PEKANBARU. Buser Fakta Pendidikan. Com
Sikap bungkam Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terhadap surat klarifikasi yang dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau mulai memantik tanda tanya besar di tengah publik. Alih-alih memberikan penjelasan, instansi yang mengelola miliaran rupiah anggaran pendidikan itu justru memilih diam seribu bahasa.
Padahal, surat klarifikasi tersebut menyangkut sejumlah paket pengadaan Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari DIPA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan dikelola oleh satuan kerja Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Ketua DPD Forkorindo Provinsi Riau, Tp. Batubara, menegaskan bahwa diamnya pejabat publik terhadap permintaan klarifikasi resmi bukan hanya mencederai semangat keterbukaan informasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecurigaan yang semakin luas di tengah masyarakat.
"Yang dipertanyakan masyarakat bukan uang pribadi pejabat, melainkan anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat. Ketika pertanyaan publik dijawab dengan kebungkaman, maka wajar jika muncul dugaan dan spekulasi yang semakin berkembang. Jangan salahkan masyarakat jika mulai bertanya, ada apa sebenarnya di balik pengadaan tersebut?" tegasnya, Selasa (23/06/2026).
Menurut Forkorindo, transparansi bukan sekadar slogan yang dipajang di baliho atau spanduk instansi pemerintah. Transparansi harus dibuktikan dengan keberanian memberikan penjelasan ketika ada pertanyaan dari masyarakat.
Ironisnya, di tengah gencarnya kampanye pemerintahan bersih dan akuntabel, masih ditemukan praktik birokrasi yang terkesan menutup diri terhadap kontrol sosial. Kondisi ini dinilai menjadi cermin buruk tata kelola pemerintahan yang seharusnya terbuka terhadap kritik dan pengawasan.
"Kalau semua sudah sesuai aturan, kenapa harus takut menjawab? Klarifikasi justru menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara profesional. Namun jika memilih diam, publik tentu akan menilai sendiri," ujar Batubara.
Forkorindo menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang melontarkan tuduhan. Namun, sikap tidak responsif dari instansi yang mengelola keuangan negara dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lebih tajam lagi, Forkorindo menilai budaya "diam dan menunggu isu reda" merupakan pola lama birokrasi yang seharusnya sudah ditinggalkan. Sebab dalam negara demokrasi, pejabat publik bukan penguasa yang kebal kritik, melainkan pelayan masyarakat yang wajib memberikan pertanggungjawaban atas setiap kebijakan dan penggunaan anggaran.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang merasa tidak perlu menjawab pertanyaan publik. Uang yang dikelola adalah uang rakyat, sehingga setiap rupiah penggunaannya wajib terbuka untuk diawasi. Tidak ada ruang gelap dalam pengelolaan keuangan negara," tegasnya.
Forkorindo juga mengingatkan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam pencegahan potensi penyimpangan anggaran. Karena itu, setiap upaya mengabaikan klarifikasi hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Apabila surat klarifikasi tersebut terus diabaikan tanpa jawaban resmi, Forkorindo mengaku siap membawa persoalan ini ke lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut terhadap penggunaan anggaran dimaksud.
"Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi. Cara paling sederhana untuk menghentikan segala spekulasi adalah menjawab secara terbuka. Jika tetap memilih bungkam, maka pertanyaan publik akan semakin keras dan pengawasan akan semakin luas," pungkas Batubara.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Provinsi Riau belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi yang telah dilayangkan DPD Forkorindo Provinsi Riau. (Martin)



