Iklan

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Dua Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Senin, 29 September 2025, September 29, 2025 WIB Last Updated 2025-09-29T14:01:51Z

 


Tanjungpinang.Buser Fakta Pendidikan.com


Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menghentikan penuntutan dua perkara pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Ekspose perkara dilakukan Wakil Kepala Kejati Kepri, Irene Putrie, bersama jajaran, serta Kejari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto beserta tim Pidana Umum (Pidum). Ekspose digelar secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum, Senin (29/9/2025).


Perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya, yakni kasus kekerasan terhadap anak dengan tersangka Roni Ardianza Lasut alias Roni Lasut dan Hazman S.IP alias Nanda, serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Yulizar alias Botak Bin Demokrasi.


Dalam perkara kekerasan terhadap anak, kedua tersangka pada 16 Mei 2025 di Tarempa, Kepulauan Anambas, memukul korban M. Davi Alzani (13 tahun) sehingga menimbulkan rasa sakit. Sementara itu, pada perkara KDRT, tersangka Yulizar pada 15 Mei 2025 memukul anak kandungnya di sebuah warung kopi di Pelabuhan Batu Lanting karena marah atas dugaan pencurian besi.


Kedua perkara dinyatakan memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, dengan pertimbangan:


1. Tersangka dan korban sudah berdamai.

2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

3. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

4. Tidak ada kerugian materiil.

5. Tersangka mengakui kesalahan serta telah meminta maaf, dan korban memaafkan.

6. Pertimbangan sosiologis: masyarakat setempat merespons positif perdamaian tersebut.


Dengan persetujuan Jampidum Kejagung RI, Kajari Kepulauan Anambas segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).


Pihak Kejati Kepri menegaskan, penerapan keadilan restoratif bukanlah bentuk pembiaran, melainkan upaya pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.


“Melalui restorative justice, kami berharap masyarakat kecil tidak lagi merasa tercederai oleh ketidakadilan. Namun ini bukan berarti memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya,” ujar Wakajati Kepri, Irene Putrie. (Pardamean)

Komentar

Tampilkan

  • Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Dua Perkara Pidana Lewat Restorative Justice
  • 0

Terkini