Iklan

BONGKAR DUGAAN LELANG MEUBELER KOTA BEKASI: ULP DAN PPK DISDIK DITUDING MAIN KUNCIAN, PENGUSAHA MENJERIT!

Sabtu, 12 September 2026, September 12, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T08:25:17Z

 


Mini Kompetisi E-Purchasing Diduga Diatur untuk Meloloskan Jagoan? FORKORINDO Tantang PBJ Buka Seluruh Kartu Pengadaan


BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com

Kalau pengadaan barang dan jasa pemerintah benar-benar dibangun di atas prinsip transparansi, mengapa keluhan pengusaha justru bermunculan?


Pertanyaan itu kini menghantam proses pengadaan mebel untuk siswa SDN dan SMPN se-Kota Bekasi melalui metode E-purchasing Mini Kompetisi. Dugaan adanya persyaratan yang dikunci untuk mengarahkan pemenang tertentu mencuat ke permukaan, menimbulkan tanda tanya besar terhadap integritas proses pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.


Sejumlah pengusaha yang mengikuti proses tersebut mengeluhkan persyaratan dan mekanisme pengadaan yang dinilai tidak memberikan ruang persaingan secara adil.


Jika dugaan itu terbukti, maka ini bukan lagi sekadar soal lelang. Ini soal apakah uang rakyat dipertandingkan secara fair, atau justru sudah disiapkan jalannya untuk pihak tertentu.


Sorotan pun mengarah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan pihak ULP/PBJ yang dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka atas proses tersebut.


DUGAAN KUNCIAN LELANG: SIAPA YANG MENYUSUN PERSYARATAN, SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?


Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom TPS, S.E., S.H., M.M., melontarkan kritik keras terhadap dugaan ketidaktransparanan dalam proses pengadaan mebel tersebut.


Tohom menyayangkan adanya keluhan dari pihak rekanan yang merasa persyaratan pengadaan diduga mengarah kepada penyedia tertentu.


“Kalau prosesnya memang terbuka dan profesional, seharusnya seluruh penyedia yang memenuhi persyaratan mendapatkan kesempatan yang sama. Jangan sampai muncul dugaan bahwa persyaratan dibuat sedemikian rupa untuk mengunci peserta tertentu,” tegas Tohom.


Menurutnya, dugaan pengaturan persyaratan harus dijawab dengan dokumen dan penjelasan, bukan sekadar pernyataan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur.


“Pengadaan pemerintah bukan panggung untuk mengamankan jagoan. Kalau memang tidak ada permainan, buka seluruh prosesnya dan buktikan,” ujarnya.


Ia menegaskan, publik berhak mengetahui bagaimana persyaratan disusun, siapa yang menetapkan, serta bagaimana penyedia dipilih dalam proses pengadaan yang menggunakan anggaran negara.


PAKTA INTEGRITAS JANGAN BERHENTI DI ATAS KERTAS!


Tohom juga menyoroti pakta integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Dalam pakta integritas, para pihak berkomitmen untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), melaporkan dugaan KKN kepada pihak berwenang, serta mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Namun, menurut Tohom, komitmen tersebut harus dibuktikan dalam pelaksanaan nyata.


“Pakta integritas bukan sekadar formalitas. Kalau ada dugaan pengaturan dalam proses pengadaan, maka harus diperiksa. Jangan sampai dokumen integritas hanya menjadi pajangan, sementara proses di lapangan menimbulkan keluhan,” tegasnya.


Ia meminta Dinas Pendidikan dan PBJ Kota Bekasi tidak menutup mata terhadap keluhan pengusaha yang mengikuti Mini Kompetisi E-Purchasing tersebut.


“Jangan sampai yang kuat hanya tanda tangan pakta integritasnya, tetapi transparansinya justru dipertanyakan,” katanya.


PPK ATAU ULP? FORKORINDO PERTANYAKAN SIAPA PEMEGANG KENDALI MINI KOMPETISI


Tohom turut menyoroti pembagian kewenangan dalam proses Mini Kompetisi E-Katalog.


Ia mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2023 dan Surat Edaran LKPP Nomor 6 Tahun 2024 tentang E-Katalog. Menurutnya, perlu diperjelas pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan penyedia melalui Mini Kompetisi.


Tohom menyampaikan bahwa PPK memiliki peran penting dalam proses tersebut, sehingga kewenangan masing-masing pihak harus dijalankan sesuai ketentuan.


“Kalau proses pemilihan penyedia melalui Mini Kompetisi menjadi kewenangan PPK, maka harus jelas siapa yang menyusun persyaratan, siapa yang menjalankan proses, dan siapa yang menetapkan hasilnya. Jangan sampai kewenangan menjadi kabur,” ujarnya.


Ia juga mempertanyakan peran ULP/PBJ Kota Bekasi dalam proses pengadaan tersebut.


Menurutnya, berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa, perlu dibedakan secara jelas antara tugas pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pendampingan.


“Jangan sampai ada pihak yang menjalankan tugas di luar kewenangannya. Kalau memang ULP hanya melakukan pendampingan, maka jangan sampai muncul dugaan bahwa mereka ikut mengatur siapa yang harus menang,” tegas Tohom.


Namun, ia meminta seluruh dugaan tersebut diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.


WALIKOTA BEKASI JANGAN TUTUP MATA!


Ketua Umum LSM Forkorindo itu mendesak Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan persoalan dalam pengadaan mebel Dinas Pendidikan Kota Bekasi.


Tohom meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:


Dugaan penguncian persyaratan Mini Kompetisi.

Dugaan pengaturan pemenang untuk penyedia tertentu.

Kesesuaian kewenangan PPK dan ULP/PBJ.

Mekanisme evaluasi serta penetapan pemenang.

Kepatuhan terhadap pakta integritas dan prinsip persaingan sehat.


Ia juga meminta pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Walikota harus memastikan pengadaan barang dan jasa berjalan transparan. Jangan sampai keluhan pengusaha dibiarkan begitu saja. Kalau ada pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.


PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN ALASAN!


Dugaan pengaturan dalam pengadaan mebel ini tidak boleh berhenti sebagai isu yang beredar di kalangan pengusaha.


Pihak Dinas Pendidikan dan PBJ Kota Bekasi harus memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pengadaan tersebut.


Publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting:


Apakah benar terdapat persyaratan yang mengunci peserta tertentu?

Siapa yang menyusun dan menetapkan persyaratan Mini Kompetisi?

Apakah PPK menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan?

Apakah ULP/PBJ terlibat dalam penyusunan atau pelaksanaan proses pemilihan penyedia?

Bagaimana mekanisme evaluasi dan penetapan pemenang?

Apakah seluruh penyedia memperoleh kesempatan yang sama?


Sebab, kalau semua sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut membuka dokumen. Tetapi jika ada dugaan permainan, jangan berharap publik akan diam.


Pengadaan mebel untuk siswa SDN dan SMPN se-Kota Bekasi menyangkut kepentingan pendidikan dan anggaran publik. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib diperiksa secara serius.


Kini bola berada di tangan Dinas Pendidikan, PBJ Kota Bekasi, dan Walikota Bekasi: Buka prosesnya, jelaskan kewenangannya, dan buktikan bahwa tidak ada pengaturan pemenang dalam pengadaan mebel tersebut! (Udin/Rifai/Rohman)



Komentar

Tampilkan

  • BONGKAR DUGAAN LELANG MEUBELER KOTA BEKASI: ULP DAN PPK DISDIK DITUDING MAIN KUNCIAN, PENGUSAHA MENJERIT!
  • 0

Terkini