
OKU TIMUR – Buserfaktapendidikan. Com
Pemerintah Kabupaten OKU Timur dijadwalkan akan melantik sebanyak 1.512 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kamis, 12 Juni 2025. Pelantikan akan dipimpin langsung oleh Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., bertempat di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur.
Menjelang pelaksanaan pelantikan, Pemkab OKU Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.2/3660/BKPSDM.I/2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jumadi, S.Sos., atas nama Bupati.
Dalam surat edaran tertanggal 5 Juni 2025 tersebut, peserta diminta tidak membawa pendamping ke lokasi pelantikan. Pemerintah daerah menilai kehadiran pendamping berpotensi menimbulkan kerumunan, mengganggu ketertiban, hingga menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi kegiatan yang berlangsung pada jam kerja aktif.
“Demi kelancaran acara, peserta diminta hadir tanpa pendamping,” demikian salah satu kutipan dalam edaran resmi.
Selain larangan membawa pendamping, pemerintah daerah juga meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengkoordinasikan keberangkatan peserta agar tidak terjadi penumpukan massa di satu titik.
Sistem parkir turut diatur, di mana peserta diimbau tidak membawa kendaraan pribadi langsung ke lokasi acara, melainkan memarkirkannya di instansi atau unit kerja masing-masing.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, para kepala dinas, camat, dan kepala rumah sakit.
Pelantikan ini menjadi salah satu momentum penting dalam penguatan birokrasi dan pelayanan publik di OKU Timur, seiring bertambahnya tenaga baru di lingkup pemerintahan daerah.(Red)