Iklan

YAMSI Laporkan Dugaan Penyimpangan Kejari Bekasi dalam Penanganan Kasus Korupsi Dispora

Rabu, 20 Agustus 2025, Agustus 20, 2025 WIB Last Updated 2025-08-21T06:48:02Z

 


Bekasi, Buserfaktapendidkan.com


Yayasan Marhaen Sejahtera Indonesia (YAMSI) melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam penanganan kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.


Ketua Dewan Pembina YAMSI, Sahat Parulian Ricky Tambunan, menilai Kejari Bekasi tidak menuntaskan perkara tersebut karena hanya menetapkan tiga tersangka, sementara sejumlah pihak lain yang diduga terlibat justru diabaikan.


“Kami menduga ada penyimpangan dalam penerapan pasal-pasal hukum. Kejaksaan mengabaikan pihak-pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab, termasuk Komisaris Utama PT CIA dan pemilik barang TUW, serta sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi,” ujar Ricky dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).


Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, yang menemukan lebih bayar senilai Rp4,7 miliar pada proyek Dispora Kota Bekasi tahun anggaran 2023. BPK telah meminta Wali Kota Bekasi mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.


Ricky mengungkapkan, proyek bermasalah itu merupakan proyek aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) dari sejumlah anggota DPRD periode 2019–2024. Ia menduga TUW selaku pemilik barang telah menggelontorkan dana miliaran rupiah kepada sejumlah anggota dewan untuk memperlancar proyek.


“TUW dan anggota DPRD diduga menentukan jenis barang dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga membuat dinas tidak berkutik,” jelasnya.


YAMSI juga menyoroti adanya dugaan komunikasi dan lobi intensif antara TUW dengan tersangka Kepala Dinas AZ, baik di rumah maupun kantor TUW, serta tempat lain di Kota Bekasi. Pertemuan itu diduga bertujuan memperlancar proyek bermasalah.


Ricky menambahkan, meski TUW dan sejumlah anggota DPRD telah diperiksa oleh Kejari Bekasi, masih ada pihak lain yang belum tersentuh penyidikan, termasuk AF dan ON yang diduga ikut bertemu dengan AZ maupun TUW.


YAMSI mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa Kepala Kejari Kota Bekasi beserta jajarannya, karena diduga telah mengalihkan sejumlah pasal dalam kasus ini. Mereka juga meminta agar TUW dan anggota DPRD yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka.


“Penuntasan kasus ini hingga ke akar-akarnya, agar sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dalam sidang DPR RI tanggal 16 Agustus 2025 tentang pemberantasan korupsi,” tegas Ricky.


Sebagai catatan, tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejari Bekasi pada 15 Mei 2025 antara lain AZ (Kepala Dinas), MAR (Kabid Dispora), dan M (Direktur Utama PT CIA). (Sof/Pas)

Komentar

Tampilkan

  • YAMSI Laporkan Dugaan Penyimpangan Kejari Bekasi dalam Penanganan Kasus Korupsi Dispora
  • 0

Terkini