BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com
Pelaksanaan proyek Rehab Total SDN Kalijaya 03, Kabupaten Bekasi, senilai kontrak Rp2.092.709.014,25 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan tajam LSM KAMPAK-RI Jawa Barat. Sejumlah dugaan persoalan di lapangan, mulai dari ketersediaan peralatan utama, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penggunaan instalasi listrik, hingga ukuran struktur beton, mendesak untuk diperiksa secara terbuka oleh pihak berwenang.
Ketua LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi tidak sekadar menjadi penonton administratif. Menurutnya, proyek yang dibiayai uang rakyat harus diawasi secara serius, terlebih pekerjaan tersebut menyangkut bangunan sekolah yang akan digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan.
“Jangan sampai proyek bernilai miliaran rupiah hanya terlihat berjalan secara fisik, tetapi kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, keselamatan kerja, dan persyaratan kontrak justru dipertanyakan. Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, bukan sekadar laporan di atas kertas,” demikian sikap kritis yang disampaikan dalam sorotan LSM KAMPAK-RI.
PERALATAN UTAMA SAAT TENDER DIPERTANYAKAN
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menganggarkan Rp2.433.825.000 untuk pekerjaan Rehab Total SDN Kalijaya 03. Paket tersebut dimenangkan CV WONG BEKASI ISTIMEWA, beralamat di Jalan Raya Sukatani No. 21, Kampung Srengseng Jaya, RT 001/RW 002, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan nilai kontrak Rp2.092.709.014,25.
Namun, KAMPAK-RI mempertanyakan dugaan ketidaktersediaan dua peralatan utama yang disebut menjadi persyaratan dalam proses tender, yakni Bar Cutter 42 mm berdaya 2,2 kW sebanyak satu unit dan Bar Bender 42 mm berdaya 2,2 kW sebanyak satu unit, baik milik sendiri maupun sewa.
Persoalan ini perlu dijawab dengan dokumen dan pemeriksaan faktual. Apakah peralatan tersebut benar-benar tersedia ketika dipersyaratkan dalam tender? Apakah bukti kepemilikan atau sewa telah diverifikasi? Dan apakah peralatan itu tersedia serta digunakan sesuai kebutuhan pekerjaan?
Jika persyaratan peralatan utama memang tercantum dalam dokumen pemilihan, kesesuaiannya harus diuji berdasarkan dokumen tender, penawaran penyedia, serta ketentuan kontrak yang berlaku. Jangan sampai persyaratan yang seharusnya menjadi instrumen seleksi dan pengendalian mutu hanya berhenti sebagai formalitas administrasi.
TEMUAN LAPANGAN: K3 PEKERJA JADI SOROTAN
Berdasarkan investigasi dan observasi yang dilakukan pada Rabu (21/10/2026), KAMPAK-RI menyoroti kondisi keselamatan kerja di lokasi proyek. Sejumlah pekerja disebut terlihat tidak menggunakan perlengkapan K3 secara memadai.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prosedur keselamatan konstruksi oleh kontraktor. Apakah alat pelindung diri telah disediakan? Apakah pekerja mendapatkan pengarahan keselamatan? Dan apakah petugas keselamatan konstruksi dengan kompetensi atau sertifikasi yang dipersyaratkan tersedia di lapangan?
Dugaan tidak tersedianya petugas keselamatan konstruksi yang memenuhi persyaratan juga perlu diperiksa melalui dokumen personel, sertifikat kompetensi atau pelatihan yang relevan, serta catatan pelaksanaan keselamatan kerja.
Dalam pekerjaan konstruksi, keselamatan tidak boleh diperlakukan sebagai pelengkap laporan. Risiko kecelakaan dapat mengancam pekerja dan pihak lain di sekitar lokasi. Karena itu, kontraktor dan konsultan pengawas perlu memastikan seluruh kewajiban keselamatan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
DUGAAN SAMBUNGAN LISTRIK TANPA METERAN MINTA DIKLARIFIKASI
Sorotan berikutnya menyangkut dugaan penggunaan sambungan listrik tanpa meteran. Menurut hasil observasi yang disampaikan KAMPAK-RI, terlihat kabel atau colokan listrik yang diduga tersambung dari jaringan PLN tanpa melalui meteran listrik.
Temuan visual tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan teknis untuk memastikan asal sambungan, status instalasi, serta ada atau tidaknya izin dan pengukuran pemakaian listrik yang semestinya.
Apabila benar terdapat sambungan langsung tanpa prosedur dan pengamanan yang sesuai, persoalan itu bukan hanya menyangkut kepatuhan penggunaan listrik, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya sengatan listrik, korsleting, dan kebakaran di area konstruksi.
Karena itu, pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan terbuka. Konsultan pengawas dan instansi terkait juga harus memastikan instalasi listrik sementara memenuhi standar keselamatan dan ketentuan penyediaan listrik yang berlaku.
UKURAN TIE BEAM TB1 DIDUGA BERBEDA DARI GAMBAR PERENCANAAN
Persoalan paling serius yang disorot KAMPAK-RI adalah dugaan ketidaksesuaian dimensi struktur beton pada pekerjaan Tie Beam Type TB1.
Menurut Indra Pardede, berdasarkan informasi hasil observasi lapangan, ukuran yang tercantum dalam gambar perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) disebut sebesar 20 x 50 cm, sedangkan ukuran yang diduga ditemukan di lapangan adalah 16 x 45 cm.
Apabila perbedaan tersebut benar dan tidak didukung revisi teknis yang sah, persoalannya tidak dapat dianggap sepele. Perubahan dimensi struktur berpotensi memengaruhi volume beton, kebutuhan tulangan besi, bekisting, serta kesesuaian pekerjaan dengan desain yang telah ditetapkan.
Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pengurangan volume, pemeriksaan harus dilakukan melalui pengukuran teknis, pengecekan gambar kerja yang berlaku, metode pengukuran yang tepat, serta verifikasi oleh tenaga ahli atau pihak pengawas yang berwenang.
Perbedaan ukuran yang terlihat belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan kontrak ataupun kerugian keuangan negara. Akan tetapi, jika dugaan tersebut terkonfirmasi, penyedia dan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan wajib menjelaskan dasar perubahan, persetujuan teknis, serta dampaknya terhadap mutu dan nilai pekerjaan.
Uang negara harus dibelanjakan sesuai kontrak, sementara mutu struktur bangunan sekolah tidak boleh dikompromikan.
KAMPAK-RI DESAK DINAS DAN KONSULTAN PENGAWAS TURUN LANGSUNG
Atas sejumlah persoalan tersebut, LSM KAMPAK-RI Jawa Barat meminta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi beserta konsultan pengawas segera turun langsung ke lokasi proyek Rehab Total SDN Kalijaya 03.
Pemeriksaan yang diminta meliputi:
1. Verifikasi ketersediaan dan kesesuaian Bar Cutter serta Bar Bender berdasarkan dokumen tender dan persyaratan kontrak.
2. Pemeriksaan penerapan K3, ketersediaan alat pelindung diri, serta pemenuhan persyaratan personel keselamatan konstruksi.
3. Pemeriksaan instalasi listrik sementara untuk memastikan sumber sambungan, legalitas penggunaan, dan keselamatannya.
4. Pengukuran ulang dimensi Tie Beam Type TB1 serta pencocokan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan dokumen perubahan yang sah jika ada.
5. Pemeriksaan volume pekerjaan, mutu material, dokumentasi pengawasan, dan kesesuaian pembayaran dengan progres serta hasil pekerjaan yang terverifikasi.
KAMPAK-RI menilai pemeriksaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti sebagai polemik antara lembaga swadaya masyarakat dan pelaksana proyek. Hasilnya harus dituangkan dalam pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan tunggu sampai pekerjaan selesai baru persoalan diperiksa. Jika memang sesuai spesifikasi, buktikan melalui hasil pengukuran dan dokumen yang sah. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindakan korektif sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku,” menjadi penekanan dalam tuntutan pengawasan tersebut.
TRANSPARANSI DAN HAK JAWAB HARUS DIUTAMAKAN
Hingga berita ini disusun, dugaan-dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis dan klarifikasi dari pihak terkait. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara.
Redaksi perlu meminta tanggapan resmi dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, konsultan pengawas, serta pihak CV WONG BEKASI ISTIMEWA mengenai ketersediaan peralatan, penerapan K3, instalasi listrik, dan dugaan perbedaan dimensi Tie Beam TB1.
Apabila ditemukan bukti penyimpangan, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar tindak lanjut administratif, teknis, atau hukum oleh instansi yang berwenang sesuai sifat dan tingkat pelanggarannya.
Proyek senilai lebih dari Rp2 miliar tersebut pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan melalui mutu pekerjaan, keselamatan pelaksanaan, keterbukaan dokumen, dan kesesuaian penggunaan anggaran.
Kritik publik bukan vonis. Namun, ketika proyek yang dibiayai uang rakyat memunculkan pertanyaan teknis yang serius, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan, melainkan pemeriksaan yang transparan dan bukti yang dapat diuji.
(Rohman/Udin)



