SIAK. Buser Fakta Pendidikan. Com
Kesabaran masyarakat yang selama ini menanti kepastian penyelesaian sengketa lahan Ikadaya Balai Kayang tampaknya mulai mencapai batas. Setelah persoalan tersebut berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas, DPRD Kabupaten Siak akhirnya turun tangan dengan merekomendasikan Pemerintah Daerah segera membentuk tim penyelesaian sengketa dan tim pengukuran.
Langkah DPRD ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa persoalan pertanahan yang selama ini menggantung tidak boleh lagi dibiarkan tanpa kepastian. Publik kini menunggu keberanian dan keseriusan pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa penyelesaian konflik lahan bukan sekadar janji dalam rapat, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata.
Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo SP, mengatakan bahwa rekomendasi telah disampaikan kepada Pemda dan pembentukan tim melalui Surat Keputusan (SK) ditargetkan rampung dalam minggu ini.
“Insya Allah dalam minggu ini selesai SK tim yang akan diketuai Kabag Administrasi Wilayah (Pertanahan). DPRD hanya merekomendasikan agar tim segera dibentuk dan ditetapkan melalui SK,” ujar Sujarwo kepada media ini, Kamis (18/6/2026).
Menurut Sujarwo, rekomendasi tersebut lahir setelah DPRD menerima berbagai laporan serta hasil pertemuan dengan seluruh pihak yang berkepentingan. Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD menilai diperlukan langkah cepat dan terukur agar sengketa yang telah lama menjadi perhatian masyarakat tidak terus menjadi persoalan tanpa ujung.
Yang menjadi pertanyaan publik saat ini, mengapa tim penyelesaian baru didorong pembentukannya setelah konflik berlangsung cukup lama? Jika persoalan ini memang menjadi perhatian serius, seharusnya langkah-langkah konkret sudah dilakukan sejak awal sebelum keresahan masyarakat semakin meluas.
DPRD kini telah menyampaikan rekomendasi. Bola panas berada di tangan pemerintah daerah. Masyarakat tentu tidak hanya menunggu terbitnya SK, tetapi juga menanti hasil kerja nyata yang mampu menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Jika dalam waktu dekat tim yang dijanjikan tidak juga bergerak efektif, publik berhak mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini menjadi sumber konflik di tengah masyarakat.
Kini masyarakat menunggu, apakah pembentukan tim akan menjadi awal penyelesaian sengketa atau justru hanya menambah daftar panjang rapat dan rekomendasi tanpa hasil yang nyata. (Martin)



