Iklan

Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Sabtu, 25 Oktober 2025, Oktober 25, 2025 WIB Last Updated 2025-10-26T05:56:20Z

 


Kota Bekasi, Buserfaktapendidikan.com


Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023, resmi memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah melimpahkan berkas perkara dan para tersangkanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.


Pelimpahan perkara dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, mulai pukul 13.30 hingga 16.00 WIB. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Rudy W. Panjaitan, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025).


“Pada hari ini, Tim Penyidik Kejari Kota Bekasi telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 ke Pengadilan Tipikor Bandung. Tersangka ada tiga orang, masing-masing dari pihak pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pihak penyedia,” ujar Rudy.


Tiga Tersangka Resmi Ditetapkan

Dalam perkara ini, Kejari Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka, masing-masing berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta, yakni:


1. M.A.R., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

2. A.M., Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (PT CIA) selaku pihak penyedia, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

3. A.Z., Pengguna Anggaran sekaligus mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.


Ketiga tersangka tersebut kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 30 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, dengan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.


“Saat ini ketiganya sudah kami titipkan di Rutan Kelas I Bandung sambil menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor,” tambah Rudy.


Kerugian Negara Capai Rp4,3 Miliar

Kasus ini berawal dari kegiatan pengadaan alat peraga dan alat olahraga pada tahun anggaran 2023 dengan total anggaran mencapai Rp9,93 miliar, yang terbagi dalam dua tahap:


Tahap I sebesar Rp4.979.055.000 bersumber dari APBD Kota Bekasi, dan

Tahap II sebesar Rp4.952.450.000 bersumber dari dana bagi hasil pajak.


Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi (PT CIA) yang dipimpin oleh tersangka A.M. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya rekayasa dan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.399.398.500.


“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya rekayasa dalam proses pengadaan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara bersama-sama. Perbuatan ini jelas merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp4,3 miliar,” ungkap Rudy.


Dijerat Pasal Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Secara subsider, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kejaksaan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rudy menegaskan, pelimpahan perkara ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam menegakkan hukum dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


“Proses ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan akuntabilitas dan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan bersih dan transparan,” tegasnya.


Kejari Bekasi juga memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga vonis dijatuhkan, sebagai upaya untuk memberikan efek jera dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi. (Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung
  • 0

Terkini