Iklan

LSM Forkorimdo Tantang BPK Jabar Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek Miliaran di Kota Bekasi

Selasa, 23 Juni 2026, Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T05:35:50Z

 


BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com


Aroma ketidakberesan dalam sejumlah proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah di Kota Bekasi mulai menjadi sorotan publik. Ketua Umum DPP LSM Forkorimdo, Tohom TPS, SE., SH., MM., secara terbuka mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah proyek yang dikerjakan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi.


Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim DPP LSM Forkorimdo, sejumlah pekerjaan diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak. Bahkan, lemahnya pengawasan pekerjaan disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kualitas hasil pembangunan jauh dari harapan masyarakat.


"Jangan sampai proyek bernilai miliaran rupiah hanya terlihat bagus di atas kertas, tetapi menyisakan persoalan kualitas di lapangan. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka," tegas Tohom kepada awak media.


Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain Peningkatan Saluran Drainase Jalan Raya Jatiwaringin senilai Rp9,5 miliar, Pembangunan Saluran Outlet Menuju Kali Pete Mustikajaya senilai Rp12,5 miliar, Penataan Kawasan GOR Bekasi senilai Rp10,1 miliar, hingga pembangunan Gedung Polsek Bekasi Timur senilai Rp1,8 miliar.


Menurut Tohom, proyek-proyek tersebut harus dibedah secara menyeluruh, mulai dari kualitas material, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, pengawasan lapangan, hingga kesesuaian hasil akhir dengan dokumen kontrak.


"Kalau pekerjaan sudah menelan anggaran miliaran rupiah tetapi hasilnya menuai keluhan masyarakat, maka wajar publik bertanya: ke mana sebenarnya kualitas pekerjaan itu? Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton dari penggunaan anggaran yang begitu besar," ujarnya.


Forkorimdo menilai BPK memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai aturan. Audit yang dilakukan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga harus menyentuh kondisi fisik pekerjaan di lapangan.


Tohom juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 secara tegas mengatur kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Karena itu, apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian, seluruh pihak yang terlibat wajib bertanggung jawab sesuai tugas dan kewenangannya.


Lebih jauh, Forkorimdo meminta Wali Kota Bekasi tidak menutup mata terhadap berbagai laporan masyarakat terkait kualitas pembangunan yang dibiayai APBD. Menurutnya, ketegasan kepala daerah akan menjadi ukuran keseriusan pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik.


"Jangan biarkan proyek-proyek bernilai fantastis berakhir menjadi catatan buruk tata kelola pembangunan. Masyarakat berhak mendapatkan kualitas pekerjaan yang sebanding dengan anggaran yang telah dikeluarkan," pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak DBMSDA Kota Bekasi, DPKPP Kota Bekasi, maupun pihak penyedia jasa yang disebut dalam proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan desakan audit yang disampaikan LSM Forkorimdo. (Rohman/Rifai/Udin)

Komentar

Tampilkan

  • LSM Forkorimdo Tantang BPK Jabar Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek Miliaran di Kota Bekasi
  • 0

Terkini