Siak. Buser Fakta Pendidikan. Com
Tiga kali Hari Raya Idul Fitri berlalu, wnamun nasib tagihan miliaran rupiah milik perusahaan lokal masih menggantung tanpa kepastian. PT Rodeki Dinamika mengaku hingga kini belum menerima pembayaran kontrak kerja dari perusahaan raksasa industri pulp dan kertas, PT Indo Kiat Pulp & Paper Tbk.
Ironisnya, perusahaan yang dikenal sebagai salah satu pemain besar di industri kertas nasional itu disebut meraih keuntungan hingga triliunan rupiah setiap tahun. Namun bagi mitra lokal yang telah menyelesaikan pekerjaan, pembayaran justru disebut berjalan lamban dan berlarut-larut.
Direktur PT Rodeki Dinamika, Rusdianto, mengungkapkan kepada awak media bahwa tagihan pekerjaan sejak tahun 2023 sebesar Rp3.351.906.239 hingga kini belum dibayarkan.
“Sejak tahun 2023 kami sudah dirugikan. Invoice sebesar Rp3,35 miliar sampai hari ini belum juga dibayarkan. Padahal pekerjaan sudah selesai kami laksanakan,” tegas Rusdianto.
Menurutnya, kondisi ini memaksa perusahaan mencari cara bertahan agar karyawan tetap menerima haknya.
“Sebagai pimpinan, saya harus tetap membayar gaji karyawan. Akhirnya kami terpaksa melakukan pinjaman ke perbankan untuk menutup biaya operasional dan pembayaran tenaga kerja selama proyek berlangsung,” ujarnya.
Tagihan Berjalan, Bunga Bank Terus Menggerus
Rusdianto mengaku pihaknya telah berulang kali menyampaikan permohonan pembayaran kepada manajemen perusahaan tersebut.
Permintaan dilakukan melalui:
surat resmi
komunikasi langsung
konfirmasi administratif
Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.
“Kami sudah beberapa kali meminta pembayaran, baik melalui surat maupun komunikasi langsung. Tapi selalu terkesan dihindari,” kata Rusdianto.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pelaku usaha lokal: apakah perlakuan serupa juga dialami oleh perusahaan lain yang menjadi mitra kerja?
LSM Soroti Dugaan Ketidakadilan terhadap Perusahaan Lokal
Sekretaris Jenderal DPP LSM Forkorindo, Timbul Sinaga SE, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap persoalan bisnis biasa.
Menurutnya, perusahaan besar seharusnya memberikan contoh tata kelola yang baik kepada mitra kerja, terutama perusahaan lokal yang membantu operasional mereka.
“Ini sangat disayangkan. Perusahaan yang setiap hari mendapatkan keuntungan miliaran rupiah justru menahan pembayaran kepada mitra lokal selama bertahun-tahun,” tegas Timbul Sinaga.
Ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut merupakan keputusan manajemen internal atau terdapat faktor lain yang membuat pembayaran sulit dilakukan.
“Pertanyaannya, apakah ini kebijakan dari komisaris atau direktur utama sehingga pembayaran kepada perusahaan lokal dipersulit?” katanya.
LSM Siap Tempuh Jalur Hukum dan DPR RI
Timbul Sinaga menjelaskan bahwa DPD LSM Forkorindo bersama DPC Kabupaten Siak telah menerima kuasa dari Direktur PT Rodeki Dinamika untuk memperjuangkan pembayaran tagihan tersebut.
Langkah yang akan ditempuh antara lain:
gugatan hukum
pelaporan dugaan wanprestasi
penyampaian aspirasi ke DPR RI
permintaan hearing dengan kementerian terkait
“Jika diperlukan, kami akan membawa persoalan ini ke DPR RI agar dapat dibahas secara terbuka. Karena ini bukan hanya soal satu perusahaan, tetapi menyangkut perlindungan perusahaan lokal,” ujarnya.
Sorotan Regulasi: Perusahaan Bisa Terjerat Wanprestasi
Secara hukum, keterlambatan pembayaran kontrak sebenarnya sudah diatur dalam sejumlah regulasi di Indonesia, antara lain:
1. KUH Perdata Pasal 1238
Debitur dianggap lalai apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
2. KUH Perdata Pasal 1243
Pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi akibat wanprestasi.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, jika perusahaan besar memanfaatkan posisi dominan untuk menekan mitra usaha.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Tentang UMKM, yang mewajibkan perusahaan besar memberikan kemitraan yang adil kepada usaha kecil dan menengah.
Usulan Aturan Baru: Sanksi untuk Perusahaan Penunggak Pembayaran
Melihat kasus seperti ini terus berulang di berbagai daerah, sejumlah aktivis dan pengamat bisnis mengusulkan aturan baru:
Rancangan regulasi yang diusulkan:
1. Batas pembayaran maksimal 60–90 hari setelah pekerjaan selesai.
2. Denda otomatis jika perusahaan menunda pembayaran lebih dari 3 bulan.
3 Sanksi administratif berupa:
pembekuan izin usaha, pencabutan fasilitas investasi, larangan proyek pemerintah
4. Black list perusahaan yang menunggak pembayaran lebih dari 1 tahun kepada mitra kerja.
5. Audit oleh pemerintah terhadap perusahaan besar yang menahan pembayaran kepada kontraktor lokal.
Pertanyaan Besar untuk Manajemen
Kasus ini kini memunculkan sejumlah pertanyaan serius:
Mengapa tagihan miliaran rupiah bisa tertunda hingga tiga tahun?
Apakah ada persoalan administratif atau kebijakan internal perusahaan?
Apakah perusahaan lain juga mengalami hal serupa?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Indo Kiat Pulp & Paper Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait klaim tagihan tersebut. (Red)



