
Kota Bekasi, Buserfaktapendidikan.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini diambil dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi yang digelar pada Rabu (24/9/2025).
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan hasil persetujuan bersama tersebut akan segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk dilakukan proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Mengingat, evaluasi ini menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kepentingan bersama atas perubahan tersebut ke Provinsi Jawa Barat,” kata Tri Adhianto dalam sidang paripurna terbuka.
Sidang paripurna ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Faisal SE, serta anggota DPRD Kota Bekasi lainnya.
Adapun perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui meliputi:
1. Pendapatan Daerah – diproyeksikan sebesar Rp7,244 triliun, naik 6,55% dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar Rp6,798 triliun.
2. Belanja Daerah – direncanakan sebesar Rp7,545 triliun, meningkat 8,03% dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar Rp6,984 triliun.
3. Pembiayaan Daerah – sebesar Rp301,353 miliar, naik 62,02% dibandingkan pembiayaan tahun 2024 yang sebesar Rp186 miliar.
Dengan persetujuan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah serta memastikan belanja daerah diarahkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Redaksi)