Kota Bekasi, Buserfaktapwndidikan.com
Pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Komplek Sari Gaperi, RT 02 RW 006, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, menuai pertanyaan dari warga dan pemerhati publik. Proyek yang sudah berjalan sejak dua hari terakhir itu diduga tidak transparan karena tidak tampak papan informasi proyek maupun pengawasan dari dinas terkait.
Pantauan awak media di lokasi pada Selasa (21/10/2025), kegiatan pengaspalan sudah berlangsung, namun tidak ditemukan papan proyek yang seharusnya memuat informasi sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta pelaksana kegiatan. Selain itu, tak terlihat adanya pengawas lapangan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi.
Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama kegiatan sebagai bentuk transparansi publik.
Ketua RW 006 setempat membenarkan adanya pekerjaan tersebut.
“Pekerjaan ini merupakan aspirasi dari dewan. Saya mengajukan 1.000 meter, dan baru dilaksanakan sekarang. Untuk papan informasi, saya sudah bilang sama pelaksana pekerja, Beni Idris, ‘tolong pasang papan informasinya, bang’. Saya kira sudah dipasang, ternyata tidak ada,” ungkap Ketua RW saat ditemui di lokasi.
Namun, ketika awak media mencoba mengonfirmasi Beni Idris, selaku pihak yang disebut sebagai pelaksana proyek, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/10/2025), tidak ada tanggapan yang diberikan hingga berita ini diturunkan.
Ketiadaan papan proyek dan lemahnya pengawasan menimbulkan spekulasi publik. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah ada unsur kelalaian atau bahkan indikasi “main mata” antara kontraktor dan pihak dinas terkait.
Praktik seperti ini dinilai berpotensi menyalahi prosedur serta membuka ruang penyimpangan anggaran. Tanpa pengawasan yang ketat, kualitas pekerjaan dikhawatirkan asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi teknis, dan cepat rusak — yang pada akhirnya berpotensi merugikan keuangan negara.
Sejumlah warga berharap Dinas BMSDA Kota Bekasi segera turun tangan meninjau proyek tersebut, memastikan pelaksanaannya sesuai aturan, dan menindak tegas pihak yang abai terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kalau proyek pemerintah, ya harus transparan. Warga berhak tahu dari mana dananya, berapa nilainya, dan siapa yang mengerjakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas BMSDA Kota Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait proyek pengaspalan di Komplek Sari Gaperi tersebut. Beberapa kali Idi Susanto Kadis BMSDA dihubungi lewat telepon tidak pernah doangkat dan WA tidak dobalas. (Pas/Red)



