
Kota Bekasi, Buser Fakta Pendidikan.Com
Keluhan warga Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, khususnya dari Perumahan Taman Tytyan Indah, kembali mencuat terkait keberadaan Pabrik Baja milik CV. Tytyan Abadi yang berdiri tepat di tengah kawasan pemukiman padat. Sayangnya, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Bekasi maupun Komisi II DPRD Kota Bekasi. Warga pun mempertanyakan keberpihakan wakil rakyat dan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang dan lingkungan.
Pabrik baja tersebut disebut menimbulkan polusi suara yang sangat mengganggu, terutama dari aktivitas pemotongan dan penghalusan baja menggunakan mesin gergaji dan grinda. Suara-suara bising ini terdengar nyaris setiap hari dan telah berlangsung bertahun-tahun. Warga mengaku tidak lagi bisa menikmati ketenangan di rumah mereka sendiri.
“Kami ini tinggal di kawasan perumahan, bukan di kawasan industri. Tapi suara bising dari pabrik baja itu sudah seperti tetangga sendiri, tidak pernah berhenti,” ujar salah seorang warga Perumahan Taman Tytyan Indah.
Lebih jauh, warga mempertanyakan dasar hukum keberadaan pabrik tersebut di tengah pemukiman. Mereka mendesak agar CV. Tytyan Abadi direlokasi ke kawasan industri yang telah disediakan oleh pemerintah.
“Kenapa Pemkot Bekasi membiarkan pabrik ini tetap beroperasi di tengah pemukiman? Apa istimewanya CV. Tytyan Abadi sampai tidak tersentuh regulasi?” tegas Sinta L. Lumbangaol, SH, MH, seorang advokat dari Peradi yang mendampingi warga sejak awal.
Menurut Sinta, perjuangan warga sudah dimulai sejak tahun 2000. Berbagai laporan dan pengaduan telah dilayangkan ke sejumlah instansi, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, DLH Provinsi Jawa Barat, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahkan ke Sekretariat Negara. Namun, pabrik sudah tutup tetapi bangunan pabriknya yang luasnya kira - kira 1000 m2 dan bangunan tembok sangat tinggi inilah yangg belum dibongkar oleh Pemkot Bekasi, sehingga pemilik pabrik masih kerja dengan cara kucing - kucingan. Tak satu pun lembaga yang mampu memberikan solusi konkret.
Itulah sebabnya Sinta sebagai warga perumahan telah menyurati Krtua DPRD dan Ketua Komisi II DPRD Kota Brkasi dan Surat Masuk Hampir 1 bulan, namun tidak ada jawaban untuk pertemuan, hanya janji - janji belaka saja sama dengan surat pada tahun 2000 dan dan Surt Sinta ke Ketua DPRD dan Ketua Komisi 2 adalah permohonan pembongkaran bangunan Pabrik atau Pabrikasi Baja yang lokasinya di dalam Perumahan Taman Tytyan Indah No.25 RT 03 RW 10 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Yang lebih mengecewakan, lanjut Sinta, adalah sikap Komisi II DPRD Kota Bekasi yang justru terkesan diam dan tidak melakukan tindakan apapun, meskipun seluruh data dan bukti telah diserahkan secara lengkap.
“Sudah kami berikan semua dokumen pendukung yang mereka minta. Tapi tidak ada tindak lanjut. Lalu fungsi pengawasan mereka di mana? Kenapa bisa sedemikian lemah?” tambah Sinta.
Warga menduga ada "permainan" atau konflik kepentingan yang membuat keberadaan pabrik tersebut dibiarkan begitu saja tanpa sanksi, meski telah meresahkan masyarakat selama lebih dari dua dekade.
Kini, warga meminta transparansi dari Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi, terutama terkait siapa pemilik CV. Tytyan Abadi dan apa hubungan yang membuat perusahaan tersebut seolah-olah "kebal hukum" dan kebal dari penertiban.
“Apakah pemiliknya pejabat? Atau ada orang kuat di belakangnya? Kalau tidak ada yang istimewa, kenapa pemerintah tidak bertindak tegas sesuai aturan?” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Warga Perumahan Taman Tytyan Indah berharap pemerintah pusat turun tangan, mengingat pemerintah daerah dan legislatif setempat dinilai gagal melindungi hak-hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat dan nyaman. (Sof/Pas)