Iklan

Kejati Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kuota Rokok Non-Cukai BP Karimun, Kerugian Negara Capai Rp182 Miliar

Kamis, 28 Agustus 2025, Agustus 28, 2025 WIB Last Updated 2025-08-28T11:10:28Z




Tanjungpinang.Buser Fakta Pendidikan.Com


Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Karimun periode 2016–2019. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (28/8/2025).


Ketiga tersangka yakni CA, mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun periode 2016–2019, serta YI dan DA, yang saat itu menjabat sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di kawasan tersebut.


Menurut penyidik, para tersangka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di FTZ Karimun tidak berdasarkan data valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai kebutuhan wajar daerah. Penetapan kuota yang menyalahi aturan ini dinilai melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, PMK Nomor 120/PMK.04/2017, serta ketentuan Dirjen Bea dan Cukai.


Akibat kebijakan tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri menyatakan kerugian keuangan negara akibat praktik ini mencapai Rp182,96 miliar.


Penyidik telah menahan tersangka YI dan DA untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Sementara tersangka CA tidak ditahan karena sedang menjalani perawatan medis.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari tahap penyidikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.


> “Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor,” jelasnya.


Kajati Kepri menambahkan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara ini.


“Penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepri,” tegasnya. (Pardamean)

Komentar

Tampilkan

  • Kejati Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kuota Rokok Non-Cukai BP Karimun, Kerugian Negara Capai Rp182 Miliar
  • 0

Terkini