Iklan

Bola Panas Dana BOS dan BOPD SMAN 20 Kota Bekasi Menggelinding ke KCD Wilayah III, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?

Kamis, 18 Juni 2026, Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T07:26:10Z

 


Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com


Pernyataan Kepala SMAN 20 Kota Bekasi yang menyebut seluruh kegiatan Dana BOS dan BOPD telah dilaksanakan sesuai arahan Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah III justru memunculkan tanda tanya besar. Alih-alih menjawab substansi penggunaan anggaran miliaran rupiah, jawaban tersebut dinilai melempar tanggung jawab ke tingkat di atasnya.


Padahal, dalam tata kelola keuangan sekolah, kepala sekolah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab atas setiap rupiah yang dibelanjakan. Karena itu, publik berhak bertanya: mengapa ketika penggunaan anggaran dipertanyakan, yang muncul justru dalih bahwa seluruh kegiatan telah sesuai arahan KCD Wilayah III?


Ketua Tim Aliansi Media, Timbul Sinaga, SE, menilai jawaban tersebut tidak serta-merta menjawab pokok persoalan yang dikonfirmasi.


"Yang dipertanyakan bukan sekadar ada atau tidaknya koordinasi dengan KCD. Yang dipertanyakan adalah efektivitas, dasar penggunaan, serta pertanggungjawaban anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Jangan sampai istilah koordinasi dijadikan tameng untuk mengaburkan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab," tegasnya.


Sorotan utama tertuju pada penggunaan Dana BOS Reguler dan BOPD Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai Rp2.484.070.000. Dari jumlah tersebut, terdapat anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp227.215.228 yang bersumber dari Dana BOS.


Yang menjadi pertanyaan, pada tahun yang sama SMAN 20 Kota Bekasi juga tercatat sebagai penerima pembangunan Unit Gedung Baru melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat senilai Rp10.075.895.905 berdasarkan data RUP dan paket pekerjaan yang tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah.


Fakta inilah yang memunculkan pertanyaan kritis. Jika pembangunan fisik sekolah telah mendapat suntikan anggaran lebih dari Rp10 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat, mengapa pos pemeliharaan sarana-prasarana dari BOS dan BOPD masih menyerap anggaran dalam jumlah signifikan? Apakah tidak terjadi irisan program? Apakah kebutuhan yang dibiayai benar-benar berbeda? Ataukah terdapat potensi tumpang tindih perencanaan yang luput dari pengawasan?


Publik hingga kini belum memperoleh penjelasan rinci mengenai item pekerjaan apa saja yang dibiayai dari masing-masing sumber anggaran tersebut.


Lebih jauh lagi, muncul pertanyaan mengenai fungsi pengawasan berjenjang. Jika seluruh kegiatan disebut telah sesuai arahan KCD Wilayah III, maka sejauh mana peran KCD dalam proses perencanaan, verifikasi, dan pengendalian penggunaan anggaran di sekolah? Sebaliknya, jika tanggung jawab sepenuhnya berada pada KPA di tingkat sekolah, mengapa nama KCD justru dikedepankan dalam jawaban resmi?


Aliansi Media menilai kondisi ini tidak boleh berhenti pada saling lempar penjelasan administratif. Transparansi penggunaan dana pendidikan merupakan kewajiban, bukan pilihan. Setiap rupiah yang berasal dari APBN maupun APBD harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.


"Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi jawaban normatif bahwa semua sudah sesuai aturan. Pertanyaannya sederhana: sesuai aturan yang mana, kegiatan apa saja yang dibiayai, siapa yang memverifikasi, dan bagaimana pengawasannya? Jika memang tidak ada persoalan, maka buka seluruh data penggunaan anggaran secara terang benderang," ujar Timbul.


Atas dasar itu, Aliansi Media mendesak Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan telaah administratif dan audit menyeluruh guna memastikan tidak terdapat tumpang tindih perencanaan, pemborosan anggaran, maupun ketidaksesuaian penggunaan dana.


Sebab dalam pengelolaan uang negara, persoalannya bukan sekadar apakah anggaran sudah dibelanjakan, melainkan apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.


Hingga berita ini diterbitkan, KCD Wilayah III belum memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang muncul mengenai sinkronisasi penggunaan Dana BOS, BOPD, dan anggaran pembangunan fisik di SMAN 20 Kota Bekasi. (Rohman/Rifai/Udin)

Komentar

Tampilkan

  • Bola Panas Dana BOS dan BOPD SMAN 20 Kota Bekasi Menggelinding ke KCD Wilayah III, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
  • 0

Terkini