Iklan

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Minggu, 28 September 2025, September 28, 2025 WIB Last Updated 2025-09-29T05:41:57Z

 


Tanjungpinang. Buser Fakta Pendidikan.Com


Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Ekspose permohonan penghentian penuntutan dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. M.Hum, pada Senin (29/9/2025).


Kegiatan itu dipimpin langsung Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri serta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Kepri. Hadir pula Kajari Karimun, Dr. Denny Wicaksono, SH., MH., bersama Kasi Pidum dan jajaran Kejari Karimun.


Perkara yang dihentikan adalah kasus penganiayaan dengan tersangka Judin Manik alias Manik A.d Gunung Manik (alm.), yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Kasus ini ditangani oleh Kejari Karimun.


Berdasarkan kronologi, peristiwa terjadi pada 26 November 2024 di sebuah warung kopi di Kecamatan Karimun. Saat itu, tersangka terlibat perdebatan dengan seorang saksi terkait Pemilihan Kepala Daerah. Perdebatan meruncing hingga korban, Jonson Manurung, ikut emosi. Korban kemudian merangkul leher tersangka dari belakang, yang dibalas dengan tusukan kunci motor oleh tersangka ke arah perut dan wajah korban.


Hasil visum dari RSUD Muhammad Sani menunjukkan korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh serta luka robek di pipi akibat kekerasan tumpul.


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan karena perkara ini memenuhi syarat keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan ini antara lain:


1. Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

3. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

4. Tidak ada kerugian materiil.

5. Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan dimaafkan korban.

6. Respons positif dari masyarakat demi menjaga keharmonisan sosial.


Kepala Kejari Karimun selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice sebagai wujud kepastian hukum.


Melalui pendekatan ini, Kejati Kepri menegaskan bahwa keadilan restoratif bukanlah bentuk impunitas, melainkan sarana untuk memulihkan hubungan sosial, meringankan beban masyarakat, serta menghadirkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. (Pardamean)

Komentar

Tampilkan

  • Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
  • 0

Terkini