
Tanjungpinang. Buser Fakta Pendidikan.Com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menggelar program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa yang disiarkan langsung melalui Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (17/09/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H., serta dipandu penyiar Andra.
Topik yang diangkat kali ini adalah “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”. Dalam pemaparannya, Alinaex Hasibuan menegaskan bahwa KDRT masih menjadi persoalan serius di masyarakat karena bukan hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis mendalam.
“Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar korban KDRT adalah perempuan, meski tidak menutup kemungkinan laki-laki juga menjadi korban. Akibatnya bisa fatal, mulai dari cacat, kehilangan panca indera, hingga kematian,” jelas Alinaex.
Ia merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengatur empat bentuk KDRT, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Dalam undang-undang itu juga ditegaskan ancaman pidana bagi pelaku, mulai dari 4 bulan hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp45 juta.
Lebih lanjut, Alinaex menguraikan bahwa faktor penyebab KDRT umumnya dipicu oleh ketidaksetaraan gender, pola pikir yang keliru tentang peran suami-istri, minimnya komunikasi, hingga pernikahan tanpa landasan cinta.
Ia juga menekankan peran masyarakat. “Pasal 15 UU PKDRT menegaskan siapa pun yang mengetahui adanya KDRT wajib melakukan pencegahan, memberi perlindungan, dan membantu korban dalam proses hukum,” tegasnya.
Dialog interaktif tersebut mendapat respon positif. Masyarakat antusias mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon, WhatsApp, dan Instagram yang difasilitasi Radio Onine 93 FM. Semua pertanyaan dijawab langsung oleh narasumber sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, dalam keterangannya menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran publik. “Kami ingin masyarakat memahami bahaya KDRT, hak-hak korban, serta cara pelaporan dan penanganannya. Dengan sinergi bersama, kita bisa mewujudkan keluarga harmonis dan masyarakat bebas dari kekerasan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, serta menjadi bagian dari upaya Kejati Kepri mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. (Pardamean)