BENGKALIS. Buser Fakta Pendidikan.com
Aroma dugaan praktik tambang galian C ilegal di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, semakin menyengat. Aktivitas yang diduga berlangsung sejak tahun 2018 hingga kini itu memicu pertanyaan publik: mengapa tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi bisa terus beroperasi tanpa tindakan tegas?
Ketua Bidang Investigasi DPD LSM Forkorindo, Syahnurdin, menilai kondisi tersebut sebagai tamparan bagi penegakan hukum dan pengawasan pemerintah daerah. Ia mendesak Bupati Bengkalis, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung bertahun-tahun itu.
"Jangan sampai masyarakat berasumsi ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan. Jika benar tidak memiliki izin, mengapa bisa bertahan hingga bertahun-tahun tanpa penindakan yang jelas?" tegas Syahnurdin.
Menurutnya, aktivitas galian C tanpa izin bukan sekadar persoalan administrasi. Praktik tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah, merusak lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat yang setiap hari melintasi jalur pengangkutan tanah timbun.
Warga mengeluhkan debu pekat yang beterbangan akibat lalu lalang truk pengangkut tanah. Ceceran material di badan jalan juga disebut meningkatkan risiko kecelakaan. Ironisnya, keluhan tersebut seolah tenggelam tanpa solusi yang nyata.
Lebih jauh, Syahnurdin menyoroti dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam aktivitas tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terkait.
"Kalau rakyat kecil melakukan pelanggaran, hukum bergerak cepat. Tapi jika dugaan pelanggaran melibatkan pejabat, jangan sampai hukum justru kehilangan taring. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk bertindak," katanya.
LSM Forkorindo juga mempertanyakan legalitas asal-usul tanah timbun yang diduga diperjualbelikan untuk berbagai proyek. Jika benar aktivitas itu berlangsung tanpa izin selama bertahun-tahun, maka muncul pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan pemerintah dan instansi terkait.
"Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga menguntungkan segelintir pihak. Jika terbukti melanggar hukum, siapapun pelakunya harus diproses. Jangan biarkan lingkungan rusak, daerah dirugikan, sementara ada pihak yang diduga menikmati keuntungan," ujar Syahnurdin.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lubuk Gaung dan pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu langkah nyata Bupati Bengkalis, Inspektorat, serta aparat penegak hukum. Sebab, semakin lama persoalan ini dibiarkan, semakin kuat pula kesan bahwa dugaan tambang ilegal tersebut kebal terhadap pengawasan dan penegakan hukum. (Martin)



