai dengan dokumen pengadaan? Apakah nilai yang dibayarkan sebanding dengan volume pekerjaan yang benar-benar terealisasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
Inspektorat Provinsi Jawa Barat dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya, sementara BPK dapat menindaklanjuti aspek pemeriksaan keuangan negara berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Jika ditemukan kekurangan administrasi, ketidaksesuaian volume, kelebihan pembayaran, atau indikasi pelanggaran lainnya, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan.
Sebaliknya, apabila penyedia mampu membuktikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi dan realisasi pekerjaan sesuai kontrak, penjelasan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Uang rakyat senilai lebih dari Rp5 miliar menuntut pertanggungjawaban yang nyata. Transparansi tidak cukup hanya tertulis dalam dokumen pengadaan; pelaksanaan di lapangan juga harus bisa dibuktikan dengan data yang sahih.
Hingga berita ini disusun, pihak CV Guna Bakti dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat belum memberikan tanggapan atas persoalan yang disorot tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Rohman)



