BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com
Dugaan adanya permainan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 kembali mencoreng wajah transparansi dunia pendidikan di Kota Bekasi. SMAN 9 Bekasi dan SMAN 18 Bekasi kini resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh DPD LSM Kampak-RI Provinsi Jawa Barat bersama DPP LSM Aman.
Laporan itu bukan perkara sepele. Lembaga pengawas masyarakat tersebut mempersoalkan dugaan manipulasi data, perubahan titik koordinat, hingga dugaan ketidaksesuaian dokumen dan data peserta dalam proses penerimaan murid baru.
Yang menjadi pertanyaan besar: bagaimana mungkin data yang menjadi dasar seleksi dapat berubah atau diduga tidak lagi sesuai setelah pengumuman penerimaan?
Jika benar terjadi perubahan data yang dilakukan secara sengaja untuk menguntungkan peserta tertentu, maka persoalannya tidak pantas dikubur sebagai sekadar “kesalahan administrasi” atau “salah input”. Aparat penegak hukum perlu membongkar siapa yang memiliki akses, siapa yang melakukan perubahan, kapan perubahan dilakukan, dan untuk kepentingan siapa.
Sebab, SPMB bukan permainan angka dan bukan pula ruang gelap yang dapat dipermainkan oleh pihak tertentu. Di balik setiap angka, jarak koordinat dan dokumen peserta, terdapat hak anak-anak lain yang bisa saja tersingkir karena mengikuti aturan secara jujur.
Dua Sekolah Masuk Laporan Apara Penegak Hukum
Ketua DPD LSM Kampak-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, menegaskan pihaknya telah menyerahkan laporan resmi kepada Polres Bekasi Kota.
Untuk SMAN 18 Bekasi, laporan tercatat dengan nomor 79/Lapdu/Aliansi/LSM Kampak-RI-LSM Aman-Media/IX/2026. Sedangkan laporan terkait SMAN 9 Bekasi tercatat dengan nomor 80/Lapdu/Aliansi/LSM Kampak-RI-LSM Aman-Media/IX/2026.
Pihak yang dilaporkan berkaitan dengan kepala sekolah serta panitia SPMB dan verifikasi, dengan dugaan adanya persoalan dalam proses penerimaan murid baru.
“Kami tidak datang membawa tuduhan kosong. Kami menyerahkan laporan agar data dan dugaan tersebut diperiksa oleh aparat penegak hukum. Kalau benar tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan permainan data, jangan ada yang dilindungi,” tegas Indra.
Jangan Jadikan Panitia Sebagai Kambing Hitam
Sorotan juga diarahkan pada mekanisme pertanggungjawaban di lingkungan sekolah.
Keberadaan panitia SPMB tidak serta-merta menghapus tanggung jawab struktural pimpinan satuan pendidikan. Namun demikian, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.
Jangan sampai ketika sistem dipersoalkan, panitia dijadikan tameng, sementara pihak yang memiliki kewenangan justru bersembunyi di balik struktur kepanitiaan.
Indra meminta aparat tidak hanya memeriksa dokumen yang sudah tercetak, tetapi juga menelusuri rekam jejak data elektronik, perubahan data, dokumen persyaratan, proses verifikasi serta pihak yang mempunyai kewenangan melakukan perubahan dalam sistem.
“Kalau data memang berubah, harus jelas siapa yang mengubah dan atas dasar apa. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi jawaban normatif, sementara pertanyaan pokoknya tidak pernah dijawab,” ujarnya.
LSM: Hak Siswa Jangan Dikorbankan
Ketua Umum LSM Aman, Rusben Siagian, mengatakan pihaknya melakukan pemantauan berdasarkan data yang berkaitan dengan proses SPMB dan PCMB Provinsi Jawa Barat.
Menurut Rusben, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diverifikasi karena diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis penerimaan.
“Kami meminta polisi bekerja berdasarkan data dan alat bukti. Jangan langsung percaya kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang dilaporkan. Periksa semuanya secara objektif, karena yang dipertaruhkan adalah hak calon murid dan kepercayaan masyarakat,” ujar Rusben usai menyerahkan laporan Aparat Penegak Hukum
Menurutnya, jika proses penerimaan memang telah berjalan bersih, transparan dan sesuai juknis, maka pemeriksaan justru dapat menjadi momentum untuk membersihkan keraguan publik.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya kesengajaan mengubah data atau dokumen demi meloloskan pihak tertentu, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
APH Diminta Jangan Berhenti di Pintu Sekolah
Laporan ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Masyarakat tentu berharap laporan tidak berhenti sebagai tumpukan berkas di meja pemeriksaan.
Polres Bekasi Kota diminta menelusuri dugaan tersebut secara profesional dengan memeriksa pihak-pihak terkait dan mengamankan data yang relevan sebelum terjadi perubahan atau hilangnya jejak digital.
Apabila kemudian ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak yang dilaporkan juga berhak mendapatkan kepastian hukum dan pemulihan nama baik.
Pasalnya, sekolah negeri bukan milik kelompok tertentu. SPMB bukan pintu belakang untuk mereka yang memiliki akses atau kepentingan.
Sistem penerimaan murid baru dibuat untuk memberikan kesempatan secara adil berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
Maka pertanyaan publik kini sederhana tetapi tajam:
Benarkah seluruh data SPMB di SMAN 9 dan SMAN 18 Bekasi tidak pernah dimainkan? Jika tidak, siapa yang mengubahnya, kapan diubah, dan untuk kepentingan siapa?
Pertanyaan itu harus dijawab dengan data dan bukti, bukan sekadar pernyataan normatif.
Sebab apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya tentang satu atau dua siswa yang diterima. Ini menyangkut dugaan perampasan hak siswa lain yang telah mengikuti aturan dengan jujur.
Dan bila benar ada pihak yang sengaja mempermainkan sistem, maka seragam sekolah, jabatan, maupun kepanitiaan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. (Rohman/Udin/Rifai)


