Iklan

SMAN 10 KOTA BEKASI TUTUP PINTU KLARIFIKASI? DATA SPMB DIDUGA BERGESER, PUBLIK BERTANYA: SIAPA YANG BERMAIN DENGAN ANGKA?

Selasa, 11 Agustus 2026, Agustus 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T03:50:53Z

 


BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com

Ada apa sebenarnya dengan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 10 Kota Bekasi?


Pertanyaan itu kini semakin keras terdengar setelah upaya klarifikasi dan konfirmasi yang dilakukan elemen kontrol sosial dan sejumlah media disebut tidak mendapat respons sebagaimana mestinya. Surat resmi yang dimaksudkan untuk meminta penjelasan mengenai dugaan ketidaksesuaian data SPMB bahkan disebut tidak diterima oleh pihak sekolah.


Jika tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, mengapa surat klarifikasi justru seperti menjadi sesuatu yang harus dihindari?


Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua DPD LSM Kampak-RI Provinsi Jawa Barat, Indara Pardede, bersama Ketua LSM AMAN Rusben Siagian dan sejumlah media yang menyoroti proses PCMB serta pendaftaran Tahap 2 SMA Negeri 10 Kota Bekasi.


Mereka mempertanyakan sejumlah data peserta yang disebut memperlihatkan perbedaan nilai akhir antara proses PCMB dan pendaftaran Tahap 2 jalur domisili.


Persoalannya bukan sekadar angka.

Kalau angka berubah, harus ada alasan. Kalau alasan itu resmi, harus ada dokumennya. Dan kalau dokumennya ada, mengapa sulit diklarifikasi?


DATA BERUBAH, PUBLIK DIMINTA DIAM?

Salah satu data yang dipersoalkan adalah peserta dengan NISN 0105938673.


Berdasarkan data yang disampaikan pihak yang meminta klarifikasi, peserta tersebut pada PCMB tercatat memiliki nilai akhir 2529,56 pada pilihan SMA Negeri 4 Kota Bekasi, sedangkan pada pilihan SMA Negeri 10 Kota Bekasi tercatat 1649,31.


Namun pada pendaftaran Tahap 2 jalur domisili, nilai akhir yang dipersoalkan tercatat menjadi 1560,89, dan peserta dinyatakan lulus di SMA Negeri 10 Kota Bekasi.


Pertanyaan publik pun menjadi sangat sederhana:

Dari mana angka 1560,89 itu muncul?

Apakah terdapat koreksi sistem?

Apakah terdapat perubahan komponen penilaian?

Apakah ada pembaruan dokumen?

Atau memang terdapat mekanisme lain yang dapat menjelaskan perubahan tersebut?


Semua pertanyaan itu sebenarnya mudah dijawab apabila pihak terkait membuka data dan menjelaskan prosesnya.


Tetapi ketika klarifikasi justru sulit diperoleh, kecurigaan publik tentu semakin membesar.


NISN KEDUA KEMBALI MEMUNCULKAN PERTANYAAN

Data kedua yang menjadi sorotan adalah peserta dengan NISN 0116686107.


Dalam data yang dipersoalkan, pada PCMB tercatat nilai akhir 2665,39 untuk pilihan SMA Negeri 14 Kota Bekasi dan 4256,21 pada pilihan SMA Negeri 4 Kota Bekasi.


Sementara pada pilihan SMA Negeri 10 Kota Bekasi disebut tercatat 1574,98.


Kemudian pada pendaftaran Tahap 2 jalur domisili, angka yang dipersoalkan berubah menjadi 1417,94 dan peserta dinyatakan lulus.


Sekali lagi publik bertanya:

Apa dasar perubahan 1574,98 menjadi 1417,94?

Siapa yang melakukan koreksi?

Kapan koreksi dilakukan?

Atas dasar dokumen apa?

Apakah perubahan tersebut tercatat dalam sistem resmi?

Dan apakah peserta lain mendapatkan perlakuan serta mekanisme koreksi yang sama?


Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut hak calon murid dan kepercayaan orang tua terhadap sistem penerimaan murid baru.


VERIFIKATOR JANGAN HANYA MENJADI NAMA DI ATAS KERTAS

Yang lebih serius adalah pertanyaan mengenai proses verifikasi.

Pada tahap pendaftaran ulang, berkas peserta seharusnya diperiksa dan dicocokkan dengan data yang menjadi dasar kelulusan.


Maka publik berhak bertanya:

Jika memang terdapat perbedaan data, bagaimana bisa melewati proses verifikasi?

Apakah berkas benar-benar diperiksa secara menyeluruh?

Apakah data online dicocokkan dengan dokumen asli?

Apakah operator hanya memasukkan data tanpa melakukan pengecekan?

Atau justru terdapat mekanisme koreksi yang selama ini tidak diketahui masyarakat?


Jangan sampai istilah “verifikasi” hanya terdengar gagah di atas kertas, tetapi ketika ada persoalan data, tidak seorang pun mampu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab.


SURAT KLARIFIKASI DITOLAK, SEKOLAH TAKUT DATA DIBUKA?

Ketua DPD LSM Kampak-RI Jawa Barat, Indara Pardede, menilai penolakan atau tidak diterimanya surat klarifikasi justru menimbulkan tanda tanya yang lebih besar.


Surat bernomor 55/Konfirmasi dan Klarifikasi/SPMB/ALIANSI LSM KAMPAK-RI–LSM AMAN–MEDIA RIBAK.NEWS.COM–SUARA INOVATIF.COM/VIII/2026 tersebut memuat permintaan penjelasan mengenai dugaan kejanggalan data SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.


“Kami datang membawa pertanyaan dan data, bukan membawa vonis. Kalau sekolah merasa semua proses sudah benar, jawab dengan data. Jangan justru pintu klarifikasi yang ditutup,” tegas Indara.


Menurutnya, transparansi seharusnya menjadi prinsip utama dalam proses penerimaan murid.


Sebab semakin pihak sekolah menghindari pertanyaan, semakin besar pula ruang bagi publik untuk berspekulasi.


RUSBEN: JANGAN JADIKAN SEKOLAH SEPERTI BENTENG YANG KEBAL PERTANYAAN

Ketua LSM AMAN, Rusben Siagian, juga mempertanyakan sikap pihak sekolah yang disebut tidak menerima surat tersebut.


Menurut Rusben, kontrol sosial tidak boleh dianggap sebagai ancaman.

“Kami tidak meminta sekolah menghukum siapa pun. Kami hanya meminta data diperiksa. Kalau benar, katakan benar. Kalau salah, katakan salah. Kalau ada perubahan angka, jelaskan siapa dan apa dasar perubahannya,” ujarnya.


Ia meminta APH dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak sekadar menunggu polemik membesar.


Menurutnya, jika terdapat indikasi pelanggaran, maka data SPMB perlu diuji dan dibandingkan dengan dokumen pendaftaran, hasil verifikasi, serta rekam perubahan data pada sistem.


JANGAN SAMPAI YANG JUJUR TERGESER, YANG “BERUNTUNG” JUSTRU LOLOS

Polemik ini pada akhirnya menyentuh persoalan yang jauh lebih besar.


Bagaimana jika benar terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data?

Bagaimana nasib calon siswa yang mengikuti aturan tetapi gagal?

Bagaimana perasaan orang tua yang mungkin memiliki nilai dan persyaratan sesuai tetapi tidak mendapatkan kesempatan?


Dan bagaimana jika pada akhirnya ditemukan bahwa ada data yang berubah tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan?


Apakah siswa yang dirugikan harus menerima begitu saja?

Jangan sampai sistem yang seharusnya menjadi pintu keadilan justru berubah menjadi pintu belakang bagi mereka yang memiliki akses lebih kuat.


Tentu, semua itu masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan.

Namun justru karena masih berupa dugaan, klarifikasi terbuka menjadi sangat penting.


GUBERNUR DAN APH JANGAN MENUNGGU VIRAL

Elemen masyarakat dan media meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pengawasan serta evaluasi apabila ditemukan bukti ketidaksesuaian dalam proses SPMB.


APH juga didorong melakukan pemeriksaan apabila terdapat bukti awal yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum.


Ketentuan pidana mengenai pemalsuan dokumen memang tersedia dalam hukum Indonesia, tetapi penerapannya harus berdasarkan unsur pidana dan alat bukti yang sah. Demikian pula dugaan pelanggaran disiplin ASN harus diproses melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.


Artinya, jangan ada vonis sebelum pemeriksaan. Tetapi jangan pula ada pemeriksaan yang sengaja dihindari ketika pertanyaan publik semakin banyak.


PERTANYAAN TERAKHIR: KENAPA TAKUT MENJAWAB?

Pada akhirnya, persoalan ini hanya membutuhkan satu hal:

TRANSPARANSI.

Buka data.

Jelaskan perubahan angka.

Tunjukkan dasar perhitungan.

Perlihatkan mekanisme verifikasi.

Jelaskan siapa yang berwenang melakukan koreksi.


Dan pastikan seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang sama.

Sebab jika semuanya bersih, klarifikasi seharusnya bukan sesuatu yang menakutkan.


Justru dengan menjawab secara terbuka, pihak sekolah dapat membersihkan namanya sendiri dari berbagai dugaan.

Sebaliknya, jika pintu klarifikasi terus ditutup, publik tentu akan bertanya lebih keras:

“Apa sebenarnya yang ingin disembunyikan?”

Karena sekolah adalah lembaga pendidikan, bukan ruang tanpa pertanyaan.


Dan ketika menyangkut hak siswa, masa depan anak, serta uang dan kepercayaan publik, tidak boleh ada prinsip:

“Jangan bertanya, cukup percaya.”

Publik berhak bertanya.

Media berhak melakukan konfirmasi.

Kontrol sosial berhak meminta penjelasan.

Dan pihak yang ditanya wajib memiliki ruang untuk menjawab secara terbuka dan berdasarkan data.


Kini bola berada di tangan SMA Negeri 10 Kota Bekasi dan pihak penyelenggara SPMB Jawa Barat: buka datanya, jawab pertanyaannya, dan biarkan fakta yang berbicara.(Rohman)

Komentar

Tampilkan

  • SMAN 10 KOTA BEKASI TUTUP PINTU KLARIFIKASI? DATA SPMB DIDUGA BERGESER, PUBLIK BERTANYA: SIAPA YANG BERMAIN DENGAN ANGKA?
  • 0

Terkini