BENGKULU UTARA. Buser Fakta Pendidikan . Com
Proyek Preservasi Jalan Nasional Lais–Kerkap senilai Rp94.939.939.000 yang dikerjakan PT Galih Medan Persada (GMP) melalui skema pendanaan APBN (SBSN) Tahun Anggaran 2025–2027 mulai menuai sorotan. Baru berjalan dalam hitungan bulan, sejumlah temuan di lapangan memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan dan efektivitas pengawasan proyek strategis tersebut.
LSM AMAN (Adil Makmur Anak Nusantara) menilai pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis, Detail Engineering Design (DED), serta standar mutu konstruksi yang telah ditetapkan. Jika dugaan tersebut benar, kondisi itu berpotensi menurunkan kualitas infrastruktur jalan dan berdampak pada kerugian negara.
Ketua Umum LSM AMAN, Rusben Siagian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring dan investigasi lapangan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial terhadap proyek yang menelan anggaran hampir Rp95 miliar tersebut.
"Kami menemukan sejumlah persoalan yang seharusnya menjadi perhatian serius pihak pelaksana maupun konsultan pengawas. Mulai dari aspek keselamatan lalu lintas, pengamanan lingkungan, K3, hingga pengendalian mutu pekerjaan," ujar Rusben kepada awak media.
Menurutnya, tim investigasi menemukan berbagai indikasi lemahnya pengawasan di lapangan. Di antaranya tidak ditemukannya papan informasi pekerjaan pada sejumlah titik strategis, minimnya marka sementara (pre-marking) dan rambu-rambu keselamatan, bekas galian yang tidak dirapikan, hingga drainase yang dinilai tidak terpelihara sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, Rusben menyoroti aspek teknis pekerjaan yang dinilai berpotensi mempengaruhi kualitas konstruksi jalan.
"Pada beberapa titik kami menemukan kedalaman galian yang diduga tidak sesuai perencanaan. Material batu yang digunakan juga ukurannya terlalu besar sehingga berpotensi mengurangi ketebalan lapis pondasi agregat. Begitu pula pekerjaan patching atau penambalan aspal yang kedalaman galiannya diduga tidak maksimal," katanya.
Menurutnya, berdasarkan standar teknis yang berlaku, kedalaman galian seharusnya berkisar antara 30 hingga 50 sentimeter sebelum dilakukan penimbunan agregat kelas B dan agregat kelas A. Setelah itu dilanjutkan pemasangan lapisan pondasi dan pengecoran beton sesuai mutu yang dipersyaratkan.
Yang paling mencolok, kata Rusben, adalah adanya bangunan drainase yang dilaporkan mengalami kerusakan atau ambruk meski belum genap satu bulan setelah dikerjakan.
"Kalau pekerjaan pasangan batu kali dilaksanakan sesuai spesifikasi, dengan komposisi adukan yang memenuhi standar, semestinya tidak mudah ambruk. Fakta di lapangan menunjukkan adanya kerusakan dini yang patut dipertanyakan dan harus dievaluasi secara menyeluruh," tegasnya.
LSM AMAN menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele mengingat proyek ini menggunakan dana publik dalam jumlah besar. Mereka mendesak dilakukan audit teknis dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh item pekerjaan guna memastikan kualitas konstruksi sesuai kontrak.
Sebagai tindak lanjut, LSM AMAN mengaku akan menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu agar dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pengawasan proyek.
"Kami menduga pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan Preservasi Jalan Lais–Kerkap tidak berjalan optimal sesuai gambar perencanaan dan kajian teknis lapangan. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menurunkan mutu pekerjaan dan merugikan keuangan negara," pungkas Rusben.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan dugaan yang disampaikan LSM AMAN. Sesuai prinsip keberimbangan, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait. (Darmawan/Asmawati/Helva)



