BANDUNG. Buser Fakta Pendidikan. Com
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 menuai gelombang kritik. Aplikasi yang seharusnya mempermudah layanan publik justru dikeluhkan banyak orang tua karena dianggap rumit, membingungkan, dan menyulitkan proses pemetaan calon murid.
Memuncaknya keluhan tersebut membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Selasa (9/6/2026). Kehadirannya menjadi sinyal bahwa persoalan ini tidak lagi bisa dianggap sebagai gangguan teknis biasa.
Di hadapan tim teknis dan vendor pengelola aplikasi, Dedi mempertanyakan kebijakan pembangunan sistem baru yang justru memunculkan banyak persoalan di lapangan. Ia menilai langkah tersebut patut dievaluasi karena masyarakat kini menjadi pihak yang harus menanggung dampaknya.
Alih-alih menghadirkan pelayanan yang lebih cepat dan modern, aplikasi SPMB justru memaksa banyak orang tua datang langsung ke Kantor Disdik Jabar untuk mencari kejelasan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan sistem sebelum diterapkan kepada publik.
Keluhan yang muncul bukan hanya terkait kesulitan mengakses aplikasi, tetapi juga minimnya solusi yang dapat diberikan sekolah. Sejumlah orang tua mengaku pihak sekolah tidak memiliki kewenangan penuh karena kendali sistem berada di tingkat provinsi.
Akibatnya, sekolah yang semestinya menjadi garda terdepan pelayanan pendidikan terlihat hanya menjadi penonton ketika masyarakat membutuhkan jawaban. Sementara para orang tua harus berkeliling mencari informasi di tengah ketidakpastian proses yang sedang berlangsung.
Dedi juga menyoroti mekanisme pelayanan pengaduan yang dinilai tidak efektif. Menurutnya, keluhan masyarakat seharusnya dapat diselesaikan di sekolah masing-masing sehingga warga tidak perlu menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya untuk datang ke kantor provinsi.
“Kenapa tidak dibuka di sekolah? Ini yang dekat orang Bandung saja datang ke sini, bagaimana kalau orang Indramayu?” tegas Dedi.
Pernyataan tersebut menggambarkan adanya persoalan tata kelola pelayanan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat. Di tengah tuntutan digitalisasi, warga justru harus datang secara fisik untuk menyelesaikan persoalan yang seharusnya dapat ditangani melalui sistem yang baik.
Dedi juga mempertanyakan mengapa pengelolaan aplikasi tidak berada dalam koordinasi yang lebih terintegrasi dengan perangkat daerah yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi. Menurutnya, sistem pelayanan publik yang menyangkut jutaan warga semestinya dirancang dengan matang dan diuji secara menyeluruh sebelum diterapkan.
Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa tahapan yang saat ini berlangsung masih berupa Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB), bukan pendaftaran resmi SPMB. Tahap ini akan menjadi bahan evaluasi untuk mendeteksi dan memperbaiki berbagai kendala sebelum proses penerimaan resmi dimulai pada 15 Juni 2026.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital tidak cukup hanya dengan meluncurkan aplikasi baru. Sistem yang dibangun menggunakan anggaran publik harus mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan pelayanan yang efektif. Ketika yang terjadi justru kebingungan massal dan membludaknya pengaduan, evaluasi menyeluruh menjadi kebutuhan yang sulit untuk dihindari. (Red)



