Iklan

Denda PBB Membengkak, LSM Desak Audit Pengelolaan Pajak di Bekasi

Rabu, 11 Maret 2026, Maret 11, 2026 WIB Last Updated 2026-03-12T04:59:43Z

 


Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com


Kebijakan penagihan denda Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dari tahun 2020 hingga 2025 menuai protes dari sejumlah warga Kota Bekasi. Masyarakat menilai kebijakan tersebut membuat tagihan pajak membengkak hingga ratusan ribu rupiah per bidang tanah.


Keluhan ini disampaikan oleh Herman Sugianto, Ketua LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO), pada Kamis (12/3/2026). Ia menilai kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi berpotensi memberatkan masyarakat.


“Banyak warga mengeluh karena tiba-tiba muncul denda PBB dari tahun 2020 sampai 2025. Nilainya bisa mencapai ratusan ribu rupiah per bidang tanah, tergantung luas tanah yang dimiliki,” kata Herman.


Menurutnya, keluhan paling banyak datang dari warga Perumahan Bumi Satria Kencana (BSK). Warga mengaku tagihan SPPT PBB mereka tiba-tiba membengkak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.


“Selama ini warga merasa sudah rutin membayar pajak. Tapi sekarang muncul denda yang cukup besar. Ini yang membuat masyarakat mempertanyakan kebijakan tersebut,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Solihin, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan pelimpahan pengelolaan PBB dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pemerintah daerah sejak 2013.


Selain itu, kata Solihin, terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tunggakan SPPT PBB sejak tahun 2015 hingga 2025 yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.


“Hal ini terjadi karena ada pelimpahan dari DJP ke Pemerintah Kota Bekasi sejak 2013, serta adanya temuan BPK terkait tunggakan SPPT PBB yang harus diselesaikan,” jelas Solihin.


Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya diterima oleh sebagian warga. Herman mempertanyakan mengapa masyarakat harus menanggung konsekuensi dari tunggakan yang menurutnya tidak pernah diketahui sebelumnya.


“Kami membeli rumah sejak tahun 1991, sudah balik nama dan selalu membayar PBB. Tidak pernah telat. Kenapa sekarang tiba-tiba muncul denda? Kalau memang pajak tidak dibayar, seharusnya dari dulu sudah ada masalah,” katanya.


Ia juga meminta pemerintah daerah melakukan audit secara transparan terhadap data tunggakan PBB agar tidak merugikan masyarakat.


Herman bahkan menduga adanya kemungkinan kesalahan administrasi atau penyimpangan dalam pengelolaan pajak daerah. Karena itu, pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) dalam waktu dekat.


“Kami ingin ada kejelasan. Jangan sampai masyarakat yang selalu taat pajak justru dibebani kesalahan yang bukan mereka lakukan,” tegasnya.


Kasus ini pun memunculkan desakan agar Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan PBB, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan kebijakan pajak tidak merugikan masyarakat. (Rifai))

Komentar

Tampilkan

  • Denda PBB Membengkak, LSM Desak Audit Pengelolaan Pajak di Bekasi
  • 0

Terkini