JAKARTA.Buser Fakta Pendidikan.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FOX NAVI di bawah pimpinan Advokat Sujari, S.E., S.H., M.H. resmi menerima kuasa hukum dari Bambang Ridwansyah (61) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/724/V/2025/SPKT POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 19 Mei 2025.
Dalam laporan itu, nama Moh. Rijali Hadi disebut sebagai terlapor, dan kasus ini turut menyeret oknum Partai Gerindra serta mencatut nama besar ulama nasional Dr. (HC) Habib Muhammad Lutfi Ali Bin Yahya, sebagaimana tertulis dalam dokumen yang ditandatangani pada 14 Oktober 2025.
“Sekitar tahun 2024 hingga 2025, klien kami telah memberikan pinjaman uang kepada terlapor sebesar Rp300 juta dengan tujuan sebagaimana dijanjikan akan digunakan untuk pengurusan dukungan politik dalam pencalonan kepala daerah (Bupati Muara Enim),” ujar Advokat Sujari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, dana tersebut tidak dikembalikan dan tidak ada realisasi sebagaimana peruntukannya. Menurut pihak pelapor, total kerugian bahkan mencapai Rp850 juta, mencakup pinjaman, biaya tambahan, serta ongkos administrasi yang dijanjikan.
Bukti dan Fakta Hukum
Dari data yang dihimpun LBH FOX NAVI, pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti transfer atas nama Bambang Ridwansyah ke rekening Moh. Rijali Hadi, serta dokumen percakapan WhatsApp yang menunjukkan komunikasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Selain itu, terdapat dokumen “Police Record/Badan Intelijen Keamanan” yang mencantumkan nama Rijali Hadi, serta keterangan saksi Abu Tholib yang memperkuat hubungan antara pelapor dan terlapor.
Menurut Sujari, unsur pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan sangat kuat karena ada indikasi tipu muslihat dan niat jahat (dolus malus) sejak awal.
“Janji untuk mengurus dukungan politik terbukti hanya dijadikan modus untuk memperoleh dana. Tidak ada realisasi, tidak ada pengembalian. Unsur tipu muslihat terpenuhi,” tegas Sujari.
Jika unsur penipuan tidak terpenuhi, lanjut Sujari, tindakan terlapor dapat pula dikualifikasikan sebagai penggelapan (Pasal 372 KUHP), mengingat uang tersebut pada awalnya diserahkan secara sah namun kemudian dikuasai secara melawan hukum.
Desakan Proses Hukum Transparan
LBH FOX NAVI meminta agar penyidik Polres Metro Jakarta Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut tanpa hambatan.
“Kami ingin memastikan laporan tidak mandek di tahap SP2HP. Kasus ini layak dan pantas diteruskan ke tahap penyidikan, karena unsur niat jahat dan tipu muslihat sudah terang,” kata Sujari.
Pihak LBH FOX NAVI juga berencana mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kabareskrim, dan Kadivpropam Polri untuk mengawasi penanganan perkara ini secara objektif dan transparan. (Red)



