Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com
Kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Jawa Barat kembali diuji. Kali ini, Tim Aliansi LSM dan Media menyoroti dugaan adanya perubahan data titik koordinat dan nilai jarak domisili calon peserta didik yang dinilai janggal antara data awal PCMB dengan hasil Tahap 2 Jalur Domisili.
Perbedaan angka yang mencapai ribuan poin memunculkan pertanyaan serius: apakah ini murni kesalahan administrasi, perubahan data oleh pendaftar, atau ada persoalan lain dalam proses verifikasi yang wajib diungkap secara transparan?
Ketua Umum LSM AMAN, Rusben Siagian, menilai jawaban Humas SMA Negeri 16 Kota Bekasi belum menjawab substansi persoalan. Menurutnya, publik membutuhkan penjelasan berbasis data, bukan sekadar pernyataan bahwa sekolah hanya berwenang memverifikasi peserta yang menjadikan SMA Negeri 16 sebagai pilihan pertama.
"Yang dipersoalkan bukan sekadar siapa yang memverifikasi, tetapi mengapa data jarak dan nilai bisa berubah sangat jauh. Perubahan sebesar itu harus bisa dijelaskan dengan bukti dan jejak audit sistem," tegas Rusben.
Aliansi LSM dan Media mengaku menemukan data NISN 0107345057 yang pada dokumen PCMB memiliki nilai akhir 2.388,13, namun pada Tahap 2 Jalur Domisili berubah menjadi 280,64. Selisih 2.107,49 tersebut dinilai terlalu besar untuk diabaikan begitu saja.
Kasus serupa juga disebut terjadi pada NISN 0113307786. Dalam dokumen PCMB tercatat angka akhir 3.786,44, sedangkan pada Tahap 2 berubah menjadi 382,17 dan peserta dinyatakan lulus. Selisih 3.404,27 memunculkan dugaan bahwa terdapat perubahan data yang perlu ditelusuri melalui pemeriksaan menyeluruh.
Dalam klarifikasinya, pihak Humas SMA Negeri 16 menyatakan bahwa sekolah tidak memiliki akses memverifikasi peserta yang menjadikan SMA Negeri 16 sebagai pilihan kedua. Menurut penjelasan tersebut, verifikasi dilakukan oleh sekolah pilihan pertama, sedangkan daftar ulang hanya sebatas pencocokan berkas dan bukan proses verifikasi ulang.
Namun, bagi Aliansi LSM dan Media, penjelasan tersebut justru membuka pertanyaan baru. Jika benar SMA Negeri 16 tidak memiliki akses terhadap data pilihan kedua, siapa yang melakukan perubahan apabila memang terdapat perubahan data? Apakah perubahan dilakukan oleh pendaftar, oleh verifikator di sekolah pilihan pertama, atau terdapat faktor lain dalam sistem SPMB?
Rusben mendesak agar seluruh log aktivitas sistem, riwayat perubahan data, dokumen PDF pendaftaran, hasil verifikasi, hingga jejak digital operator dan verifikator diperiksa secara independen. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi satu-satunya cara untuk menghilangkan keraguan masyarakat.
"Kalau sistem ini bersih, buktikan dengan audit terbuka. Jangan biarkan dugaan terus berkembang karena minimnya transparansi. Kepercayaan masyarakat terhadap SPMB dipertaruhkan," ujarnya.
LSM AMAN meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan perbedaan data tersebut. Mereka juga meminta Inspektorat serta aparat pengawas internal melakukan audit menyeluruh terhadap proses verifikasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi.
Aliansi LSM dan Media menegaskan bahwa tujuan penyampaian temuan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan SPMB. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu pembuktian melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. (Rohman)



