"Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Alat Olahraga Dispora Bekasi Molor, JPU Ungkap Pertemuan dengan Anggota DPRD."
Bandung, Buserfaktapendidikan.com
Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, sempat molor dari jadwal semula. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB itu baru berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (29/10/2025).
Sidang yang menjadi sorotan publik ini menghadirkan tiga terdakwa, masing-masing mantan Kepala Dispora Kota Bekasi Ahmad Zarkasih, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhamad AR, dan mantan Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), selaku rekanan pengadaan alat olahraga tersebut.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, dengan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi: Dila Sari Dirgayana, Yarma, dan Deasy Diah Suryono.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebut adanya pertemuan yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kota Bekasi berinisial ND, owner PT CIA Tomy Uno Walangitan, serta terdakwa Ahmad Zarkasih. Pertemuan tersebut diduga menjadi awal adanya pengaturan proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Kami menemukan adanya komunikasi dan pertemuan yang mengindikasikan adanya kesepakatan sebelum proses lelang dilakukan. Hal ini menjadi bagian penting dari konstruksi perkara yang kami hadirkan di persidangan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Dila Sari Dirgayana usai sidang.
Dila juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat berupa dokumen dan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.
“Semua bukti dan keterangan saksi akan kami beberkan secara terbuka dalam persidangan berikutnya. Kami ingin masyarakat tahu bagaimana praktik penyimpangan anggaran ini terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ahmad Zarkasih, Arif Rahman, SH, menilai dakwaan JPU masih bersifat asumtif dan tidak didukung bukti yang kuat.
“Klien kami menjalankan tugas sesuai prosedur dan tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek ini. Kami akan membuktikan bahwa semua proses pengadaan sudah sesuai aturan yang berlaku,” tegas Arif kepada wartawan.
Ia juga meminta publik untuk tidak tergesa-gesa menilai sebelum seluruh fakta hukum terungkap di persidangan.
“Biarlah proses hukum berjalan. Kami percaya majelis hakim akan objektif melihat bukti dan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
1
Majelis hakim kemudian menutup persidangan setelah pembacaan dakwaan selesai. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 5 November 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya. (Red)



