
Bekasi. Buser Fakta Pendidikan.Com
Herman Sugianto Ketua DPC LSM Forkorindo Bekasi Raya Resmi laporkan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Dan Dinas Perumahaan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Bekasi tentang Persekongkolan dalam memenagkan pihak penyedia PUTRA BUMEN ABADI sebagai pelaksana kegiatan Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas Wakil Walikota Nilai Kontrak Rp. 4.353.916.000 Tahun Anggaran 2025 Dan Belanja Modal Konstruksi Rehabilitasi Total Gedung Kantor Kelurahan Jatisari Rp. 3.644.386.202 yang di duga tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Teknis sesuai yang sudah tertian pada pengumuman lelang LPSE Kota Bekasi tahun anggaran 2025.
Tegas Herma Sugianto hari ini kami 16/10/2025 saya sebagai ketua DPC LSM Forkorindo Bekasi Raya yang sudah beberapa bulan yang lewat kami Bersama dengan DPP LSM Forkorindo sudah mengirimkan surat klarifikasi sesuai tugas dang fungsi sesbagai sosial control ke pihak Perumahaan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan selaku KPA, PPK dan PPTK dengan nomor surat 750/XXVII/KT-BTM/KLARIF-KONF/LSM-FORKORINDO/IX/2025 tentang Persyaratan Kualifikasi Lelang Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas Wakil Walikota Nilai Kontrak Rp. 4.353.916.000 Nama Penyedia PUTRA BUMEN ABADI Yang Di duga Tidak Memenuhi Persyaratan Jadi Pemenang Karena SBU diduga Tidak Sesuai dalam hal itu juga DPC sudah mengirimkan surat ke pihak Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (LPSE) Kota Bekasi, 750/ XXVII/KT-BKS/KLARIF-KONF/DPC LSM-FORKORINDO/IX/2025.
Berdasarkan Pengumuman Pascakualifikasi mulai 25 Juli 2025 sampai 30 Juli 2025 LPSE Kota Bekasi dan jumlah peserta 49 perusahaan 12 Agustus 2025 Pembuktian Kualifikasi pihak Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa kuat diduga tidak melakukan pembuktian dokumen yang sudah di masukan sesuai dengan Persyaratan Kualifikasi Teknis pada poin 1 dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, ketentuan huruf a) dikecualikan untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Yang sangat ironisnya tertuang dalam website Kementerian Pekerjaan Umum (LKPJ Net) dalam data detail badan usaha PUTRA BUMEN ABADI dalam legalitas sudah tertuang notaris WAODE NINING KARMILA, SH dengan No. Pengesahan Menteri AHU-0013408-AH.01.16 Tahun 2025 Tgl. Akte 2025-03-24 sementara dalam kegiatan Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas Wakil Walikota Nilai Kontrak Rp. 4.353.916.000 perusahaan tersebut kontrak pada 2 September 2025, didalam data ke pengurusan KRISNO FEBRIYANTO sebagai Komisaris merangkap menjadi tenaga kerja (Ahli) Subklasifikasi SI01 (PJSKBU ) dan direktur SABAR RIADI merangkan menjadi tenaga kerja (ahli) PJTBU
Herman Sugianto Ketua DPC LSM Forkorindo Bekasi Raya tegas mengatakan ke awak media kami berharap ke pihak Kejaksaan Negeri kota Bekasi untuk dapat melakukan uji materi terkait dalam dokumen yang sudah melaksanakan kegiatan proyek pemerintah kota Bekasi tidak dapat memenuhi persyaratan yang sudah di buat dalam hal ini kuat dugaan bahwa pihak PPK, PPTK Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dan Kepala bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Bekasi sudah melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam memperkaya diri dari anggaran pemerintah (APBD) kota Bekasi (Rifai Situmorang)