Tanjungpinang.Buser Fakta Pendidikan.Com
LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) menyatakan telah menyerahkan laporan resmi dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Tinggi Kepri. Ketua Umum Forkorindo, Tohom, mengatakan laporan itu dilengkapi hasil investigasi lapangan serta dokumen penganggaran yang mereka nilai menunjukkan adanya kejanggalan.
“Kami sudah mengantongi bukti dari investigasi mendalam. Baik melalui data Sirup maupun pengecekan langsung terkait peruntukan serta manfaat anggaran itu untuk masyarakat,” ujar Tohom, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan bahwa kedatangannya dari Jakarta ke Kepri untuk menyerahkan laporan tersebut dilakukan setelah pihaknya merasa memiliki dasar yang cukup kuat.
“Tidak mungkin saya turun langsung bila tidak memiliki bukti yang cukup. Karena itu, laporan kami diserahkan ke Kejaksaan Tinggi sebagai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan,” katanya.
Kejanggalan Pengadaan Berdasarkan Data E-Katalog
Forkorindo menyebut menemukan ketidakwajaran dari data pengadaan di E-Katalog LKPP. Mereka merinci:
2024: total anggaran lebih dari Rp15,9 miliar untuk 1.090 paket kegiatan.
2023: total anggaran lebih dari Rp24,4 miliar untuk 865 paket kegiatan.
Menurut Forkorindo, hingga saat ini Dinkes Kepri belum memberikan penjelasan rinci mengenai realisasi maupun pertanggungjawaban paket-paket tersebut. Lembaga tersebut juga mengklaim tidak mendapat respons atas surat klarifikasi resmi yang mereka kirim, sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tohom mendesak Kejati Kepri segera memproses laporan itu agar tata kelola anggaran publik dapat dipastikan transparan.
“Masyarakat berhak tahu apakah uang yang mereka bayarkan lewat pajak digunakan sebagaimana mestinya atau justru diselewengkan. Karena itu kami berharap Kejati segera mengungkap dugaan korupsi ini,” ujarnya.
Dinkes Kepri Bantah Ada Penyimpangan
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Bisri, membantah dugaan tersebut. Ia menegaskan seluruh kegiatan pengelolaan anggaran di instansinya mengikuti prosedur dan telah melalui audit resmi.
“Dinkes bekerja sesuai aturan. Semua pekerjaan sudah diaudit Inspektorat dan BPK,” kata Bisri saat dikonfirmasi beberapa hari lalu. (Red)



