
Pekanbaru. Buser Fakta Pendidikan.Com
Penanganan dugaan korupsi dalam pengadaan barang melalui sistem E-katalog di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023–2024 kembali menjadi sorotan. Rabu (09/07/2025).
Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) DPD Provinsi Riau resmi melaporkan indikasi penyimpangan anggaran tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Pekanbaru pada 10 Maret 2025 yang lalu dan mendesak percepatan penetapan tersangka.
Ketua DPD Forkorindo Provinsi Riau, Tp. Batubara, dalam keterangannya kepada wartawan menyebut adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan realisasi kegiatan di lapangan.
Menurutnya, sejumlah paket pengadaan melalui E-katalog, seperti belanja suvenir, bahan cetak, bahan komputer, peralatan cetak, alat ukur, hingga jasa penyelenggaraan acara, terindikasi tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan data E-katalog, terdapat 76 paket dengan total nilai lebih dari Rp.7 miliar untuk tahun anggaran 2024. Kami menilai kuat adanya penyelewengan anggaran dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, kami mendesak dilakukan uji petik di lapangan untuk memastikan manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Batubara.
Forkorindo juga menyoroti peran Zulhelmi Arifin, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru. Pada tahun anggaran 2024, yang sering disapa Ami tersebut diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Disperindag.
Dalam laporan Forkorindo, terdapat dugaan keterlibatan dirinya dalam praktik gratifikasi, termasuk pemberian tas mewah kepada mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa yang saat ini adalah tahanan KPK.
Namun hingga berita ini diturunkan, Zulhelmi Arifin belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum membuahkan hasil.
Di sisi lain, pihak Tipikor Polresta Pekanbaru membenarkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Klarifikasi terhadap sejumlah pejabat terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan pelaksana proyek, sedang dilakukan.
“Kontrak yang diperiksa cukup banyak, jadi proses pengumpulan data dan klarifikasi masih berjalan. Kami akan menyampaikan hasil penyelidikan setelah semua pihak dimintai keterangan,” ujar salah satu penyidik Tipikor Polresta Pekanbaru.
Forkorindo menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Lembaga tersebut juga meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam mengusut perkara, siapapun yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik Pekanbaru, mengingat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik merupakan pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bermanfaat.
(Red/Tim).