
Bekasi, Buser Fakta Pendidikan.Com
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Kampak RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, menyayangkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri Tridayasakti 03, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dinilai tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan anggaran.
Dalam keterangannya kepada media, Indra menyebut bahwa dari tahun 2023 hingga 2024, sekolah tersebut telah menerima Dana BOS reguler senilai Rp 1.119.937.265 untuk 12 item kegiatan. Salah satu pos terbesar, yaitu untuk pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sarpras), mencapai Rp 231.460.000. Namun, menurut temuan LSM Kampak RI, tidak terlihat adanya perawatan terhadap toilet (WC) siswa maupun bangunan sekolah secara umum.
"Kalau dilihat di lapangan, kondisi fasilitas sekolah sangat memprihatinkan. Dana untuk pemeliharaan Sarpras justru tidak tampak hasil penggunaannya," ujar Indra.
Selain itu, berdasarkan laporan K7 yang disampaikan ke Sistem Kementerian
Pendidikan, anggaran digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 10.830.000
2. Pengembangan Perpustakaan/pojok baca: Rp 169.300.500
3. Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 48.188.000
4. Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp 89.943.800
5. Administrasi satuan pendidikan: Rp 252.911.600
6. Pengembangan profesi tenaga pendidik: Rp 21.000.000
7. Langganan daya dan jasa: Rp 32.669.300
8. Penyediaan alat multimedia: Rp 50.675.000
9. Pembayaran honor: Rp 231.200.000
"Penggunaan dana tersebut perlu ditinjau kembali karena kami menduga ada penyimpangan, terutama karena tidak terlihat bukti nyata penggunaan dana seperti yang tercantum dalam laporan," tambahnya.
Lebih lanjut, Indra juga menyoroti proses rehabilitasi total SDN Tridayasakti 03 yang saat ini sedang berjalan. Proyek dengan pagu anggaran Rp 2.398.520.000 dimenangkan oleh CV. La Rosa Berkarya. Dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), disebutkan bahwa penyedia jasa wajib menggunakan sumber listrik mandiri. Namun, di lapangan ditemukan bahwa listrik yang digunakan untuk pengerjaan proyek masih bersumber dari sekolah.
"Ini menimbulkan pertanyaan serius, karena listrik sekolah dibiayai dari Dana BOS. Lalu kemana dana listrik dalam RAB proyek rehabilitasi itu?" tanya Indra heran.
Untuk itu, LSM Kampak RI meminta Bupati Bekasi agar memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SDN Tridayasakti 03 dan tim pengelola anggaran sekolah. Hingga minta BPK untuk mengaudit anggaran yang digunakan sekolah tersebut.
"Jika memang ada pelanggaran terhadap Juknis penggunaan Dana BOS, maka pihak sekolah harus bertanggung jawab. Kepala Sekolah dan Bendahara perlu diperiksa dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SD Negeri Tridayasakti 03 belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut. Awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait. (RED)