SIAK. Buser Fakta Pendidikan. Com
Penggunaan anggaran sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2024 kini menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah data pengadaan yang tercatat dalam sistem E-Purchasing LKPP dan Rencana Umum Pengadaan (RUP) memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan, munculnya nilai belanja rental kendaraan yang mencapai miliaran rupiah dinilai layak untuk dibedah secara terbuka. Publik mempertanyakan, apakah pengeluaran tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil pemerintahan atau justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran yang dibungkus secara administratif.
Berdasarkan data yang beredar, RUP Nomor 53447346 mencatat Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan untuk kebutuhan operasional pejabat dan kegiatan lapangan. Dalam realisasi e-Katalog tercantum pengadaan kendaraan Toyota Fortuner 2.8 A/T GR Sport melalui PT Go Rental dengan nilai Rp211.800.000 serta Toyota Innova Reborn 2.4 G A/T 2024 senilai Rp130.800.000.
Namun yang paling menyita perhatian adalah RUP Nomor 53447390 terkait Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan untuk Bupati, Wakil Bupati, pimpinan daerah, Eselon II dan Staf Ahli. Dalam laporan pelaksanaan pengadaan tercatat paket kendaraan Toyota Innova Zenix 2.0 G CVT 2024 dengan total nilai mencapai Rp1.948.800.000.
Angka fantastis tersebut memicu pertanyaan publik. Pasalnya, masyarakat menilai nilai sewa yang muncul dalam laporan harus dapat dijelaskan secara rinci dan transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya mark-up, pemborosan, atau ketidaksesuaian antara kebutuhan dan realisasi anggaran.
Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah besar.
"Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru habis tersedot untuk biaya operasional yang nilainya dianggap tidak wajar. Publik berhak mengetahui secara detail dasar perhitungan, jangka waktu sewa, jumlah unit kendaraan, hingga mekanisme penetapan harga yang digunakan," tegasnya.
Menurut Syahnurdin, semakin minim penjelasan dari pihak terkait, maka semakin besar pula ruang bagi publik untuk mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran tersebut.
Ia mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun lembaga pengawasan lainnya, untuk melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen pengadaan, kontrak sewa, hingga proses pembayaran guna memastikan tidak terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
"Jika seluruh proses telah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditutupi. Namun jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab. Uang yang digunakan adalah uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat," ujarnya.
Tak hanya itu, sorotan juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Siak yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD. Sejumlah kalangan menilai DPRD tidak cukup hanya memberikan pernyataan di ruang publik, tetapi harus mengambil langkah konkret dengan menggunakan hak pengawasan yang dimiliki, termasuk membuka kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengurai polemik yang terus berkembang.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Siak. Klarifikasi terbuka dinilai penting untuk menjawab berbagai dugaan yang telah menjadi perbincangan luas di media sosial. Sebab tanpa penjelasan yang komprehensif, polemik anggaran rental mobil bernilai miliaran rupiah ini dikhawatirkan akan terus menjadi bola liar yang menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ketika rakyat diminta berhemat, setiap rupiah APBD semestinya dipertanggungjawabkan secara terang-benderang. Sebab transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanah yang harus dijaga di hadapan publik. (Martin)



