
Bekasi. Buser Fakta pendidikan.Com
Ironi transparansi publik kembali mencuat di tubuh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMDSDA) Kota Bekasi. Pasalnya, penggunaan anggaran miliaran rupiah untuk kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2024 diduga tertutup dari akses informasi publik, meski surat konfirmasi resmi telah dikirimkan oleh sejumlah media dan lembaga.
Data yang diperoleh redaksi menunjukkan adanya beberapa item kegiatan pengadaan komponen alat listrik dan elektronik dalam APBD 2024, di antaranya:
Belanja Komponen Alat Listrik dan Elektronik (Kegiatan Pengadaan Komponen Alat-Alat Listrik 5) sebesar Rp 1.999.886.989,
Belanja Komponen Alat Listrik (Armature Lampu LED Tahap 3) sebesar Rp 1.331.197.649,
Belanja Komponen Alat Listrik dan Elektronik (PJU Paket 1 - Komponen Armature LED) sebesar Rp 1.101.200.000.
Menariknya, seluruh kegiatan tersebut diduga melibatkan pihak penyedia Focus Indo Lighting, yang menurut penelusuran dalam sistem Inaproc dan LKPJ Net, tidak mencantumkan nama komisaris, direktur, maupun tenaga ahli sebagaimana disyaratkan dalam dokumen kualifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Dinas Tutup Mulut, Padahal Surat Konfirmasi Sudah Dua Kali Dikirim”
Ronald Manurung, anggota Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya, menyayangkan sikap tertutup Dinas BMDSDA Kota Bekasi.
“Kami sudah dua kali mengirimkan surat konfirmasi resmi agar pemberitaan berimbang, sesuai dengan kode etik jurnalis. Tapi pihak dinas tidak memberikan jawaban yang substansial. Mereka justru mempertanyakan lokasi kegiatan dan harga satuan per unit, padahal itu yang kami minta klarifikasinya,” tegas Ronald.
Menurutnya, sikap bungkam ini justru menimbulkan tanda tanya besar di publik.
“Ada apa hingga dinas enggan menjelaskan secara terbuka penggunaan anggaran yang notabene uang rakyat?” ujarnya.
Aroma Dugaan Penyimpangan dan Potensi Tipikor
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, sejumlah item kegiatan yang dilaksanakan terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Selain dugaan ketidaksesuaian administrasi, muncul pula potensi penggelembungan harga atau mark-up yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi.
Ronald menegaskan bahwa Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya akan berkoordinasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menindaklanjuti dugaan ini ke aparat penegak hukum (APH).
“Kami akan dorong agar laporan resmi disampaikan ke kejaksaan atau kepolisian, supaya bisa dilakukan audit dan penyelidikan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi meski surat konfirmasi telah dikirimkan dua kali oleh media. (Rifai Situmorang)