
JAKARTA, Buser Fakta Pendidikan.Com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo menyoroti serius dugaan pelanggaran prosedur oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin. Oknum pejabat tersebut dinilai mengabaikan disposisi dari Sekretaris Daerah dan tidak menanggapi surat klarifikasi yang dilayangkan secara resmi.
Sekretaris Jenderal Forkorindo, Timbul Sinaga, SE, mengecam keras ketidakpatuhan yang dinilai mencerminkan rendahnya profesionalisme serta indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa.
“Surat klarifikasi yang kami kirimkan tidak dijawab sesuai prosedur. Malah dialihkan ke pihak luar yang tidak terkait sama sekali. Ini tindakan tidak bertanggung jawab dan tidak transparan,” tegas Timbul.
Surat klarifikasi dimaksud menyangkut sejumlah pengadaan, termasuk Videotron, kendaraan roda dua, genset, hingga konsumsi untuk jamuan tamu, yang diduga tidak sesuai dengan laporan anggaran tahun 2022 hingga 2024. Data Forkorindo mencatat, nilai realisasi anggaran pada 2024 mencapai Rp 62,4 miliar dengan 4.706 paket, sementara pada 2023 sebesar Rp 66,9 miliar untuk 3.743 paket.
“Dengan anggaran sebesar itu, ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi di lapangan sangat mengkhawatirkan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang,” tambah Timbul.
Parahnya, klarifikasi yang seharusnya ditujukan ke Forkorindo justru diklaim telah diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki keterkaitan—yakni seorang mantan wartawan dari media Detik35.com.
Forkorindo juga menyebutkan, surat resmi telah masuk ke agenda Sekretariat Daerah dengan nomor 49 tertanggal 21 Januari 2025. Namun hingga kini, belum ada balasan yang sesuai substansi.
“Atas temuan ini, Forkorindo akan melaporkan pihak-pihak yang mengaku sebagai anggota kami tanpa wewenang ke aparat penegak hukum (APH), termasuk menyerahkan seluruh data klarifikasi sebagai bukti pendukung,” ungkap Timbul.
Forkorindo kini mendesak Bupati Musi Banyuasin untuk turun tangan langsung dan mencopot Kepala Bagian Umum yang dinilai telah melecehkan disposisi pimpinan serta menunjukkan ketidakseriusan dalam mengelola keuangan daerah.
“Bupati harus bersikap. Jika pembiaran ini terus berlangsung, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan hancur,” pungkasnya. (Red)