SIAK. Buser Fakta Pendidikan. Com
Proyek galangan kapal terpadu milik PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) yang sebelumnya dielu-elukan sebagai simbol kemajuan investasi di Kabupaten Siak kini justru menjadi sorotan tajam. Belum lama diresmikan dengan penuh seremoni dan pujian, proyek bernilai Rp300 miliar itu kini berakhir dengan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Peristiwa ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Penyegelan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) membuka fakta yang memalukan: proyek raksasa yang telah berjalan ternyata diduga memanfaatkan ruang laut tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin yang justru menjadi syarat utama sebelum aktivitas dilakukan.
Publik pun bertanya-tanya, bagaimana mungkin proyek yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah bisa bergerak hingga tahap pembangunan fisik, penimbunan pantai, pembangunan dermaga, hingga fasilitas galangan kapal, sementara dokumen penting yang diwajibkan negara justru diduga belum dimiliki?
Apakah pengawasan pemerintah daerah berjalan begitu lemah? Ataukah ada pihak-pihak yang terlalu mudah memberikan karpet merah kepada investor tanpa memastikan seluruh aturan dipatuhi terlebih dahulu?
Yang lebih mengusik akal sehat publik, proyek ini bahkan telah mendapatkan eksposur dan dukungan sebagai investasi strategis daerah. Namun di saat yang sama, KKP menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang berujung pada penghentian sementara aktivitas perusahaan.
Jika temuan KKP benar, maka ini bukan hanya tamparan bagi perusahaan, melainkan juga tamparan keras bagi sistem pengawasan yang seharusnya menjadi benteng pertama dalam memastikan setiap investasi berjalan sesuai hukum.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa pemerintah mendukung investasi. Namun dukungan tersebut tidak berarti memberi ruang bagi aktivitas yang mengabaikan aturan.
Pernyataan itu sekaligus menjadi pesan tegas bahwa investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menabrak regulasi. Sebab hukum tidak mengenal istilah "proyek besar" atau "investor besar" ketika terjadi dugaan pelanggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KKP, PT MNS bersama PT TFDI disebut membangun fasilitas di ruang laut sekitar 3.000 meter persegi tanpa dokumen PKKPRL. KKP pun memasang papan segel pada area pembangunan slipway dan dermaga hasil penimbunan.
Kini bola panas bergulir ke berbagai pihak. Masyarakat menunggu jawaban yang jujur dan terbuka. Siapa yang bertanggung jawab atas kondisi ini? Mengapa aktivitas pembangunan bisa berlangsung terlebih dahulu sebelum seluruh persyaratan dipenuhi? Adakah kelalaian pengawasan atau pembiaran yang menyebabkan persoalan ini terjadi?
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MNS belum memberikan penjelasan rinci. Kuasa hukum perusahaan, Rinto Ramli, SH., MH., hanya menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu informasi dari pihak perusahaan.
Sayangnya, jawaban singkat tersebut belum mampu meredam pertanyaan publik yang terus bergulir. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nama perusahaan, melainkan juga kredibilitas tata kelola investasi dan penegakan aturan di Kabupaten Siak.
Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh pihak. Jangan sampai daerah hanya sibuk memburu angka investasi dan mengejar seremoni peresmian, tetapi lalai memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum.
Karena ketika papan segel negara sudah berdiri di lokasi proyek, yang tercoreng bukan hanya perusahaan. Wibawa pengawasan pemerintah ikut dipertanyakan.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat dan instansi berwenang untuk mengusut persoalan ini secara transparan. Jangan sampai kasus ini berhenti pada pemasangan segel semata, sementara akar persoalan dan pihak yang bertanggung jawab justru tenggelam tanpa kejelasan. (Martin)



